Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Kabid IKP Diskominfo Kukar : “Call Center 112 Hanya Untuk Panggilan Kegawatdaruratan”
    24 Des 2024

    Penulis : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)

    Fotografer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    “Call Center 112 hanya untuk panggilan kegawatdaruratan.” Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai kartanegara Sofyan Agus pada hari Selasa, 24 Desember 2024. 


    Hal ini disampaikannya karena banyaknya penelpon Call Center 112 yang menyampaikan panggilan bukan kegawatdaruratan seperti menanyakan lupa password handphone.


    Disampaikannya bahwa call center tidak melayani hal-hal seperti lupa password handphone dan lain sebagainya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak provider telpon selular. Ditegaskannya bahwa call center 112 hanya melayani dan menanggapi informasi yang sifatnya kegawatdaruratan seperti bencana alam, kebakaran, kecelakaan dan kegawatdaruratan lainnya.


    Dijelaskannya dengan Call Center 112 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka masyarakat cukup perlu mengingat 1 (satu) nomor saja, yaitu nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat di daerah. Ditegaskannya bahwa panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci ataupun tidak memiliki pulsa dan kuota.


    "Regulasi pelaksanaan Call Center 112 yang melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi tertuang dalam Permen Kominfo Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI Nomor : 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112,” tuturnya.


    Disampaikannya bahwa "Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah," ujarnya.


    Dijelaskannya bahwa alur panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112). Selanjutnya informasi tersebut  diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat. Selanjutnya informasi kedaruratan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan. 


    "OPD yang merespons situasi kedaruratan seperti Pemadam Kebakaran/BPBD, Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll, instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait didaerah, akan memberikan respons di lapangan," ujarnya.


    Diingatkannya agar masyarakat tidak memberikan panggilan dengan informasi palsu. “Panggilan 112 didominasi oleh panggilan ghost (tidak bersuara/tidak menyampaikan informasi kedaruratan) dan prank (informasi palsu). Penyampaian Informasi palsu pada panggilan 112 diancam dengan dengan hukuman pidana. Perlu diketahui nomor telepon masyarakat ke 112 terdeteksi dan terlacak dalam aplikasi,” jelasnya.


    Komdigi RI Terbitkan Logo Baru
    24 Des 2024

    Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan logo baru. Penerbitan logo baru tersebut disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor : 656 Tahun 2024 Tentang Logo Kementerian Komunikasi dan Digital RI. SK tersebut ditandatangani Menteri Komdigi RI Meutya Viada Hafid di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024. 

    Dijelaskan bahwa Surat Keputusan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Kementerian Kominfo RI Nomor : 18/KEP/M.KOMINFO/I/2010 Tentang Penetapan Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

    Dalam point pertimbangan disampaikan bahwa perubahan logo tersebut dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. 

    Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan terkait format logo, filosofi, warna, implementasi, proporsi logogram, tipografi, supergrafis. Sedangkan untuk penggunaan logo akan diatur dengan peraturan tersendiri. 

    Salinan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, dan para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.







    Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
    23 Des 2024

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik di Tenggarong pada tanggal 10 Desember tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara. 


    Surat Edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 


    Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Disampaikan bahwa Perangkat Daerah/Unit kerja/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.


    Disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


    Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan.


    PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA KIM KUTAI KARTANEGARA 2024
    23 Des 2024

    Dewan Juri Lomba Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan pengumuman Pemenang Lomba KIM Kutai Kartanegara Tahun 2024.

     

    Lomba tersebut diikuti 33 KIM dari 12 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Lomba KIM merupakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 di Hotel Harris Samarinda dengan kriteria lomba adalah jumlah postingan pada website dan media sosial, insight media sosial, persentasi sebaran wilayah, kerapihan dan estetika serta kelengkapan navigasi atau menu pada website.

     

    Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Hermawan menyampaikan bahwa lomba tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KIM dalam melaksanakan fungsi diseminasi informasi dan aspirasi publik  terkait program, kebijakan, dan pembangunan Pemerintah Daerah serta kemasyarakatan yang merupakan mandatory pelaksanaan Kegiatan Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

     

    Prahum Ahli Muda Diskominfo Kukar menyampaikan pemenang Lomba KIM di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 adalah KIM Jahetan Layar, KIM Khatulistiwa, KIM Berseri Desa Muara Badak Ulu, KIM Wadahe Kreatif Guyon, KIM Apa Kabar Muara Jawa, KIM MCI, KIM Wadah Etam Bebaya, KIM Edelweis, KIM Digismart, dan KIM BUPARJA.

     

    Dari Kecamatan Tenggarong KIM yang mengikuti lomba tersebut adalah KIM Wadah Etam Bebaya dan KIM Tuah Himba. Dari Kecamatan Tenggarong Seberang diikuti KIM Wadahe Kreatif Guyon, KIM Bangkit Jaya, KIM Bisnis Alternatif, dan KIM MCI, serta KIM BUPARJA. Dari Kecamatan Sebulu diikuti KIM Selerong.

     

    Dari Kecamatan Loa Janan diikuti KIM Digismart, KIM Edelweis, KIM Anyelir, KIM Kenanga, KIM Manggis, KIM Mawar, KIM Bougenvil, KIM Teratai, KIM Kaktus, KIM Asoka, KIM Pucuk, dan KIM Batu Hitam.

     

    Dari Kecamatan Samboja diikuti KIM Mutiara Borneo. Dari Kecamatan Muara Jawa diikuti KIM Apa Kabar Muara Jawa. Dari Kecamatan Anggana diikuti KIM Jahetan Layar. Dari Kecamatan Muara Badak diikuti KIM Kecamatan Muara Badak, KIM Berseri Desa Muara Badak Ulu, KIM Catam, KIM Mega Kusapa, dan KIM Desa Badak Baru. Sedangkan dari Kecamatan Marangkayu diikuti KIM Khatulistiwa. 


    Ketua Komisi Informasi Pemprov Kaltim Imran Duse : “Tingkat Partisipasi Badan Publik Meningkat Signifikan”
    21 Des 2024

    Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse menyampaikan bahwa pada tahun 2024 tingkat partisipasi Badan Publik meningkat signifikan. “Dari 297 Badan Publik pada 2023 menjadi 362 Badan Publik pada tahun 2024. “Jumlah Badan Publik yang meraih predikat informatif juga naik 120 persen dari 25 Badan Publik pada 2023 menjadi 54 Badan Publik tahun ini,” jelasnya. Hal tersebut disampaikan pada event Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada hari Rabu, 18 Desember 2024.


    Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Imran Duse menjelaskan bahwa penilaian Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Provinsi Kalimantan Timur merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik yang dilaksanakan sejak bulan September 2024.


    Disampaikannya bahwa peningkatan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kaltim yang konsisten di atas rata-rata nasional sejak pertama kali diluncurkan pada 2021. “Pada tahun 2024, Kaltim menempati posisi ke-3 secara nasional dengan nilai IKIP 82,25. Kaltim juga mencatatkan prestasi Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat Desa. Dalam 3 tahun terakhir, Desa di Kaltim konsisten masuk dalam 10 besar Desa Terbuka Nasional. Desa Tanjung Baru Kabupaten PPU, Desa Buana Jaya Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Desa Batuah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Desa berprestasi nasional,” tuturnya. 


    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur telah merata hingga ke tingkat desa. Ini menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan demokratis,” ungkapnya. Disampaikannya bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik di Kaltim juga menunjukkan tren positif. “Dari 68 kasus pada tahun 2020, jumlahnya semakin menurun drastis menjadi hanya 6 kasus pada tahun 2024,” jelasnya. 


    Diungkapkannya bahwa prestasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengukuhkan diri sebagai salah satu provinsi terbaik dalam tata kelola informasi publik di Indonesia.


    Beberapa hari yang lalu Provinsi Kaltim mendapatkan Inovations Government Awards dari Kemendagri RI. Award tersebut merupakan penghargaan bergengsi di bidang pelayanan publik dalam tata kelola pelayanan pemerintahan yang baik. Ditegaskannya bahwa mendapatkan informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia.


    Kadis Kominfo Provinsi Kaltim : “Lembaga Publik Harus Berikan Layanan Informasi Transparan”
    21 Des 2024

    Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada hari Rabu, 18 Desember 2024.


    Hadir dalam event tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat RI Syawaludin, Forkopimda Kaltim,  Ketua dan jajaran Komisioner Komisi Informasi Kaltim, para Pejabat dan Perwakilan Instansi Vertikal, Lembaga Pemerintah maupun Non-Pemerintah, dan para tamu undangan.  


    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal mewakili Pj. Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan selamat kepada lembaga publik yang mendapat anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim. “Penghargaan ini semoga dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya.


    Disampaikannya bahwa Provinsi Kaltim kembali berhasil mempertahankan status informatif pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori nasional tahun 2024 yang digelar di Jakarta. “Kaltim mendapat perolehan nilai 92,31 dan mencatat prestasi gemilang sebagai provinsi informatif selama 5 tahun berturut-turut,” ujarnya. 


    “Pencapaian ini bukan hanya kebanggaan bagi kita semua, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi telah menjadi pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya. Ditegaskannya bahwa pentingnya penghargaan ini sebagai motivasi bagi lembaga publik untuk terus meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas dan sesuai regulasi.


    Kadis Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah bekerja keras mewujudkan transparansi informasi. Kadis Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal yang juga Ketua PPID Kaltim menekankan pentingnya keterbukaan informasi. “Keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tuturnya. 


    “Penghargaan ini mencerminkan kondisi di lapangan. Informasi publik bukan hanya soal pengakuan, tetapi bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan transparan. Penghargaan ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga mendorong semangat baru bagi seluruh lembaga publik di Kaltim untuk terus berinovasi dalam pelayanan informasi,” ujarnya.


    “Semoga apa yang kita lakukan hari ini memberikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun Kalimantan Timur yang maju, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.


    Diskominfo Kukar Buka Rekrutmen Tenaga Teknis OPD dan Kecamatan
    21 Des 2024

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuka Rekrutmen Tenaga Teknis OPD dan Kecamatan. Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor : B-4/UTLK/000/12/2024 Tentng Penerimaan Tenaga Teknis OPD dan Kecamatan Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong pada 19 Desember 2024.


    Dijelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa tujuan rekruitmen tersebut untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Teknis OPD dan Kecamatan untuk tahun anggaran 2025. Untuk Tenaga Teknis OPD dibuka lowongan sebanyak 8 orang dengan kualifikasi lulusan SMK Teknik Komputer Jaringan/Rekayasa Perangkat Lunak/Multimedia atau D3/S1 Informatika/Sistem Informasi/Komputer. 


    Untuk Tenaga Teknis Kecamatan (Anggana, Muara Jawa, Muara Kaman, Sangasanga, Sebulu, Kenohan, Tabang)  dibuka lowongan sebanyak 7 orang dengan kualifikasi lulusan SMK Teknik Komputer Jaringan/Rekayasa Perangkat Lunak/Multimedia atau D3/S1 Informatika/Sistem Informasi/Komputer. 


    Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Desember 2024 Pukul 08:00 WITA dan ditutup pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 23:59 WITA. Para pelamar diharuskan mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada pranala https://s.id/RekrutmenDiskominfo2025. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berkas-berkas pendukung asli dan wajib mencantumkan nomor kontak (HP/Whatsapp) yang dapat dihubungi pada Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae yang dikirim.


    Dalam proses rekruitmen tersebut akan dilakukan seleksi administrasi berupa kegiatan pemeriksaan dokumen yang telah dikirim oleh pelamar dengan syarat yang telah ditetapkan dan pemeriksaan kesesuaian persyaratan dan kualifikasi (pendidikan, usia, IPK, pengalaman kerja, domisili, dsb).


    Disampaikan bahwa Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 28 Desember 2024 melalui media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara . Selanjutnya Pelamar mengikuti tes dan/atau wawancara. Tes dan/atau wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 30 - 31 Desember 2024 di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Pahlawan No. 1 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. 


    Pengumuman lolos tes dan/atau wawancara akan diumumkan pada tanggal 3 Januari 2025 melalui media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara dan selanjutnya diproses oleh Pejabat Pengadaan. Disampaikan bahwa seleksi penerimaan Tenaga Teknis OPD dan Kecamatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dipungut biaya apapun. 


    Ditegaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum - oknum yang mengatasnamakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara. Diharapkan para Pelamar agar tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.


    Museum Perjuangan Merah Putih Sangasanga Sarana Edukasi Pendidikan Sejarah Perjuangan di Kukar
    20 Des 2024

    Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan monitoring ke Museum Perjuangan Merah Putih di Kecamatan Sangasanga. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan pelayanan digital Pemerintah Kecamatan Sangasanga melalui aplikasi Simata Pejuang Sangasanga. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 10 Desember 2024.


    Kunjungan tersebut implementasi tupoksi fungsi kehumasan Pemerintah Daerah, yang meliputi penyusunan strategi komunikasi publik, penyusunan konten, diseminasi   informasi   dan   pengelolaan media komunikasi publik, serta pelayanan Informasi Publik.


    Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Sangasanga Muhammad Erka Sendha menyampaikan bahwa Museum Merah Putih Sangasanga menjadi tujuan kunjungan sekolah mulai SD, SMP, SMA, dan Universitas, baik dalam daerah maupun luar daerah Kukar. “Museum Merah Putih Sangasanga  merupakan target program kegiatan outing kelas belajar sejarah. Selain itu tujuan mereka adalah beberapa situs monumen dan lokasi sejarah lainnya yang berada di Kecamatan Sangasanga,” ujarnya. 


    “Selama 2 tahun ini dilakukan rehab museum. PAD Museum ini dikelola oleh pihak Pemerintah Kecamatan Sangasanga, sesuai dengan Perbup pelimpahan kewenangan. Sebelumnya PAD dikelola Dinas Sosial Kabupaten Kukar. Namun untuk pencatatan aset  masih tetap berada di Dinsos Kukar,” tuturnya. 


    “Museum ini mendapat perhatian Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. Wabup Kukar telah meninjau dan melihat langsung pada Peringatan Merah Putih Sangasanga pada tanggal 27 Januari 2022. Kondisi museum pada waktu itu memang cukup parah. Pada tahun 2024 ini perbaikan diperkirakan akan rampung semua. Untuk pengelolaan tiket museum dikelola langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak Veteran,” tuturnya.


    Dijelaskannya bahwa Pemerintah Kecamatan Sangasanga telah meluncurkan aplikasi Simata Pejuang Sangasanga yang merupakan layanan informasi mandiri wisata kota juang Sangasanga. Aplikasi tersebut didesain untuk memberikan layanan digital Pemerintah Kecamatan Sangasanga untuk mempermudah masyarakat, pelajar, dan mahasiswa untuk mendapatkan Informasi Sejarah Perjuangan Sangasanga.


    Diharapkannya di masa depan semakin banyak perbaikan fasilitas dan bangunan, agar museum Perjuangan Merah Putih Sangasanga dapat menjadi lebih baik sebagai sarana edukasi pendidikan sejarah perjuangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dapat memberikan dampak bagi UMKM yang berniaga di sekitar area museum.


    Kecamatan Tenggarong Jalani Uji Konsekuensi
    19 Des 2024

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Fotografer : Siti Halimah 


    Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara menjalani Uji Konsekuensi di tahun 2024. Usulan Daftar Informasi Dikecualikan disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso selaku Ketua PPID Kecamatan Tenggarong mewakili Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Ruang Command Center Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan 1 Kawasan Timbau Tenggarong. 


    Materi berupa usulan Daftar Informasi Dikecualikan meliputi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan dokumendokumen persyaratannya, Surat Keterangan Ahli Waris dan dokumendokumen persyaratannya, Surat Kuasa Ahli Waris dan dokumen-dokumen persyaratannya, Surat Keterangan Ghoib dan dokumen-dokumen persyaratannya. 


    Penguji dalam kegiatan tersebut adalah Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef mewakili unsur Pemerintah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Unikarta Tenggorong Abdul Majid, dan Direktur LSM Pokja 30 Samarinda Buyung Marajo. 


    Kegiatan Uji Konsekuensi diawali dengan presentasi regulasi dan implementasi berikut resiko terkait regulasi Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLID) yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Badan Publik. 


    Dalam proses pelaksanaan Uji Konsekuensi tersebut para Penguji dan pihak Kecamatan Tenggarong beserta para Lurah di Tenggarong bertanya jawab perihal point-point unsur usulan pengecualian informasi meliputi nama dokumen, dasar hukum, dan argumen pengecualian, dan masa retensi pengecualian.


    Selanjutnya dilakukan penajaman pada point-point usulan pengecualian informasi dalam proses pengujian tersebut dan dibuat dokumen Daftar Informasi Dikecualikan serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengecualian Informasi oleh Penguji dan Pengusul.


    Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis Diskominfo Kukar Tahun Anggaran 2025
    19 Des 2024

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara merilis Hasil Seleksi Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis Pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran Tahun 2025. Hal tersebut ditegaskan dalam Pengumuman Nomor B-3/UTLK/000/12/2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kadis Kominfo Kukar Solihin di Tenggarong pada tanggal 19 Desember 2024. 



    Pengumuman tersebut disampaikan setelah dilakukan tahapan seleksi administrasi, tes kompetensi, wawancara, dan pertimbangan teknis lainnya. Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang dimaksud meliputi Tenaga Ahli Persandian, Tenaga Teknis Persandian, Tenaga Teknis Kecamatan, Tenaga Operator Command Center, Tenaga Peliputan, Tenaga Konten Kreator, Tenaga Video Editor, dan Analis Media Sosial. 


    Dalam pengumuman tersebut disampaikan agar para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi untuk segera melapor pada Sub Bagian Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Diskominfo Kukar paling lambat tanggal 24 Desember 2024 pukul 15.30 WITA.


    Dalam proses lapor tersebut diminta agar membawa dokumen asli ijazah pendidikan terakhir dan transkip nilai dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, dokumen asli dan 1 lembar fotokopi KTP, dokumen asli dan 1 lembar fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen asli dan 1 lembar fotokopi Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang, dokumen asli dan 1 lembar fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 


    Dalam pengumuman tersebut ditegaskan jika tidak ada konfirmasi hingga batas akhir masa lapor, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar berhak memanggil peserta lainnya.


    Seraong Dari Kembang Janggut
    17 Des 2024

    Penulis/Fotografer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Seraong merupakan penutup kepala atau topi khas masyarakat Kutai. Seraong merupakan salah satu kekayaan dan warisan kultural yang unik dan indah. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kembang Janggut adalah sebuah kecamatan yang terkenal sebagai produsen topi tradisional seraong.

    Seraong terbuat dari daun biru yang banyak ditemukan di Kawasan Kembang Janggut. Daun biru dipilih karena memiliki karakteristik yang kuat, lentur, dan tahan lama. Pembuatan seraong membutuhkan keahlian khusus dari pemilihan daun, pengeringan, hingga tahap penganyaman.


    Nurendah, seorang pengrajin sudah hampir 30 tahun bekerja sebagai pengrajin manik dan seraong di Kembang Janggut. Ibu Nurendah merupakan salah satu pengrajin seraong yang menginisiasi seraong manik. Inspirasinya dari baju Suku Dayak yang dihiasi manik-manik.


    Dijelaskannya untuk pembuatan topi seraong diperlukan bahan daun biru yang berbeda.  "Bahan yang diperlukan adalah daun biru rotan dan daun bengkuang untuk labongnya  (lingkaran kepala). Untuk membuatnya daun biru dikeringkan selama 2 minggu. Setelah itu daun disetrika dan dihampar. Selanjutnya daun ditindih dengan kardus selama 3 hari agar rapi. berikutnya daun dirangkai menjadi seraong dan ditambahkan asesoris seperti manik dan sebagainya,”  jelasnya.

    Dalam 1 hari Ibu Nurendah  bisa memproduksi 1 hingga 2 seraong, tergantung motif dan banyaknya pesanan. Harga seraong mulai Rp. 250 ribu hingga Rp. 350 ribu tergantung ukuran dan motifnya.



    Dimasa lalu seraong berfungsi sebagai pelindung kepala dari terik matahari dan hujan saat bekerja di ladang. Namun kini, seraong telah berevolusi menjadi lebih dari sekadar alat pelindung. Seraong kini menjadi simbol identitas dan kebanggaan masyarakat lokal. Dan kini seraong pun bahkan sudah dipesan para pelanggan dari Pulau Jawa.

    Saat ini seraong lebih menarik dengan hiasan manik dan berbagai motif serta warna yang khas. Seraong pun dan menjelma menjadi karya seni yang indah. Setiap motif pada seraong memiliki makna filosofis. Seraong pun muncul dalam acara-acara adat dan upacara tradisional, juga dalam perlombaan pada acara formal. Seraong pun kini muncul pada event MTQ antar kecamatan yang berlangsung beberapa minggu lalu yang memperkuat identitas Kembang Janggut. Saat berlangsung  event yang mengharuskan ada perwakilan dari Kecamatan Kembang Janggut, biasanya pesanan pun membludak.



    Sayangnya, kelangsungan seraong saat ini kurang menggembirakan. Salah satunya adalah kurangnya minat generasi muda untuk mempelajari dan melestarikan keterampilan membuat seraong. Selain itu adalah semakin maraknya produk-produk topi modern.

    Ibu Nurendah berharap generasi muda Kutai dapat mempelajari keterampilan membuat seraong agar tak punah. Ibu Nurendah pun mengembangkan penggunaan daun biru tak hanya untuk seraong, tapi juga untuk tas, dompet, dan hiasan dinding. Diharapkannya media Sosial dapat dimanfaatkan agar seraong dapat lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar daerah.

    Seraong adalah warisan budaya Kukar yang unik dan indah dari Kecamatan Kembang Janggut di Kabupaten Kutai Kartanegara yang multikultur. Dalam faktanya seraong manik memiliki potensi ekonomi yang besar. Para pengrajin seraong di Kembang Janggut pun berharap stakeholders terkait dapat memberikan perhatian yang lebih untuk pelestariannya. Keunikan, keindahan dan nilai filososofi dan identitas kultur pada topi seraong harus dijaga dan dikembangkan agar tetap relevan dengan perkembangan jaman. Pelestariannya adalah tanggung jawab kita bersama.


    Bapenda Kukar Tunda Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Hapus Sanksi Administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024
    16 Des 2024

    Penulis / Editor  : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bapenda Kukar memberikan relaksasi pajak berupa penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 747/SK-BUP/HK/2024 Tentang Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. 


    Dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang ditandatangani secara elektronik disampaikan 4 diktum. Pertama, tentang penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Diktum kedua, batas masa pembayaran PBB yang semula tanggal 30 September menjadi 31 Desember 2024. Diktum ketiga, memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB P2 untuk masa pajak tahun 2019 hingga tahun 2023 sebesar 100 (seratus) persen, jika pembayaran PBB P2 masa pajak tersebut dilakukan. Diktum keempat, tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda yang akan diberlakukan kembali sebagaimana biasa pertanggal 1 Januari 2025.


    Sekretaris Bapenda Kukar Muhammad Jaffar berharap, “Semoga SK Bupati Kukar tentang relaksasi pajak berupa perpanjangan masa pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB P2 dapat meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 70
    • 71
    • 72
    • 73
    • 74
    • 75
    • 76
    • ...
    • 228
    • 229
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar