Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Bupati Edi Damansyah Pimpin Rakoor TPID Daerah secara Virtual Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok
    14 Apr 2021

    Bupati Kutai Kartananegara Edi Damansyah didampingi Sekretaris Daerah Sunggono dan Kepala Bappeda Wiyono, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) , yang diikuti seluruh OPD,Kecamatan,Polres,Tim Satgas Pangan, serta unsur dari PLN. bertempat di kantor Bappeda dilakukan secara virtual dan tatap muka langsung dengan Bupati dari pendopo bupati.selasa (13/4/2021).

    Edi Damansyah saat membacakan sambutan tertulis menyampaikan menyambut baik atas diselenggarakannya Rapat koordinasi tim pengendalian inflasi daerah(TPID) dalam rangka ketersedian dan perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya untuk menghadapi bulan ramadhan dan hari raya Idul fitri 1442 H. Kegiatan ini sangat strategis yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak ke pasar yang dilakukan pada hari minggu kemarin ,serta komitmen bersama dalam rangka menjaga tingkat inflasi, sebagai salah satu prasyarat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkesinambungan dan berkeadilan, Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kukar."

    " Edi berucap ,Digelarnya Rakoor TPID Kab. Kukar ini juga untuk membahas langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga jelang bulan Ramadan maupun Idul Fitri mendatang.TPID juga telah melakukan monitoring harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional serta ketersediaan stok di tingkat distributor.

    “Bahwa adanya inflasi dapat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat dan daerah. Bagi masyarakat umum, inflasi menjadi suatu perhatian, karena inflasi berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup dan bagi dunia usaha, laju inflasi merupakan faktor yang sangat penting dalam membuat berbagai keputusan”, ucap Edi.

    Edi Damansyah mengutarakan Inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus menurun, sehingga berpengaruh terhadap standar hidup masyarakat yang juga mengalami penurunan, dimana yang miskin akan semakin miskin karena efek inflasi yang tinggi. Selanjutnya inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty), bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Dari pengalaman yang didapat menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

    "Lebih lanjut Edi menyampaikan, secara garis besar, TPID Kukar sendiri telah melakukan terobosan-terobosan dan koordinasi yang intensif, dalam rangka menjaga kesetabilan harga, yang fokus utamanya adalah pada Komoditas harga pangan bergejolak (volatile food).

    Edi Damansyah mengungkapkan, hal tersebut telah dicapai melalui TPID Kab Kukar dengan program rutinnya secara konsisten yakni melakukan pemantauan harga pasar, sebagai alat check and balance kewajaran harga di pasar, Sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) ,Kecamatan,Satgas pangan,Polres yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah Pemkab Kukar, untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran pasokan komoditi pangan di tengah masa Pandemi Covid-19 dan menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri 1442 H, diperlukan upaya lebih untuk melakukan koordinasi guna pengendalian harga barang kebutuhan pokok ”, pungkas Edi Damansyah.

    (tim-kominfo)


    Edi Damansyah,Lakukan Sidak Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan 1442 H
    11 Apr 2021

    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah memimpin langsung lakukan sidak terhadap harga kebutuhan pokok menjelang datangnya bulan suci Ramadhan di Pasar Mangkurawang kecamatan Tenggarong didampingi Tim Pengendali Inflasi Daerah TPID pemerintah kabupaten kukar, Kepolisian, dan Satgas pangan

    Edi menuturkan, pemantauan dilakukan di pasar-pasar dan agen agen beras, agen elfiji di Tenggarong. Pelaksanaan sidak ini, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga sekaligus ketersediaan bahan pokok saat Ramadhan nanti," jelasnya,Minggu (11/4/2021).

    Sementara itu, berdasarkan sidak untuk harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, daging sapi ,bawang,dan cabe masih relativ stabil.

    Sedangkan, jumlah produk di pasar juga dinilai masih mencukupi kebutuhan masyarakat hingga dan selama bulan ramadhan ke depan.

    "Sejauh ini, harga untuk bahan pokok masih normal. Rata-rata harga masih sesuai dengan harga eceren begitupun dengan persediaannya. Memang, saat ini yang harganya sulit dikendalikan komoditi cabai rawit namun kami usahakan pada Ramadhan nanti harga akan normal kembali," tuturnya.

