Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Se-Kalimantan Timur dengan tema Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama Wakil Pimpinan KPK Republik Indonesia Alexander Marwata. Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi bertempat di lantai 1 Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pagi tadi, Rabu (9/3/22).
Rakor tersebut dihadiri oleh Pimpinan Forkopimda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKP Pusat, Kepala Kanwil BPN Kaltimtara, Bupati / Walikota se Kalimantan Timur, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, dan Sekda Kabupaten/Kota se Kaltim, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, Dit. Korsupgah Wil IV – KPK, Dit. AKBU - KPK Inspektur Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur, serta para Kepala SKPD Provinsi dan Kab/Kota se Kaltim.
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rakor ini sejalan dengan Implementasi Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1036/KSP.00/70-75/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 Perihal Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Kalimantan Timur.
Disampaikan Wagub Kaltim bahwa Pemerintah Provinsi selalu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, profesionalisme dan asas akuntabilitas.
Disampaikannya bahwa praktik korupsi saat ini mengalami perkembangan dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang - undangan yang ada. Untuk itu Wagub Hadi Mulyadi mengajak semua pihak untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik mulai tahap perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam rakor tersebut menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah se-Kaltim untuk sadar bahaya dan efek negatif dari praktik korupsi. Diharapkan semua pihak merapatkan barisan untuk melawan korupsi. Disampaikan juga hasil survey yang menampilkan data pemetaan risiko korupsi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.
"Dari hasil monitoring dan evaluasi KPK-RI dalam Rencana Aksi Daerah dalam Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2021, indek capaian Provinsi Kaltim sebesar 65.2 %. Untuk itu Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata sangat mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan para pejabat di Provinsi Kaltim. Disampaikannya pada tahun 2020 indeks capaian Provinsi Kaltim sebesar 52.6 %. Pada tahun 2021 ada kenaikan (65,2%), tapi masih dibawah indeks nasional (72.4%).