Bupati Kutai Katanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : B-1350/TAPEM/OTDA/065.11/07/2021 tentang ,Pedoman Pelaksanaan dan Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun(HUT)Ke 76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021,di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat edaran ini ditujukan kepada,Forum Koordinasi Pimpinan(Forkopimda) Daerah Kab. Kutai Kartanegara, Kepala organisasi perangkat daerah(OPD), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Camat ,Lurah/Kepala Desa ,Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN ,Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan dan Seluruh Masyarakat Kab. Kutai Kartanegara.Selasa (03/08/2021)
Adapun ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan HUT RI ke 76 dalam surat edaran ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan masing– masing :
- Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-462/M/S/
TU.00.04/06/2021 Tanggal 22 Juni 2021 perihal Partisipasi
Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia.
- Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-564/M/S/
TU.00.04/07/2021 Tanggal 28 Juli 2021 perihal Pedoman Peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.
Di dalam Surat Edaran ini, tertuang sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan dan kegiatannya diantaranya,
- Mengibarkan Bendera Merah Putih serta membuat dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2021, menggunakan desain logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Pedoman dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui www.setneg.go.id.
- Tema Nasional Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, yaitu : “INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain - lainnya.Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan program, kegiatan, publikasi, baik secara daringmaupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Jadwal pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara,Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19 maka penyelenggaraan
Upacara di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara diatur sebagai berikut :
- Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera secara luring hanya dilaksanakan pada :
- Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Pukul 09.00 Wita dan 16.30 Wita), dan Tingkat Kecamatan bertempat di Lapangan Upacara Kecamatan masing-masing (Pukul 07.30 Wita dan 16.00 Wita).Pelaksanaan upacara secara luring menyesuaikan dengan
perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di wilayah masing-masing,Serta wajib melakukan pembatasan jumlah peserta upacara sesuai kapasitas lapangan upacara dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Apabila tidak memungkinkan dapat melakukan upacara secara Virtual.
- Seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa mengikuti rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara secara Virtual (link aplikasi virtual akan diinformasikan lebih lanjut).Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.
Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat Kutai Kartanegara mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik lndonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital
lndonesia dan media daring lainnya).
Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 11.17 wita s.d. 11.20 wita (selama 3 menit), segenap masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menghentikan aktivitasnya sejenak : - Seluruh masyarakat Kutai Kartanegara berdiri tegap pada saat lagu
lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok Kecamatan/Kelurahan/Desa.Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan .Jajaran TNI dan Polri di setiap Kecamatan/Kelurahan/Desa agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di wilayahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau
suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19
Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat Kutai Kartanegara dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia ( www.rumahdigitalindonesia.id ). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah
unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.