Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Bupati Edi Damansyah Ingin Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah
    26 Agt 2021

    TENGGARONG - Setelah melakukan sinkronisasi visi misi kepala daerah ke dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Bupati Kukar Edi Damansyah meminta pejabat aparatur negeri sipil (ASN) untuk bisa melakukan percepatan realisasi program tersebut.
    Jika dihitung sejak pelantikan Bupati dan Wabup Kukar pada 26 Febuari lalu, maka sesuai regulasi yang ada, kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 27 Agustus atau enam bulan setelah dilakukan pelantikan.
    Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri
    Seperti yang diketahui, Edi Damansyah selama ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan.
    Sehingga ke depan, pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Kukar benar-benar menyesuaikan kepentingan masyarakat yang sudah dituangkan dalam program kepala daerah.
    Hanya saja, Bupati Edi Damansyah mengaku enggan terburu-buru sehingga khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak sesuai kemampuan yang diharapkan.
    "Kami tidak ingin buru-buru dan salah memilih. Apalagi kami punya janji kepada rakyat yang harus di tepati, sehingga kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja kedepan untuk kepentingan rakyat," katanya.
    Senada, Wabup Kukar Rendi Solihin mengakui jika proses mutasi OPD perlu aspek kehati-hatian. Tak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas administrasi pemerintah, melainkan juga dalam rangka realisasi program serta visi misi kepala daerah
    "Alhamdulillah, visi misi kami juga sudah kami tuangkan di dalam RPJMD yang belum lama ini sudah di sahkan menjadi Perda. Tinggal ke depan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan itu dan segera merealisasikannya," kata Wabup.
    Selain itu, saat ini juga terdapat sejumlah jabatan yang lowong. Baik lantaran pejabat sebelumnya pensiun maupun meninggal dunia.


    Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih
    18 Agt 2021

    Selasa menjelang petang tadi di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara, berlangsung khidmat dan lancar.

    Memakai pakaian adat nasional, Upacara ini dipimpin langsung Bupati Edi Damansyah di dampingi Wakil Bupati H. Rendi Solihin beserta Pimpinan Forkopimda kab. Kutai Kartanegara.

    Kegiatan ini mengakhiri rangkaian Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.


    Dirgahayu Republik Indonesia.
    17 Agt 2021

    Dentuman meriam tujuh belas kali dari arah Jembatan Sultan Sulaiman disertai bunyi sirene panjang menandai dimulainya Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara, pagi tadi.

    Lalu serangkaian acara, pembacaan naskah proklamasi, hening cipta, dan pembacaan doa. Setelah itu, bendera Merah Putih dikibarkan oleh Paskibraka dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

    Hujan yang mendera tak sedikitpun
    Menyurutkan niat menuntaskan upacara peringatan kebebasan bangsa.

    Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI kali ini mengusung tema "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh". Tema ini mendeskripskan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.


    Vaksinasi Wilayah Pantai & Hulu
    17 Agt 2021

    Vaksinasi untuk warga Kutai Kartanegara kembali dilaksanakan pagi hari ini (17/8) di Kota Bangun sebagai representasi wilayah hulu yang diikuti warga beberapa kecamatan di sekitarnya. Selain itu juga dilaksanakan di Samboja sebagai representasi wilayah pantai yg diikuti warga Kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sanga-Sanga.


    Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara, dr. Martina Yulianti, Sp. P.D., FINASIM, MARS mengatakan bahwa vaksinasi tersebut merupakan upaya pemerataan vaksinasi untuk warga di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Dijelaskan oleh Kadis Kesehatan Kukar, perkembangan hingga saat ini wilayah Kecamatan Tenggarong, Muara Badak, dan Samboja dalam status merah.

    Status orange pada Kecamatan Kota Bangun, Sebulu, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, dan Muara Jawa.

    Status Kuning ada pada Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, Marang Kayu, Anggana, dan Sanga-Sanga.

    Dokter Yuli menyampaikan bahwa vaksin hari ini adalah Moderna. Diingatkan kepada masyarakat untuk memahami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) tiap jenis vaksin adalah berbeda.

    Vaksin Moderna dikenal memiliki efikasi yang tinggi namun memiliki KIPI yang berat. Disarankan agar masyarakat menghubungi nakes di pusat kesehatan jika dirasa ada gejala KIPI yang berat.

    Dokter Yuli mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat dengan melaksanakan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

    Disampaikannya kerjasama masyarakat dan semua pihak dalam melaksanakan 5M dan vaksinasi adalah kunci sukses keluar dari pandemi ini.


    Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021
    06 Agt 2021

    Wakil Bupati Kutai Kartanegara H. Rendi Solihin telah menandatangani Surat Edaran Nomor : B.1224/ORG/LIKTL/065.II/06/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Libur Nasional Dan Cuti BersamaTahun 2021.
    Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SKB Menteri Agama Nomor : 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 1 Tahun 2021, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.


    Pasien di Rumah Sakit dicovidkan ?
    04 Agt 2021

    Berikut statement Kadinkes Kukar / Plt. Dirut RSUD A. M. Parikesit Kukar yang disampaikan pada acara talkshow online “Kenal dan Cegah Varian Baru Virus Covid-19” yang diselenggarakan Kementerian KOMINFO RI dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada hari ini Rabu, 4 Agustus 2021.
    Tulisan ini telah mengalami editing dari sumber asli untuk lebih memudahkan pemahaman sebagai konsekuensi perubahan dari bahasa tutur menjadi bahasa tulis.

    Kami sebenarnya sangat prihatin sebagai tenaga kesehatan dalam permasalahan wabah ini. Dalam wabah ini tidak bisa diperdebatkan seperti pilpres atau pilkada yang bisa bebas memilih percaya dan tidak percaya adanya covid karena taruhannya adalah nyawa jika kita salah mengambil posisi.

    Keprihatinan kami, masih banyak orang yang dengan sengaja memanfaatkan masyarakat yang mendapatkan pengaruh negatif dari penanganan covid seperti dengan diterapkannya PPKM, anjuran stay at home, ini tentu membuat masyarakat tidak nyaman.

    Masyarakat rentan ini yang menjadi sasaran penyebar hoaks yang secara terstruktur dan sistematis mempengaruhi agar mereka tidak percaya covid. “Kamu jangan ke rumah sakit, nanti pasti dicovidkan, coba kalau tidak diperiksa, pasti nggak covid”. Padahal itu adalah bagian dari prosedur ketika orang datang ke rumah sakit. Kita harus melakukan skrinning agar kita tidak mencampur pasien yang sudah terinfeksi covid-19 dan yang tidak. Kita harus melindungi pasien-pasien yang lain dan para nakes.

    Segala sesuatu terkait pelaksanaan protokol pencegahan covid-19 memang tidak nyaman bagi siapapun, termasuk apabila sampai terjadi kasus meninggal, itu sangat tidak nyaman.
    Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan pencegahan covid-19 ini tidak populer dan tidak menyenangkan bagi masyarakat. Itulah kesempatan yang diambil oleh orang yang tidak sejalan untuk menggosok orang-orang yang lemah yang kurang pengetahuannya untuk jangan percaya covid, itu konspirasi dan lain sebagainya.

    Sedangkan kita yang ada di lapangan ini nyata, benar-benar nyata, kita melihat dengan mata kepala kita sendiri. Dan jika tidak dihentikan, maka entah sampai seberapa tinggi puncak dari pandemi ini kita capai dan berapa lama akan melandai. Ini tidak bisa jika masyarakat tidak turut mengambil bagian dan masih banyak orang-orang yang terprovokasi bahwa dengan bahwa covid adalah realitas yang diada-adakan.


    Statement Kadinkes Kukar / Plt. Dirut RSUD A. M. Parikesit Kukar Tentang Kelangkaan Vaksin
    04 Agt 2021

    Dengan ditambahnya sasaran vaksinasi tahap 3, capaiannya rendah dan secara umum terjadi di semua daerah. Kutai Kartanegara baru tercover 16 persen. Untuk sasaran lansia cakupannya pun rendah padahal mereka adalah kelompok masyarakat rentan.

    Dalam pelaksanaan vaksinasi ini, kami sebagai vaksinator atau pelaksana kegiatan vaksinasi siap dan mampu melakukan vaksinasi sebanyak 4.000 perhari. Tapi yang kita hadapi adalah kelangkaan vaksin.

    Kita sering berhenti melaksanakanan vaksinasi karena vaksin belum tiba di tempat, dan untuk Kutai Kartanegara yang terdiri dari 18 kecamatan dan 32 fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan geografis yang sangat bervariasi tidak bisa disamakan dengan darah lain.

    Kami berharap Pemerintah pusat tidak menganggap bahwa seluruh Indonesia itu sama karena ini mempengaruhi distribusi dan waktu distribusi vaksin. Kami berharap agar distribusi ini lebih diperhatikan lagi dengan melihat karakteristik geografis masing-masing wilayah. Permasalahan keterlambatan distribusi atau ketersediaan vaksin dari pemerintah pusat membuat cakupan vaksinasi rendah termasuk cakupan vaksinasi untuk masyarakat2 rentan.

    Hal ini yang menimbulkan angka kematian yang tinggi. Data yang ada di RSUD A.M. Parikesit , pasien yang meninggal ternyata 95 persen belum mendapatkan vaksinasi. Peran vaksinasi sangat besar. Ketika masifnya serangan varian delta ini, kita mengalami kelangkaan vaksin.


    Bupati Edi Damansyah Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan HUT RI ke 76 di Kukar
    04 Agt 2021

    Bupati Kutai Katanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : B-1350/TAPEM/OTDA/065.11/07/2021 tentang ,Pedoman Pelaksanaan dan Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun(HUT)Ke 76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021,di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat edaran ini ditujukan kepada,Forum Koordinasi Pimpinan(Forkopimda) Daerah Kab. Kutai Kartanegara, Kepala organisasi perangkat daerah(OPD), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Camat ,Lurah/Kepala Desa ,Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN ,Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan dan Seluruh Masyarakat Kab. Kutai Kartanegara.Selasa (03/08/2021)

    Adapun ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan HUT RI ke 76 dalam surat edaran ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan masing– masing :
    - Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-462/M/S/
    TU.00.04/06/2021 Tanggal 22 Juni 2021 perihal Partisipasi
    Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan
    Republik Indonesia.
    - Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-564/M/S/
    TU.00.04/07/2021 Tanggal 28 Juli 2021 perihal Pedoman Peringatan Hari
    Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.

    Di dalam Surat Edaran ini, tertuang sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan dan kegiatannya diantaranya,
    - Mengibarkan Bendera Merah Putih serta membuat dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2021, menggunakan desain logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
    - Pedoman dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui www.setneg.go.id.
    - Tema Nasional Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, yaitu : “INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”.
    - Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain - lainnya.Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
    - Menyelenggarakan program, kegiatan, publikasi, baik secara daringmaupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

    Jadwal pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara,Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19 maka penyelenggaraan
    Upacara di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara diatur sebagai berikut :
    - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera secara luring hanya dilaksanakan pada :
    - Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Pukul 09.00 Wita dan 16.30 Wita), dan Tingkat Kecamatan bertempat di Lapangan Upacara Kecamatan masing-masing (Pukul 07.30 Wita dan 16.00 Wita).Pelaksanaan upacara secara luring menyesuaikan dengan
    perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di wilayah masing-masing,Serta wajib melakukan pembatasan jumlah peserta upacara sesuai kapasitas lapangan upacara dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Apabila tidak memungkinkan dapat melakukan upacara secara Virtual.

    - Seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa mengikuti rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara secara Virtual (link aplikasi virtual akan diinformasikan lebih lanjut).Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

    Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat Kutai Kartanegara mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik lndonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital
    lndonesia dan media daring lainnya).
    Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 11.17 wita s.d. 11.20 wita (selama 3 menit), segenap masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menghentikan aktivitasnya sejenak : - Seluruh masyarakat Kutai Kartanegara berdiri tegap pada saat lagu
    lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok Kecamatan/Kelurahan/Desa.Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan .Jajaran TNI dan Polri di setiap Kecamatan/Kelurahan/Desa agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di wilayahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau
    suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19

    Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat Kutai Kartanegara dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia ( www.rumahdigitalindonesia.id ). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah
    unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.


    Diskominfo Kukar Gelar Bimbingan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis
    02 Agt 2021

    Hari ini Senin (08/02), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Bimbingan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis untuk para pejabat eselon dan staf pengelola kearsipan Diskominfo Kukar. Kegiatan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dibuka oleh Kepala Bidang E-Government Hendra Wardana mewakili Kepala Diskominfo.

    Nara sumber kegiatan tersebut adalah Roni Fadillah dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Nara sumber menjelaskan tentang klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem keamanan dan akses arsip serta penanggung jawab arsip di OPD. Roni mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.

    Setelah nara sumber memberikan pemaparan dengan menampilkan matrik, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kasi Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef menyampaikan perlunya integrasi regulasi dalam penyusunan matriks pengelolaan kearsipan. Disampaikannya bahwa kegiatan PPID dan Satu Data Indonesia Kabupaten sangat tergantung dari penataan arsip dan klasifikasi informasi publik seperti yang dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres tentang Satu Data Indonesia.

    Ditekankan oleh Zainul sangat penting bagi OPD yang menjadi leading sektor untuk dapat mengategori informasi dan melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

    Dari penataan arsip dan pengategorian informasi yang baik, maka setiap OPD dan Badan Publik dapat membuat Daftar Informasi Publik yang dipublikasikan di media konvensional ataupun media online yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan hak informasi publik.

    Diakhir kegiatan tersebut Roni mendorong Diskominfo Kukar untuk lebih baik dalam mengelola arsip. Dikatakannya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar siap membantu Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyusunannya sehingga dapat terciptanya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Roni menyambut baik gagasan yang disampaikan Kasi POP Diskominfo untuk bekerjasama dalam sosialisasi pengelolaan kearsipan pada OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara.


    AYO KIBARKAN MERAH PUTIHMU MULAI SEKARANG….!
    01 Agt 2021

    Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020. Pemasangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

    “Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata Pratikno dalam Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75.

    Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

    Kemudian, menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Partisispasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

    “Adapun Sub tema adalah Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,

    #indonesiatangguh
    #indonesiatumbuh
    #taatprokes
    #taataturanpemerintah


    Satgas Covid-19 Kukar Buka Rekrutmen Calon Tenaga Tracer.
    30 Jul 2021

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab)) Kutai Kartanegara membuka pendaftaran untuk petugas pelacak kontak atau contact tracer guna membantu penanganan Covid-19 di kukar. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar Martina Yulianti bernomor: B-3654/DINKES/SKRT-KEPEG/800/065.20/07/2021, pada hari Jumat(30/7/2021). 

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yakni, 
    -Minimal lulusan SMA,
    -Mampu mengoperasikan Microsof office(excel dan word)
    -Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan atau kepemudaan(diutamakan)
    -Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
    -Memiliki kendaraan pribadi
    -Dapat meluangkan waktu untuk menjadi tenaga/tracer kasus covid-19.

    Ini merupakan rekrutmen pertama khusus tenaga tracer penanggulangan covid-19 di kukar,Contact tracer adalah pelacak kontak yaitu petugas yang mencari orang-orang yang terkait dengan pasien terinfeksi Covid-19. Para contact tracer akan ditempatkan di puskesmas-puskesmas yang ada di kabupaten kutai kartanegara.

    Batas pendaftaran para calon peserta paling lambat tanggal 2 Agustur 2021.Lamaran diantar langsung ke Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes)kukar.


    Pemkab Kukar Menaikan Status Dari PPKM Darurat Di Ganti PPKM Level 4
    27 Jul 2021

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) kukar mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

    "Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalah pahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,Senin(26/7/2021)

    Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
    di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh satgas penanganan covid 19 terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai
    batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi setiap 7 hari .

    Segala ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    (PPKM) yang diatur pada Surat Edaran Bupati sebelum ini selanjutnya mengikuti
    semua ketentuan yang diatur dalam Surat edaran ini.

    PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
    Adapun penetapan level diwilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,Dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada kegiatan masyarakat .

    Untuk itu Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran nomor: B-1331/DINKES/065.11/07/2021
    tentang Pemberlakuan pbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus corona virus disease (COVID-19)
    di wilayah Kukar dengan mempertimbangkan masing-masing : Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .

    Surat edaran ini dibuat untuk menindak lanjuti:
    Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021
    tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
    Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;

    Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021
    tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
    Diperketat untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Provinsi
    Kalimantan Timur;

    Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/3582/D.Kesra tanggal 9 Juli 2021
    perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor : B-1159/
    DINKES/ 065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 dan Nomor : B-1285/DINKES/
    065.11/07/2021 Tanggal 9 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Corona
    Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 214
    • 215
    • 216
    • 217
    • 218
    • 219
    • 220
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar