Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten III Totok Heru Subroto dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menghadiri Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ruhui Rahayu lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Rabu, (09/3/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Direktorat Korsup KPK Wilayah IV Kaltim Rusfian , Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati , Direktorat Anti Korupsi KPK Badan Usaha Budi Rustandi, dan secara online dengan Direktorat Monitoring KPK Timotius Hendrik.
Rakor tersebut membahas 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan Daerah tahun 2021, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Asisten III Kukar Totok Heru Subroto menyampaikn bahwa bahasan rakor tersebut terkait dengan program kerja KPK khususnya Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (korsupgah ) selama Tahun 2021.
Disampaikannya bahwa melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP ) nantinya akan lebih berfokus pada monitoring yang lebih dalam. Dengan demikian kegiatan tidak hanya dengan rapat koordinasi di Kabupaten saja, tetapi mungkin sampai ke tingkat yg lebih atas, juga di level layanan publik.
"Dalam rakor tersebut beberapa perwakilan Pemda memberikan tanggapan terkait kegiatan pemberantasan korupsi seperti pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Kegiatan tersebut sudah ada, tinggal melanjutkan saja. MCP dari KPK itu salah satu tema yang sudah diangkat sejak tahun lalu," jelasnya.
Disampaikannya contoh terkait optimalisasi pendapatan daerah terkait sarang burung walet. Menurutnya pendapatan daerah dari sarang burung walet memiliki potensi yang besar, tapi realisasinya rendah. Kasus ini akan dijadikan best practices oleh KPK dan Pemprov Kalimantan Timur," ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Asisten III Totok Heru Subroto menyampaikan perlu adanya revisi Peraturan Gubernur nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak dan Produk Ternak di Provinsi Kalimantan Timur. Disampaikannya perlunya revisi pada bab 3 pasal 6 ayat 3 poin D, bahwa produk hewan khususnya sarang burung walet, perlu persyaratan surat keterangan asal produk dan bukti lunas pajak daerah serta surat rekomendasi.
Dijelaskannya, "Jika tidak ada surat rekomendasi, maka komoditi sarang burung walet tersebut tidak bisa keluar dari Kaltim. Disampaikannya bahwa surat usulan revisi pada pasal-pasal tersebut telah disampaikan ke Gubernur atau Wakil Gubernur, tapi tidak jalan. Berarti ada kemandekan komitmen di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Asisten III Setdakab Kukar meminta kepada Inspektur KPK untuk mengawal pelaksanaan revisi Peraturan Gubernur tersebut. Jika usulan revisi Pergub tersebut diakomodasi, maka nantinya para pelaku usaha jual beli sarang burung walet wajib menunjukkan surat keterangan asal barang.
Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas sarang burung yang ditransaksikan tersebut berasal dari hutan / alam atau produk budidaya, dan kemudian bukti pelunasan pajaknya. Dengan demikian Pemda tidak lagi mengejar-ngejar, karena sifat pajak sarang burung walet itu termasuk yang siap untuk dilakukan assessment. Artinya sipeternak sarang burung walet wajib melapor, mendaftar, menghitung, dan membayar sendiri.
Disampaikannya bahwa hasil Monitoring Center for Prevention dari KPK, Kabupaten Kukar mengalami peningkatan. Meskipun naik sedikit, tapi menunjukkan konsistensi dan komitmen. Pada tahun 2020 capaian Kukar pada 47%, dan pada tahun 2021 menjadi 57%. Hal ini harus kita jaga supaya Kabupaten Kukar mendapat hasil sesuai dengan standard indeks nasional yang ditetapkan KPK, yakni sebesar 72,4%.