Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
    Kembali
    23 Des 2024

    Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Diskominfo

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara elektronik di Tenggarong pada tanggal 10 Desember tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara. 


    Surat Edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 


    Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Disampaikan bahwa Perangkat Daerah/Unit kerja/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.


    Disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


    Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar