Pencegahan korupsi merupakan salah satu fungsi KPK. Meski tidak sepopuler penindakan, namun pencegahan korupsi memiliki dampak jangka panjang, edukatif, dan sistemik. Untuk itu Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam Rencana Aksi Daerah dalam Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP ) KPK RI Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi kepada seluruh Kepala Daerah se -Kaltim saat membuka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 di Ruang Ruhui Rahayu lantai 1, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada hari ini, Rabu (9/3/22).
Disampaikan Capaian MCP KPK Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kaltim rata-rata 65% dengan rincian Pemerintah Provinsi Kaltim 82,80%, Balikpapan 89,40%, Bontang 89,20%,
Samarinda 70,00%, Kutai Timur, 68,60%, Paser 67,40%, Penajam Paser Utara 60,30%, Kutai Kartanegara 57,40%,
Berau 51,70%, Kutai Barat 46,00 %, dan Mahakam Ulu 33,10%.
Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa pada tahun 2021 terjadi kenaikan indeks yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2020. Dijelaskannya capaian rata-rata indeks MCP pada tahun 2020 sebesar 52,60% dan pada tahun 2021 mencapai 65%.
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi berharap kepada Pemerintah Kab/Kota se Kalimantan Timur dengan capaian MCP Tahun 2021 yang masih rendah untuk dapat meningkatkan lagi pada tahun 2022 ini. Bagi Kabupaten / Kota dengan capaian yang sudah tinggi diharapkan dapat dipertahankan dan
ditingkatkan lagi capaiannya.