Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian / Lembaga.
SE tersebut memberikan penekanan pada antisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Untuk itu pelaku perjalanan orang dalam negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya :