Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemkab Kukar Menaikan Status Dari PPKM Darurat Di Ganti PPKM Level 4
    Kembali
    27 Jul 2021

    Pemkab Kukar Menaikan Status Dari PPKM Darurat Di Ganti PPKM Level 4

    Diskominfo

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) kukar mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

    "Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalah pahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,Senin(26/7/2021)

    Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
    di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh satgas penanganan covid 19 terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai
    batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi setiap 7 hari .

    Segala ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    (PPKM) yang diatur pada Surat Edaran Bupati sebelum ini selanjutnya mengikuti
    semua ketentuan yang diatur dalam Surat edaran ini.

    PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
    Adapun penetapan level diwilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,Dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada kegiatan masyarakat .

    Untuk itu Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran nomor: B-1331/DINKES/065.11/07/2021
    tentang Pemberlakuan pbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus corona virus disease (COVID-19)
    di wilayah Kukar dengan mempertimbangkan masing-masing : Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .

    Surat edaran ini dibuat untuk menindak lanjuti:
    Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021
    tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
    Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;

    Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021
    tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
    Diperketat untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Provinsi
    Kalimantan Timur;

    Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/3582/D.Kesra tanggal 9 Juli 2021
    perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor : B-1159/
    DINKES/ 065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 dan Nomor : B-1285/DINKES/
    065.11/07/2021 Tanggal 9 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Corona
    Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar