Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bapenda Kukar Tunda Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Hapus Sanksi Administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024
    Kembali
    16 Des 2024

    Bapenda Kukar Tunda Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Hapus Sanksi Administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024

    Diskominfo

    Penulis / Editor  : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bapenda Kukar memberikan relaksasi pajak berupa penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 747/SK-BUP/HK/2024 Tentang Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. 


    Dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang ditandatangani secara elektronik disampaikan 4 diktum. Pertama, tentang penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Diktum kedua, batas masa pembayaran PBB yang semula tanggal 30 September menjadi 31 Desember 2024. Diktum ketiga, memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB P2 untuk masa pajak tahun 2019 hingga tahun 2023 sebesar 100 (seratus) persen, jika pembayaran PBB P2 masa pajak tersebut dilakukan. Diktum keempat, tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda yang akan diberlakukan kembali sebagaimana biasa pertanggal 1 Januari 2025.


    Sekretaris Bapenda Kukar Muhammad Jaffar berharap, “Semoga SK Bupati Kukar tentang relaksasi pajak berupa perpanjangan masa pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB P2 dapat meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar