Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Rakor Koordinasi Sekda Se Kaltim Dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022
    Kembali
    09 Mar 2022

    Rakor Koordinasi Sekda Se Kaltim Dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022

    Diskominfo

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  yang diwakili Asisten III Totok Heru Subroto dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menghadiri Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Rabu, (09/3/2022).



    Kegiatan tersebut menghadirkan  narasumber  Direktorat Korsup KPK Wilayah IV Kaltim Rusfian , Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati , Direktorat Anti Korupsi KPK Badan Usaha Budi Rustandi, dan secara online dengan Direktorat Monitoring KPK Timotius Hendrik.



    Rakor tersebut membahas 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan Daerah tahun 2021, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.




    Asisten III Kukar Totok Heru Subroto  menyampaikn bahwa bahasan  rakor tersebut terkait dengan program kerja KPK khususnya Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (korsupgah ) selama Tahun 2021. 



    Disampaikannya bahwa melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP )  nantinya akan lebih berfokus pada monitoring yang lebih dalam. Dengan demikian kegiatan tidak hanya dengan rapat koordinasi di Kabupaten saja, tetapi mungkin sampai ke tingkat yg lebih atas, juga di level layanan publik.



    "Dalam rakor tersebut beberapa perwakilan Pemda memberikan tanggapan terkait kegiatan pemberantasan korupsi seperti  pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Kegiatan tersebut sudah ada, tinggal melanjutkan saja. MCP dari KPK itu salah satu tema  yang sudah diangkat sejak tahun lalu," jelasnya.



    Disampaikannya contoh terkait optimalisasi pendapatan daerah terkait sarang burung walet. Menurutnya pendapatan daerah dari  sarang burung walet memiliki potensi yang besar, tapi realisasinya rendah.  Kasus ini akan dijadikan best practices oleh KPK dan Pemprov Kalimantan Timur," ungkapnya.



    Berkaitan dengan hal tersebut, Asisten III Totok Heru Subroto menyampaikan perlu adanya revisi Peraturan Gubernur nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Ternak di Provinsi Kalimantan Timur. Disampaikannya perlunya revisi pada bab 3 pasal 6 ayat 3 poin D, bahwa produk hewan khususnya sarang burung walet, perlu persyaratan surat keterangan asal produk dan bukti lunas pajak daerah serta surat rekomendasi. 



    Dijelaskannya, "Jika tidak ada surat  rekomendasi, maka komoditi sarang burung walet tersebut tidak bisa keluar dari Kaltim.  Disampaikannya bahwa surat usulan revisi pada pasal-pasal tersebut telah disampaikan ke Gubernur atau Wakil Gubernur, tapi tidak jalan. Berarti ada kemandekan komitmen di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.



    Asisten III Setdakab Kukar meminta kepada  Inspektur KPK untuk mengawal pelaksanaan revisi Peraturan Gubernur tersebut. Jika usulan revisi Pergub tersebut diakomodasi, maka nantinya para pelaku usaha jual beli sarang burung walet wajib  menunjukkan surat keterangan asal barang.



    Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas  sarang burung yang ditransaksikan tersebut berasal dari hutan / alam atau produk budidaya, dan kemudian bukti pelunasan pajaknya. Dengan demikian Pemda tidak lagi mengejar-ngejar, karena sifat pajak sarang burung walet itu termasuk yang siap untuk dilakukan assessment. Artinya sipeternak sarang burung walet wajib melapor, mendaftar, menghitung, dan membayar sendiri.



    Disampaikannya bahwa  hasil Monitoring Center for Prevention dari KPK, Kabupaten Kukar mengalami peningkatan. Meskipun naik sedikit, tapi menunjukkan konsistensi dan komitmen. Pada tahun 2020 capaian Kukar pada 47%, dan pada tahun 2021 menjadi 57%. Hal ini harus kita jaga supaya Kabupaten Kukar mendapat hasil sesuai dengan standard indeks nasional yang ditetapkan KPK, yakni sebesar 72,4%.

                    



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar