Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Kementerian Kominfo RI Gelar Pelatihan Digital Enterpreneurship Academy (DEA) Di Tenggarong
    12 Mar 2022

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten  Kutai Kartanegara Wiyono hari ini, Sabtu (12/3/22) membuka Pelatihan Digital Enterpreneurship Academy (DEA) kelompok pertama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Jl. Pahlawan di kawasan Bukit Biru, Tenggarong.



    Kegiatan Digital Enterpreneurship Academy   tersebut  diselenggarakan oleh Bidang Litbang SDM Kominfo RI melalui Balai BPSDMP Kominfo Banjarmasin, bertujuan  mendorong ekonomi digital Indonesia untuk  mendukung transformasi digital revolusi industri 4.0.



    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai  Kartanegara Dafip Haryanto, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tajuddin, Sub Koordinator Penelitian dari Balai Badan Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Banjarmasin Syarifuddin. 



    Asisten II Wiyono yang membacakan sambutan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan, masuknya Kabupaten Kukar kedalam program gerakan menuju 100 Smart City dan kawasan Ibu Kota Negara(IKN) baru, mendorong Pemkab Kukar untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar mampu menjadi masyarakat yang inovatif, berdaya saing, dan mandiri. 



    Hal itu merupakan upaya agar masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara tidak menjadi masyarakat yang terpinggirkan oleh megahnya pembangunan IKN baru, tetapi juga mampu ikut berpatisipasi.



    Mewakili Pemkab Kutai Kartanegara, Asisten II Wiyono menyampaikan apresiasi kepada Bidang Litbang SDM Kominfo RI dan BPSDMP Kominfo Banjarmasin yang telah menjadikan Kabupaten Kukar sebagai mitra dalam program Digital Talent Scholarship tahun 2022.  Diharapkannya kerjasama ini dapat terus berlanjut ditahun yang akan datang.



    Digital Entrepreneurship Academy merupakan bagian dari program Digital Talent Scholarship dari  Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.  Hal ini merupakan dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk peningkatan kompetensi SDM di wilayan IKN baru untuk mendorong peningkatan pembangunan dan perekonomian. 



    Penjajakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah  dimulai sejak pertengahan tahun 2021.  Pada hari Kamis, 10 Maret 2022 yang lalu telah dilakukan penandatanganan MoU tentang peningkatan kompetensi SDM bidang teknologi informasi dan komunikasi di Hotel Ibis Samarinda.

       


    Pemkab Kukar Dukung Program Digital Talent Scholarship Kementerian Kominfo RI
    10 Mar 2022

    Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto menyampaikan dukungan pelaksanaan Program Digital Talent Scholarship yang diprakarsai Kementerian Kominfo Republik Indonesia. Program DTS dinilai membantu masyarakat dalam meningkatkan kompetensi di bidang digital.


    Hal itu disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kukar Totok Heru Subroto saat berdiskusi dengan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo RI Harry Budiarto bersama Kepala Diskominfo Kota Samarinda Syarif Hidayatullah yang disiarkan langsung melalui Samarinda Televisi. Diskusi tersebut disampaikan setelah penandatanganan MoU  Program Akademi Digital Talent Scholarship(DTS) di Hotel Ibis Samarinda, Kamis (10/3/22).


    Disampaikannya bahwa Program DTS itu sangat luar biasa gunanya. Program ini mengajak masyarakat mengikuti perkembangan zaman menyongsong revolusi industri 4.0. "Kami berharap pelaku UMKM dan ASN dapat mengikuti pelatihan ini guna meningkatkan kemampuan digitalisasinya," harapnya.


    Kementerian Kominfo RI juga mempersiapkan 8 akademi dan pelatihan di antaranya Fresh Graduate Academy (FGA), Vocation School Graduate Academy (VSGA), Thematic Academy (TA), Professional Academy (ProA), Government Transformation Academy (GTA), Digital Entrepreneurship Academy (DEA), Digital Leadership Academy (DLA), dan Talent Scouting Academy (TSA).


    Dukung IKN Baru, Kementerian Komifo RI Jalankan 4 Pilar Hingga Tahun 2024
    10 Mar 2022

    Kepala Badan Litbang Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia DR. Harry Budiarto, M. Kom.  menyampaikan bahwa pihak Kementerian Kominfo RI akan menjalankan 4 pilar dalam mendukung IKN Baru hingga tahun 2024. Hal tersebut dikemukakan pada saat penandatanganan MoU Digital Talent Scholarship di Hotel Ibis Samarinda pagi tadi, Kamis (10/3/22). 


    Pilar pertama adalah sektor infrastruktur digital dengan membangun 8 ribu BTS di seluruh desa-desa wilayah Indonesia. Pada tahun depan 2023 akan diluncurkan satelit untuk membackup daerah-daerah yang masih blank spot. 


    Pilar kedua adalah pemerintahan digital dengan mendirikan pusat data nasional dengan membangun data center dengan bandwidth besar yang dapat dimanfaatkan untuk aktifitas pemerintahan oleh Pemerintah Daerah. 


    Pilar ketiga adalah ekonomi digital untuk mendorong aktivitas ekonomi menggunakan sarana digital. Sedangkan pilar keempat adalah pengembangan SDM yang salah satunya melalui program Digital Talent Scholarship. 


    Dikemukakan oleh Kepala Badan Litbang Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia DR. Harry Budiarto, M. Kom. bahwa 4 pilar tersebut akan dil;aksanakan hingga tahun 2024. Pada tahun 2025 akan disampaikan roadmap baru oleh pemerintahan yang baru. 


    Disampaikannya perencanaan bahwa pada tahun 2024 sudah dilakukan pemindahan beberapa lembaga yang cukup penting yang harus didukung oleh infrastruktur dan SDM.


    Ditekankannya dengan pemindahan IKN baru, maka SDM di wilayah sekitar IKN baru harus bisa mendukung pemerataan pembangunan. Karenanya SDM digital di Samarinda, Balikpapan,  Banjarmasin, Berau, maupun di Kutai Kartanegara harus punya kompetensi digital untuk mendukung ibukota negara Nusantara. Untuk kebutuhan di tingkat menengah ke bawah harus dilakukan oleh Kabupaten kota di sekitar wilayah ibukota negara Nusantara. Ditekankannya bahwa hanya ada waktu 3 tahun untuk melaksanakan pengembangan SDM.







    Pemkab Kukar - Balitbang SDM Kemkominfo RI Tandatangani MoU Digital Talent Scholarship
    10 Mar 2022

     Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Balitbang SDM Kemkominfo RI hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Digital Talent Scholarship (DTS). Penandantanganan MoU DTS tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Samarinda, Kalimantan Timur pada pagi tadi, Kamis (10/3/22). 


    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Harry Budiarto, Walikota Samarinda Andi Harun, Kepala Diskominfo Provinsi Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Banjarmasin Abdul Rahman Harahap, Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto, Kepala BKPSDM Kukar Rahmadi, Kepala Diskominfo Samarinda Syarif Hidayatullah, dan Kepala OPD dan pejabat dari Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkot Samarinda.


    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah  Totok Heru Subroto menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah  dalam peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Kutai Kartanegara.  


    “Merupakan keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyiapkan dan meningkatkan mutu, keterampilan, daya saing, produktifitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi, bagi angkatan kerja muda daerah, masyarakat umum, dan Aparatur Sipil Negara di Kukar”, tegas Bupati Edi Damansyah.


    Disampaikannya bahwa sinergi pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Pemerintah Daerah / kota bertujuan untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang komunikasi dan informatika melalui penyediaan pemimpin dunia digital, talenta digital, dan literasi digital, pertukaran data dan informasi yang beretika, aman, dan bertanggungjawab yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.


    Bupati Edi Damansyah mengharapkan dukungan penuh Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dapat membantu menyiapkan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dengan demikian nantinya SDM Kabupaten Kutai Kartanegara bisa menghadapi dan mengatasi masalah-masalah pembangunan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.


    Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara pada hari ini. “Saya berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan saling terbinanya komunikasi yang lebih intens. Semoga nantinya sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi, angkatan kerja muda daerah, masyarakat umum, dan Aparatur Sipil Negara akan memberikan kontribusi yang jelas dan nyata bagi pembangunan di Kabupaten Kukar,” pungkasnya.

                              


    Hasil MCP KPK RI Untuk Provinsi Kaltim Tahun 2021
    09 Mar 2022

    Pencegahan korupsi merupakan salah satu fungsi KPK. Meski tidak sepopuler penindakan, namun pencegahan korupsi memiliki dampak  jangka panjang, edukatif, dan sistemik. Untuk itu Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam Rencana Aksi Daerah dalam Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).



    Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP ) KPK RI Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi kepada seluruh Kepala Daerah se -Kaltim saat membuka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Ruang Ruhui Rahayu lantai 1, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada hari ini, Rabu (9/3/22).



    Disampaikan Capaian MCP KPK Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kaltim rata-rata 65% dengan rincian Pemerintah Provinsi Kaltim 82,80%, Balikpapan 89,40%, Bontang 89,20%, 

    Samarinda 70,00%, Kutai Timur, 68,60%, Paser 67,40%, Penajam Paser Utara 60,30%, Kutai Kartanegara 57,40%, 

    Berau 51,70%, Kutai Barat 46,00 %, dan Mahakam Ulu 33,10%.



    Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa pada tahun 2021 terjadi kenaikan indeks yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2020. Dijelaskannya capaian rata-rata indeks MCP pada tahun 2020 sebesar 52,60% dan pada tahun 2021 mencapai 65%.



    Wagub Kaltim Hadi Mulyadi berharap kepada Pemerintah Kab/Kota se Kalimantan Timur dengan capaian MCP Tahun 2021 yang masih rendah untuk dapat meningkatkan lagi pada tahun 2022 ini. Bagi Kabupaten / Kota dengan capaian yang sudah tinggi diharapkan dapat dipertahankan dan 

    ditingkatkan lagi capaiannya.


    Rakor Koordinasi Sekda Se Kaltim Dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022
    09 Mar 2022

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  yang diwakili Asisten III Totok Heru Subroto dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menghadiri Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Rabu, (09/3/2022).



    Kegiatan tersebut menghadirkan  narasumber  Direktorat Korsup KPK Wilayah IV Kaltim Rusfian , Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati , Direktorat Anti Korupsi KPK Badan Usaha Budi Rustandi, dan secara online dengan Direktorat Monitoring KPK Timotius Hendrik.



    Rakor tersebut membahas 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan Daerah tahun 2021, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.




    Asisten III Kukar Totok Heru Subroto  menyampaikn bahwa bahasan  rakor tersebut terkait dengan program kerja KPK khususnya Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (korsupgah ) selama Tahun 2021. 



    Disampaikannya bahwa melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP )  nantinya akan lebih berfokus pada monitoring yang lebih dalam. Dengan demikian kegiatan tidak hanya dengan rapat koordinasi di Kabupaten saja, tetapi mungkin sampai ke tingkat yg lebih atas, juga di level layanan publik.



    "Dalam rakor tersebut beberapa perwakilan Pemda memberikan tanggapan terkait kegiatan pemberantasan korupsi seperti  pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Kegiatan tersebut sudah ada, tinggal melanjutkan saja. MCP dari KPK itu salah satu tema  yang sudah diangkat sejak tahun lalu," jelasnya.



    Disampaikannya contoh terkait optimalisasi pendapatan daerah terkait sarang burung walet. Menurutnya pendapatan daerah dari  sarang burung walet memiliki potensi yang besar, tapi realisasinya rendah.  Kasus ini akan dijadikan best practices oleh KPK dan Pemprov Kalimantan Timur," ungkapnya.



    Berkaitan dengan hal tersebut, Asisten III Totok Heru Subroto menyampaikan perlu adanya revisi Peraturan Gubernur nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Ternak di Provinsi Kalimantan Timur. Disampaikannya perlunya revisi pada bab 3 pasal 6 ayat 3 poin D, bahwa produk hewan khususnya sarang burung walet, perlu persyaratan surat keterangan asal produk dan bukti lunas pajak daerah serta surat rekomendasi. 



    Dijelaskannya, "Jika tidak ada surat  rekomendasi, maka komoditi sarang burung walet tersebut tidak bisa keluar dari Kaltim.  Disampaikannya bahwa surat usulan revisi pada pasal-pasal tersebut telah disampaikan ke Gubernur atau Wakil Gubernur, tapi tidak jalan. Berarti ada kemandekan komitmen di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.



    Asisten III Setdakab Kukar meminta kepada  Inspektur KPK untuk mengawal pelaksanaan revisi Peraturan Gubernur tersebut. Jika usulan revisi Pergub tersebut diakomodasi, maka nantinya para pelaku usaha jual beli sarang burung walet wajib  menunjukkan surat keterangan asal barang.



    Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas  sarang burung yang ditransaksikan tersebut berasal dari hutan / alam atau produk budidaya, dan kemudian bukti pelunasan pajaknya. Dengan demikian Pemda tidak lagi mengejar-ngejar, karena sifat pajak sarang burung walet itu termasuk yang siap untuk dilakukan assessment. Artinya sipeternak sarang burung walet wajib melapor, mendaftar, menghitung, dan membayar sendiri.



    Disampaikannya bahwa  hasil Monitoring Center for Prevention dari KPK, Kabupaten Kukar mengalami peningkatan. Meskipun naik sedikit, tapi menunjukkan konsistensi dan komitmen. Pada tahun 2020 capaian Kukar pada 47%, dan pada tahun 2021 menjadi 57%. Hal ini harus kita jaga supaya Kabupaten Kukar mendapat hasil sesuai dengan standard indeks nasional yang ditetapkan KPK, yakni sebesar 72,4%.

                    


    BNPB RI Mengeluarkan SE Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
    09 Mar 2022

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

     

    Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian / Lembaga.


    SE tersebut memberikan penekanan pada antisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Untuk itu pelaku perjalanan orang dalam negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Selengkapnya :



    Bupati Kukar Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022
    09 Mar 2022

    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Se-Kalimantan Timur dengan tema Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama Wakil Pimpinan KPK Republik Indonesia Alexander Marwata. Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi bertempat di lantai 1 Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pagi tadi, Rabu (9/3/22). 

                


    Rakor tersebut dihadiri oleh Pimpinan Forkopimda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKP Pusat, Kepala Kanwil BPN Kaltimtara, Bupati / Walikota se Kalimantan Timur, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, dan Sekda Kabupaten/Kota se Kaltim, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, Dit. Korsupgah Wil IV – KPK, Dit. AKBU - KPK Inspektur Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur, serta para Kepala SKPD Provinsi dan Kab/Kota se Kaltim. 


    Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rakor ini sejalan dengan Implementasi Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1036/KSP.00/70-75/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 Perihal Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Kalimantan Timur. 


    Disampaikan Wagub Kaltim bahwa Pemerintah Provinsi selalu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, profesionalisme dan asas akuntabilitas.


    Disampaikannya bahwa praktik korupsi saat ini mengalami perkembangan  dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang - undangan yang ada. Untuk itu Wagub Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik mulai tahap perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.


    Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam rakor tersebut menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah se-Kaltim untuk sadar bahaya dan efek negatif dari praktik korupsi. Diharapkan semua pihak merapatkan barisan untuk melawan korupsi. Disampaikan juga hasil survey yang menampilkan data pemetaan risiko korupsi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.


    "Dari hasil monitoring dan evaluasi KPK-RI dalam Rencana Aksi Daerah dalam Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2021,  indek capaian Provinsi Kaltim sebesar 65.2 %. Untuk itu Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata sangat mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan para pejabat di  Provinsi Kaltim. Disampaikannya pada tahun 2020 indeks capaian Provinsi Kaltim sebesar 52.6 %. Pada tahun 2021 ada kenaikan (65,2%),  tapi masih dibawah indeks nasional (72.4%).

                



    Bappeda Kukar Gelar Rakor Penyusunan RKPD 2023 Secara Virtual
    09 Mar 2022

    Bappeda Kukar hari ini melaksanakan rapat koordinasi penyusunan RKPD Tahun 2023 secara virtual dalam 2 sesi pada hari ini, Rabu (9/3/22). Rakor sesi 1 dipimpin oleh Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Surianyah tersebut diikuti 170 peserta dari unsur seluruh Camat, Lurah/Kades se Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, seluruh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda, dan seluruh Sub Koordinator Perencanaan Bappeda. Sedangkan pada sesi 2 peserta diikuti oleh OPD. 


    Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Surianyah menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun Tahun 2017. Disampaikannya agenda rakor tersebut untuk membahas verifikasi dan validasi data yang akan diinput pada SIPD.



    Pemkab Kukar Targetkan Pengentasan Desa Blank Spot Tuntas Tahun 2024
    08 Mar 2022

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menargetkan seluruh desa di Kukar dapat terjangkau jaringan telekomunikasi atau tanpa blankspot paling lambat pada tahun 2024 mendatang.


    Berdasarkan target RPJMD Kutai Kartanegara 2021-2026, terdapat 23 desa blankspot yang harus dituntaskan. Namun saat ini tersisa 19 desa blank spot setelah masuknya jaringan seluler ke 4 desa, yakni Desa Rantau Hempang di Kecamatan Muara Kaman, Desa Buluq Sen (Tabang), Bendang Raya (Tenggarong), dan Sukabumi (Kota Bangun).


    Pada kegiatan Ngapeh Hambat bersama Bupati Kukar Edi Damansyah pekan lalu telah dilakukan uji coba telepon dari Buluq Sen dan Rantau Hempang. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kukar, Ery Hariyono menyampaikan bahwa koneksi telekomunikasi dari Rantau Hempang sangat bagus sinyalnya karena telah tecover jaringan 4G, sehingga bisa dilakukan video call dengan Bupati.


    Kabid TIK Diskominfo menyampaikan penanganan blankspot di Kukar menyasar pusat pemerintahan desa dan sekitarnya. “Tidak mungkin dengan kondisi wilayah Kukar yang luas dan penduduk yang tersebar semua bisa tercakup oleh sinyal seluler. Jadi minimal di kantor desa sudah ada sinyal,” jelasnya. 


    Disampaikannya bahwa di Desa Bendang Raya kualitas sinyal seluler sudah sangat bagus untuk kawasan sekitar kantor desa. “Namun ada catatan, beberapa RT di sekitar lembah tidak mendapat sinyal karena posisi,” ujarnya. 


    Di Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, sinyal seluler juga sudah sangat bagus. “Di desa ini kita bekerja sama dengan Telkomsel, mereka menyewa tower milik Pemkab Kukar yang dikelola Diskominfo untuk memasang repeater. Awalnya kita mau memfasilitasi tower kita, namun ada aturan dari manajemen Telkomsel bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas secara gratis. Setelah kita komunikasi dengan bidang aset, itu dijadikan posisi sewa tapi bayarnya setelah penetapan sewa oleh Pemda. Kisarannya sekitar Rp. 1 juta per tahun,” katanya lagi.


    Dengan masuknya layanan telekomunikasi di 4 desa tersebut, kini tinggal 19 desa dari 237 desa/kelurahan se-Kukar yang masih berstatus blank spot. Pihak TIK Diskominfo Kukar telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta operator seluler untuk menuntaskan permasalahan blank spot. “Dari pertemuan tersebut, kami mendapat informasi ada 38 desa di Kukar yang akan mendapat bantuan pembangunan menara telekomunikasi lewat program Kemenkominfo, termasuk 10 desa yang masih blank spot,” ungkapnya.


    Desa yang tercover program Kemenkominfo (10 Desa) adalah Desa Muara Enggelam di Kecamatan Muara Wis, Desa Long Beleh Modang (Kembang Janggut), Desa Benua Baru (Kota Bangun), serta 7 desa di Kecamatan Tabang yakni Desa Muara Tuboq, Desa Muara Kebaq, Desa Muara Salung, Desa Muara Tiq, Desa Muara Belinau, Desa Umaq Dian dan Desa Umaq Tukung. “Untuk pembangunan menara oprator seluler lewat program Kemenkominfo ini akan berlangsung mulai tahun 2022 hingga 2024,” jelasnya.


    Sedangkan desa lainnya (9 desa) akan dicover melalui program Diskominfo Kukar dan telah dianggarkan pemasangan repeater melalui APBD Kukar 2022. Desa-desa tersebut adalah Desa Salo Cella di Kecamatan Muara Badak, Desa Kupang Baru (Muara Kaman), Desa Batuq (Muara Muntai), Desa Muara Aloh (Muara Muntai), Desa Tanjung Batuq Harapan (Muara Muntai), Desa Sebelimbingan (Kota Bangun), Desa Muhuran (Kota Bangun), Desa Wonosari (Kota Bangun), dan Desa Long Lalang (Tabang). “Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga target kita untuk mewujudkan Kutai Kartanegara tanpa blank Sspot bisa tuntas pada 2024,” pungkasnya.


    Kunjungan Kerja Diskominfo Provinsi Kaltim ke Diskominfo Kukar
    07 Mar 2022

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur hari ini Selasa (8/3/22). Tujuan kunjungan kerja yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Diskominfo Kukar tersebut adalah untuk melakukan koordinasi dan penyelarasan agenda program kegiatan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2022 Bidang Informasi Komunikasi Publik. 

     

    Rombongan Diskominfo Provinsi Kaltim dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Irene Yuriantini didampingi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Sukmawaty , Kasi MOPMKP Arminiwati, dan Pranata Humas Fitri Ariska. Kunjungan kerja tersebut diterima Kepala Bidang Pengelola Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Ahmad Rianto, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya Admaja, Pranata Humas Ahli Muda Hermawan, Masmun Jaya, dan Darlan. 


    Kabid PKP Ahmad Rianto menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut. Dikatakannya bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan momen yang baik untuk mempererat silaturahim dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, khususnya bagi Dinas Kominfo. "Semoga ke depannya kita dapat saling berkoordinasi, bekerjasama, serta bersinergi agar dapat memajukan daerah,” ujarnya.


    Prahum Ahli Muda Hermawan mengatakan pentingnya rapat koordinasi berkaitan dengan kelompok informasi masyarakat (KIM) sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan sosialisasi dan diseminasi informasi pembangunan kepada masyarakat. Hermawan menyampaikan pentingnya KIM sebagai mediator atau forum komunikasi informasi pemerintahan dan pembangunan. 


    Hermawan menyampaikan pentingnya penyelenggaraan rakor Bakohumas di level provinsi guna menyampaikan pesan positif untuk meraih kepercayaan masyarakat.


    Rapat Dengar Pendapat Pemkab - Komisi 4 DPRD Kukar Bahas Pengangkatan PPPK
    07 Mar 2022

    Rapat dengar pendapat antara Pemkab dan Komisi IV DPRD Kukar dengan bahasan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) digelar di ruang Banmus Gedung DPRD Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, kawasan kelurahan Timbau, Tenggarong. 



    Rapat yang dilaksanakan pagi tadi, Senin (7/3/22) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin, sedangkan dari pihak Pemkab Kukar diwakili Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto dan perwakilan dari unsur guru dan tenaga kesehatan honorer. 


    Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin mengatakan, Hasil rapat ini akan diserahkan ke Pemerintah Pusat, jadi kita menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Sebelumnya sudah dilakukan proses dan pengajuannya oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar," jelasnya.


    “Alhamdulillah dari tujuh poin yang disampaikan oleh guru honorer, hanya satu yang tidak bisa diselesaikan oleh daerah karena menjadi ranah Pemerintah Pusat. 

    Semua yang dituntut guru honorer sudah dijawab, dan alhamdulillah hasilnya memuaskan. Kita menunggu SK dari Pemerintah Pusat itu keluar, dan dipastikan gaji para tenaga honorer atau Tenaga Lepas Harian (THL) tetap berjalan dan akan dirapel. 


    Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto mengatakan terdapat 7 poin penting pada penyampaian aspirasi tersebut. “Tujuh poin penting itu mulai dari masalah teknis seperti proses penetapan Surat Keputusan (SK), proses penyebaran, proses penanganan kasus-kasus berkaitan dengan SK penempatan yang tidak tepat, termasuk permasalahan anggaran, sudah terjawab semua,” terangnya.


    Asisten III  mengatakan pembahasan anggaran merupakan point yang  terpenting dalam rapat tersebut. Disampaikannya bahwa persoalan anggaran tidak lagi bermasalah karena telah dialokasikan  di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).  


    "Walaupun sebelumnya tidak ada rincian penyebarannya ke mana, ternyata penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran gaji untuk tenaga honorer dan TPP sudah dialokasikan," pungkasnya.


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 191
    • 192
    • 193
    • 194
    • 195
    • 196
    • 197
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar