Rapat dengar pendapat antara Pemkab dan Komisi IV DPRD Kukar dengan bahasan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digelar di ruang Banmus Gedung DPRD Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, kawasan kelurahan Timbau, Tenggarong.
Rapat yang dilaksanakan pagi tadi, Senin (7/3/22) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin, sedangkan dari pihak Pemkab Kukar diwakili Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto dan perwakilan dari unsur guru dan tenaga kesehatan honorer.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin mengatakan, Hasil rapat ini akan diserahkan ke Pemerintah Pusat, jadi kita menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Sebelumnya sudah dilakukan proses dan pengajuannya oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar," jelasnya.
“Alhamdulillah dari tujuh poin yang disampaikan oleh guru honorer, hanya satu yang tidak bisa diselesaikan oleh daerah karena menjadi ranah Pemerintah Pusat.
Semua yang dituntut guru honorer sudah dijawab, dan alhamdulillah hasilnya memuaskan. Kita menunggu SK dari Pemerintah Pusat itu keluar, dan dipastikan gaji para tenaga honorer atau Tenaga Lepas Harian (THL) tetap berjalan dan akan dirapel.
Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto mengatakan terdapat 7 poin penting pada penyampaian aspirasi tersebut. “Tujuh poin penting itu mulai dari masalah teknis seperti proses penetapan Surat Keputusan (SK), proses penyebaran, proses penanganan kasus-kasus berkaitan dengan SK penempatan yang tidak tepat, termasuk permasalahan anggaran, sudah terjawab semua,” terangnya.
Asisten III mengatakan pembahasan anggaran merupakan point yang terpenting dalam rapat tersebut. Disampaikannya bahwa persoalan anggaran tidak lagi bermasalah karena telah dialokasikan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Walaupun sebelumnya tidak ada rincian penyebarannya ke mana, ternyata penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran gaji untuk tenaga honorer dan TPP sudah dialokasikan," pungkasnya.