    Edi menambahkan Pemantauan harga dan persediaan bahan pokok akan terus dilakukan ke pasar-pasar hingga Idul Fitri tiba.ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kenaikan dan kekurangan pasokan untuk masyarakat.

    Pemkab kukar berencana akan membuat program untuk membantu permodalan dana kepada pelaku usaha kecil melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Daerah. dan Kredit melawan Rentenir .Edi berharap dengan adanya program ini bisa membantu menumbuhkan perekonomian di wilayahnya kukar agar prospek pemulihan ekonomi dimasa pandemi dan ke depannya semakin baik. pungkasnya

    Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Tajuddin mengatakan, fluktuasi harga pangan hanya terjadi pada cabai rawit. Saat ini, harga cabe rawit per Kg nya masih tinggi di kisaran Rp 150 ribu, karena stoknya masih didatangkan dari pulau jawa sedikit berkurang akibat banjir, tapi masih tersedia.

    Meski harga stabil dan tidak ada kelangkaan, menurut Tajuddin, pemantauan dan pelaporan harga barang kebutuhan pokok akan intens dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Kementerian Perdagangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan harga kebutuhan pokok katanya. saat ditemui tim diskominfo kukar.

    Menurut data pantauan Sidak hari minggu ini di Pasar Mangkurawang tenggarong yakni: harga Ayam 32 ribu /kg, Ikan layang 30 s/d 40 ribu kg, Telor ayam 45 ribu /kg, Cabe keriting 40 ribu /kg, Cabe tiyung 90 ribu /kg, Cabe rawit 150 ribu /kg, Bawang merah 24 ribu/kg, Bawang putih 25 ribu /kg.

    (tim-kominfo)


    Edi Damansyah Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Aktifitas Warga Dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
    08 Apr 2021

    Bupati Kutai Kartanegara Edi damansyah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

    Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah itu bernomor : B-592/Dinkes/065.11/4/2021 tentang Penutupan, Pembatasan Aktivitas, dan Penegakkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Dalam Menyambut Ramadan dan Idulfitri 1422 Hijriah di wilayah Kutai Kartanegara.

    Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," , kamis (8/4/2021).

    Edi Damansyah mengatakan, Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan Idul fitri dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021, serta upaya pencegahan dan percepatan penanganan dalam kondisi masih pandemi COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Edi

    Dalam surat edaran tersebut terdapat ada 9 poin,berikut ini isi panduan dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan hari rata Idul Fitri tahun 2021 yang tertuang dalam surat edaran tersebut:

    1, Pemkab menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

    2,Menghimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away)” ujar Edi

    3, menerakan pembatasan aktivitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, sebagai berikut :
    a. Pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan secara individu atau
    bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
    b. Dilarang melakukan sahur on the road;
    c. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama di rumah ibadah atau rumah makan atau tempat lain WAJIB mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
    D. Pelaksanaan rangkaian ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi COVID-19 lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing.
    E. Pembatasan aktifitas pelaksanaan ibadah yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid/langgar/Mushala WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid/langgar/Mushala dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
    1) Menerapkan pengaturan jarak fisik pada saat melaksanakan ibadah. Jarak antar jama’ah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai masjid/langgar/Mushala sehingga jama’ah hanya menempati sesuai pengaturan tersebut;
    Jamaah WAJIB membawa sendiri peralatan ibadahnya baik Al Qur’an, mukena, sajadah, sarung, peci,dll.;
    2) Semua jama’ah WAJIB menggunakan masker dengan baik dan benar
    selama berada dalam masjid/langgar/Mushala dan mematuhi pengaturan
    jarak yang ditetapkan oleh pengurus masjid/langgar/Mushala;
    3) Menyiapkan Petugas/Pengurus masjid/langgar/musholla sebagai DUTA
    Penerapan Protokol Kesehatan untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid/langgar/Mushala terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
    6) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta serta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan mengikuti kegiatan ibadah berjama’ah di masjid/ langgar/Mushala;
    7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid/langgar/Mushala;
    8) Membatasi pintu/jalur keluar masuk masjid/langgar/Mushala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    9) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta area wudhu masjid/langgar/Mushala;
    10) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jama’ah masjid/langgar/Mushala. Jika ditemukan jama’ah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki
    masjid/langgar/Mushala;
    11) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
    12) Memasang/menyediakan infomasi kesehatan/himbauan penerapan protokol
    kesehatan di area masjid/langgar/Mushala pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
    13) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jema’ah/petugas ibadah yang datang/didatangkan dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest Antigen yang masih berlaku).
    F. Tidak melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan, Pesantren Kilat dan Festival
    Ramadhan secara tatap muka dalam bentuk apapun yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kegiatan diluar aktifitas ibadah yang lazim dilakukan selama bulan ramadhan dapat dilakukan melalui media online/daring.
    G. Pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an di dalam maupun luar masjid/langgar/Mushala tetap WAJIB mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah jema’ah maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID- 19.
    H. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

    4. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
    pada kegiatan Pasar Ramadhan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
    a. Pemerintah Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa tidak memfasilitasi dan
    tidak mengijinkan penyediaan Pasar Ramadhan secara terpusat;
    b. Pelaksanaan Pasar Ramadhan diperbolehkan di area terbatas pada lingkungan tempat tinggal masing-masing;
    c. Pembatasan aktifitas pada Pasar Ramadhan dengan WAJIB memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan, berupa :
    1) Alur keluar dan masuk pada aktivitas Pasar Ramadhan agar dapat diatur sedemikian rupa sehingga pintu masuk dan keluar dalam area yang berbeda;
    2) Pengelola/Pedagang harus menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta disetiap lapak pedagang;
    3) Aktivitas Pasar Ramadhan dibatasi dari pukul 14.00 s.d 18.30 Wita;
    4) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan pergi ke Pasar Ramadhan;
    5) Pedagang dan pembeli harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi;
    6) Semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan pedagang harus membawa identitas diri;
    7) Semua pedagang Pasar Ramadhan WAJIB memakai masker dan sarung tangan karet/plastik pada saat melayani pembeli;
    8) Jarak antar lapak pedagang harus diatur minimal 2 meter;
    9) WAJIB menjaga jarak pada saat transaksi jual beli;
    10) Pedagang makanan jadi/ siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya;
    11) Dilarang untuk makan/minum di lokasi Pasar Ramadhan. Makanan/minuman yang dibeli harus dibawa pulang; dan
    12) Pedagang yang dalam keadaan sakit tidak boleh berjualan di Pasar Ramadan serta dilarang membawa anak-anak dan lansia pada lapak dagangannya.

    5. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
    pada pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) di bulan Ramadan 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
    a. Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan atau Organisasi Pengelola Zakat agar meminimalkan interaksi tatap muka atau kontak fisik secara langsung pada saat pengumpulan;
    b. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat agar mensosilasasikan metode Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) melalui layanan jemput zakat dan atau transfer layanan perbankan;
    c. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi/gerai pengumpulan zakat terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
    d. UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat WAJIB menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun/hand sanitizer di lokasi / gerai pengumpulan zakat;
    e. Menyediakan alat dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pemberi
    zakat (Muzzaki) yang akan membayarkan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) dengan suhu < 37,5ºC;
    f. Pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun Perorangan kepada para penerima zakat (Mustahiq) agar dilakukan secara langsung rumah ke rumah (door to door) dengan menaruh di depan pintu rumah atau meminimalisir interaksi tatap muka dan kontak fisik secara langsung;
    g. Melarang penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) oleh UPZ dan atau Organisasi Pengelola Zakat maupun Perorangan dengan cara tukar kupon dan atau mengumpulkan para penerima zakat (Mustahiq) pada satu tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan; dan
    h. Petugas yang melakukan pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) harus dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker/face shield, sarung tangan dan hand sanitizer serta harus membersihkan diri dengan mandi setelah penyaluran zakat.

    6. Pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
    terhadap pelaksanaan kegiatan menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M, sebagai berikut :
    a. Melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta larangan penggunaan fasilitas kedinasan kepada seluruh ASN dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara;
    b. Pelaksanaan Gema Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M diselenggarakan di Masjid/Langgar/Mushala dan atau di rumah masing-masing tanpa turun ke jalanan (larangan takbiran keliling) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu pembatasan jumlah jama’ah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan/diri dalam lingkungan Masjid/Langgar/Mushala;
    c. Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M tetap dianjurkan di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19;
    d. Pembatasan aktifitas pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jema’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 50 % dari kapasitas masjid atau lapangan serta menerapkan protokol kesehatan.

    7. Mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten
    Kutai Kartanegara untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam
    upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 serta melakukan
    PERUBAHAN PERILAKU sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga
    maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar,
    menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan serta mengurangi mobilisasi dan interaksi yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

    8. Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas
    Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/
    BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
    untuk melakukan :
    a. Sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk
    mencegah penularan COVID-19;
    b. Menjadi teladan (role model) bagi masyarakat dalam mematuhi protokol
    kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang
    berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
    c. Pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk
    pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya
    terakhir.

    9. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran :
    a. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/ 065.11/01/2021
    Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai
    Kartanegara; dan
    b. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : Nomor : B-173/DINKES/
    065.11/02/2021 Tanggal 9 Pebruari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan
    Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; tetap berlaku kecuali sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    “Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Edi.

    (tim-pkp)


    "Tak Kenal Maka Tak Kebal", Pedagang Pasar Dan Lansia Antusias Mengikuti Vaksinasi Massal di Pasar Mangkurawang Tenggarong.
    08 Apr 2021

    Pedagang Pasar Mangkurawang , Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama ini digelar di halaman parkir pasar mangkurang jalan Usaha Tani Kel. Mangkurawang Kecamatan Tenggarong,Kalimantan Timur. Kamis (8/4/2021).

    Camat Tenggarong,Arfan Boma yang ditemui tim kominfo kukar mengatakan, peserta vaksinasi Covid-19 yang digelar pertama untuk masyarakat Tenggarong terdiri dari 3 unsur pengelola dan pedagang pasar, Lansia dan guru yang ada di Tenggarong.

    Arfan Boma menargetkan 1000 pedagang, lansia, guru di Kecamatan Tenggarong bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.hari ini dan apa bila belum tercapai maka akan di lakukan lagi terus menerus sampai memenuhi target yang ditetapkan

    "Harapannya semua bisa divaksin. Sehingga target kekebalan kelompok juga bisa segera tercapai," ujarnya.

    Arfan Boma mengatakan, vaksinasi bagi pedagang pasar Mangkurawang masuk dalam program vaksinasi tahap pertama bersama lansia dan guru .

    "Untuk pelaksanaan vaksin pertama untuk para pedagang di pasar-pasar yang cakupannya se-kukar, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara memprioritaskan di pasar Mangkurawang Tenggarong.

    Ia menjelaskan, seluruh peserta vaksinasi Covid-19 sebelumnya menjalani screening kesehatan sebagai syarat yang harus dipenuhi. kata Arfan kepada Tim Diskominfo kukar.

    Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari para pedagang, lansia, guru yang antusias berbondong-bondong mendaftarkan diri.
    Ada puluhan tenaga kesehatan termasuk vaksinator diterjunkan pada vaksinasi kali ini.
    Setiap orang yang telah di suntik Vaksin Covid-19 tahap pertama, akan mendapatkan bukti bagi orang yang telah di Vaksin Covid-19. Untuk para pedagang pasar, lansia, dan guru. Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tahap kedua di Jadwalkan 28 hari setelah penyuntikan vaksin pertama dilakukan.

    (tim-pkp)


    Diskominfo Kukar Gandeng BSSN Untuk Uji Aplikasi
    06 Apr 2021

    Keamanan teknologi informasi menjadi fokus perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar). Apalagi saat ini telah banyak OPD di lingkungan Pemkab Kukar mengembangkan aplikasi secara online yang rentan diserang para peretas.

    Terkait hal itu, Diskominfo Kukar menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penilaian dan pengujian terhadap beberapa aplikasi yang dikelola OPD.

    Ada 3 aplikasi yang akan diuji oleh tim dari BSSN yakni aplikasi kependudukan yang dikembangkan Disdukcapil Kukar, aplikasi kepegawaian dari BKPSDM kukar, dan aplikasi perpajakan dari Bapenda Kukar.

    Dalam pertemuan pembahasan Internet Technology Security Assesment (ITSA) bersama BSSN yang digelar di ruang rapat Diskominfo Kukar, Tenggarong, Selasa (06/04) pagi, Kepala Diskominfo Kukar berharap agar kegiatan pengujian aplikasi ini dapat berjalan baik dan lancar.

    "Kita ingin agar tim BSSN dapat melakukan pengujian keamanan terhadap aplikasi yang ada di 3 OPD serta memberikan solusi agar aplikasi tersebut tidak mudah diretas oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab," ujarnya.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar Irianto yang hadir langsung pada pertemuan ini memberikan apresiasi dan menyambut baik dilakukannya penilaian dari tim BSSN.

    "Kami sangat senang ada pengujian keamanan terhadap aplikasi. Karena sejak April tahun lalu saat pandemi merebak, kita telah menggunakan layanan online untuk mencegah kerumunan masyarakat di kantor," jelasnya.

    Ditambahkan Irianto, Pemerintah Pusat memang telah menyarankan kepada daerah se-Indonesia untuk berkreasi membuka layanan online. "Namun Pusat juga mengingatkan kepada kami untuk menjaga keamanannya. Jadi kami bersyukur dilakukan ITSA oleh BSSN. Jika ada kerentanan dari aplikasi kami, mohon untuk diberikan solusi perbaikannya," harapnya.

    Sementara dikatakan ketua tim ITSA BSSN, Sigit Setiono, kegiatan penilaian aplikasi ini dilakukan oleh Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN.

    "Kita akan melakukan penilaian terhadap celah keamanan yang ditemukan pada jaringan maupun aplikasi, lalu memberikan rekomendasi serta solusi dari celah keamanan yang ditemukan," pungkasnya.

    Keamanan teknologi informasi menjadi fokus perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar). Apalagi saat ini telah banyak OPD di lingkungan Pemkab Kukar mengembangkan aplikasi secara online yang rentan diserang para peretas.

    Terkait hal itu, Diskominfo Kukar menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penilaian dan pengujian terhadap beberapa aplikasi yang dikelola OPD.

    Ada 3 aplikasi yang akan diuji oleh tim dari BSSN yakni aplikasi kependudukan yang dikembangkan Disdukcapil Kukar, aplikasi kepegawaian dari BKPSDM kukar, dan aplikasi perpajakan dari Bapenda Kukar.

    Dalam pertemuan pembahasan Internet Technology Security Assesment (ITSA) bersama BSSN yang digelar di ruang rapat Diskominfo Kukar, Tenggarong, Selasa (06/04) pagi, Kepala Diskominfo Kukar berharap agar kegiatan pengujian aplikasi ini dapat berjalan baik dan lancar.

    "Kita ingin agar tim BSSN dapat melakukan pengujian keamanan terhadap aplikasi yang ada di 3 OPD serta memberikan solusi agar aplikasi tersebut tidak mudah diretas oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab," ujarnya.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar Irianto yang hadir langsung pada pertemuan ini memberikan apresiasi dan menyambut baik dilakukannya penilaian dari tim BSSN.

    "Kami sangat senang ada pengujian keamanan terhadap aplikasi. Karena sejak April tahun lalu saat pandemi merebak, kita telah menggunakan layanan online untuk mencegah kerumunan masyarakat di kantor," jelasnya.

    Ditambahkan Irianto, Pemerintah Pusat memang telah menyarankan kepada daerah se-Indonesia untuk berkreasi membuka layanan online. "Namun Pusat juga mengingatkan kepada kami untuk menjaga keamanannya. Jadi kami bersyukur dilakukan ITSA oleh BSSN. Jika ada kerentanan dari aplikasi kami, mohon untuk diberikan solusi perbaikannya," harapnya.

    Sementara dikatakan ketua tim ITSA BSSN, Sigit Setiono, kegiatan penilaian aplikasi ini dilakukan oleh Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN.

    "Kita akan melakukan penilaian terhadap celah keamanan yang ditemukan pada jaringan maupun aplikasi, lalu memberikan rekomendasi serta solusi dari celah keamanan yang ditemukan," pungkasnya.


    Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Di Diskominfo Kukar
    01 Apr 2021

    Kepala Dinas Komunikas dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Bahteramsyah membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Kamis (1/4/2021).

    Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 Dan Permendagri No 77 Tahun 2020 bertempat di ruang rapat Kantor Diskominfo kukar lantai 3 jalan Pahlawan no 1 bukit biru tenggarong ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan seluruh pejabat struktural diskominfo.Hadir sebagai narasumber Budi santoso kasubag pembinaan advokasi pengadaan barang dan jasa,didampingi Jepri sebagai fasilitator yang ditugaskan dari LKPP sebagai pendamping pengadaan barang dan jasa dari LKPP

    Bahteramsyah meminta para peserta untuk mempedomani Peraturan Perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Kegiatan sosialisasi ini merupakan keinginan besar Pemkab kukar agar selamat dan manfaat dalam melaksanakan tugas.

    “Sekali lagi, melalui sistem tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi. Peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat,” kata Bahteramsyah

    Sementara itu Jepri sebagai fasilitator lkpp bagian pengadaan barang dan jasa,Menyampaikan bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Nomenklatur PPTK muncul di PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan definisi sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).

    Dari sekian banyak tugas PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, secara spesifik diatur bahwa tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA tersebut adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019) meliputi:

    -Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan; menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
    - Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
    -Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
    -melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
    -Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
    -Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
    -Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
    -Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.katanya.

    (tim-kominfo)


    Komisi 3 DPRD Kota Bontang Studi Banding Ke Diskominfo Kukar
    26 Mar 2021

    Komisi 3 DPRD Kota Bontang Provinsi  Kalimantan Timur mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan sistem jaringan yang ada di kukar. Rombongan tersebut dipimpin ketua Komisi 3 DPRD Bontang Amir Tosina didampingi seketarisnya Abdul Samad dan beberapa staf. Rombongan diterima  langsung Kepala Dinas komunikasi dan Informatika kukar Bahteramsyah didampingi pejabat struktural diantaranya Hendra wardana(kabid egov), H. Asdi(kabid statistik) Decki Ismail (kabid plip) fedlandi(kasi ekosistem egov, Tantri(kasi aplikasi)dan Angger(kasubag utl) Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat  kantor diskominfo lantai 3 bukit biru tenggarong. Kamis (25/3/2021).

    Dalam kata sambutannya kadis kominfo Bahteramsyah, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan anggota DPRD Kota Bontang yang telah memilih Diskominfo kukar dalam studi banding ini. Menurutnya mengacu pada Peraturan Bupati no 59 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar

    Pemerintah Daerah(pemkab) kukar melalui Diskominfo kukar terus mendorong daerah di tingkat Kecamatan yang ada di wilayah kukar untuk mengoptimalkan dunia digital dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat dengan memperkuat  infrastruktur jaringan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat komunikasi publik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar sesuai dengan data yang ada.ujarnya

    "Bahteramsyah mengungkapkan bahwa sejak munculnya pandemi Covid-19 di bulan maret tahun 2020 ,Proses belajar mengajar di kukar sudah menggunakan daring (dalam jaringan) atau online. 

    “Pembelajaran daring dilakukan bagi siswa-siswi yang berada di daerah kecamatan yang ada jaringan internetnya. Sementara yang berada di pelosok-pelosok masih ada yang menggunakan luring. Ini karena keterbatasan jaringan internet,untuk itu diskominfo kukar terus melakukan pembenahan agar beberapa wilayah kukar yang belum terakses internet bisa tersambung,katanya.

    Selanjutnya, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bontang Amir Tosina dalam penyampaiannya maksud dan tujuan kedatangan, untuk studi banding dalam hal pembangunan infrastruktur jaringan yang ada di Kabupaten kukar khususnya Diskominfo yang melakukan terobosan pengembangan sistem jaringan di Kabupaten Kukar

    Amir Tosina mengatakan, masih banyak daerah kota bontang yang tidak ada Sinyal internet dan di daerah tersebut pun sering kali lambat sehingga menyulitkan untuk mengakses informasi yang ada

    Studi banding ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menimba ilmu tentang pengelolaan jaringan internet, Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dan silaturahmi yang lebih erat antara kota Bontang dan kabupaten kukar, serta untuk menimba ilmu pengelolaan internet yang selanjutnya bisa diterapkan di Kota Bontang

    Ketua Komisi 3 Di akhir diskusi,mengatakan mewakili seluruh anggota dewan kota Bontang mengucapkan terima kasih karena diskusi yang berlangsung hangat ini telah memberikan informasi yang cukup bagi para anggota dewan untuk dapat melangkah ke tahap selanjutnya. pungkasnya.

    Dan mengakhiri pertemuan, dilakukan pertukaran cindera mata antara Diskominfo kukar dengan DPRD kota Bontang.

    (tim-kominfo)


    ASN Diskominfo Kukar Menjalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
    21 Mar 2021

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai menggelar vaksinasi Covid-19 tahap 2 (dua ) yang dikhususkan bagi pelayanan publik ASN, hari ini pemkab kukar menggelar vaksinasi di tempat, seperti di lokasi gedung beladiri komplek stadion aji imbut tenggarong dikhususkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya Dinas komunikasi dan informatika kukar.Sabtu(20/3/2021).

    Penyuntikan vaksin Covid-19 tahap dua diberikan kepada orang yang sudah melakukan vaksinasi tahap pertama yang sebelumnya berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021.
    Jadi setiap orang yang telah divaksin tahap pertama sudah bisa diberikan vaksin tahap dua.

    Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin berbagai tahapan mesti dilalui dan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, pemeriksaan tensi darah hingga pengukuran suhu tubuh.

    Diberikannya vaksin Covid-19,tahap kedua ini bertujuan untuk meningkatkan imunitas dalam tubuh serta sebagai penangkal dari virus. Jadi diharapkan bagi siapa saja yang sudah di vaksin akan terbebas dengan virus corona.

    Vaksin covid-19 memiliki 2 dosis yang disuntikan dengan interval 2 Minggu(14 hari).Dosis pertama untuk mengenalkan vaksin dan memicu respon kekebalan awal.Dosis kedua untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk sebelumnya.

    Antibodi baru akan optimal 14-28 hari setelah suntikan kedua dilakukan.Bila seseorang dinyatakan positif usai vaksinasi,bearti saat divaksinasi sudah terinfeksi covid-19 dan sedang dalam masa inkubasi

    Yang harus diingat bahwa sudah di vaksin bukan berarti kita tidak akan tertular covid-19, makanya prokes harus tetap dijalankan meski sudah vaksin. Mari kita semua mendukung program pemerintah dalam pemberian vaksin kepada semua warga Indonesia supaya memutus mata rantai dan terhindar tularan virus corona.

    (tim-kominfo)


    Pegawai Dinas Komunikasi Dan Informatika Kukar Mengikuti Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
    07 Mar 2021

    Program vaksinasi vaksin virus corona tahap pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk seluruh organisasi perangkat daerah(OPD)dimulai pada hari ini tanggal 6 Maret sampai dengan 7 Maret tahun 2021.Bertempat di gedung komplek stadion adji imbut tenggarong seberang( area IV).Sabtu(06/03/2021)

    Berdasarkan pemberitahuan jadwal Vaksin Dinas Komunikasi dan Informatika kukar (Diskominfo) yang diterima Nomor P-852/DINKES/SKRT/3/2021.seluruh karyawan kominfo kukar melakukan vaksin covid-19 pada hari ini.

    Sebanyak 50 orang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika kukar menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Mereka terdiri dari staf,hingga seluruh pejabat eselon Diskominfo kukar sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan kukar Dr Martina Yulianti.Seluruh pegawai mulai dari staf hingga pejabat eselon dilingkungan kominfo yang tidak memiliki riwayat penyakit bawaan seperti jantung, paru-paru, ginjal dan diabetes ,hipertensi wajib mengikuti vaksinasi.

    Selain penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, serta menghindari kerumunan, vaksin menjadi salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Vaksin ini sangat penting terutama untuk karyawan Kominfo

    Meski telah menerima vaksin,seluruh karyawan agar tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan kantor atau di rumah masing masing.Vaksinasi yang pertama ini sebagai ikhtiar untuk memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19, sehingga diharapkan seluruh pegawai dapat mengoptimalkan kinerja selama masa pandemi.

    Selanjutnya, seluruh karyawan Diskominfo kukar akan melaksanakan vaksinasi tahap dua pada 20 Maret 2021 ditempat yang sama. Bagi peserta vaksin yang mengalami keluhan (jika terjadi efek pasca vaksin tahap pertama), dapat segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.

    (tim-kominfo


    Penandatangani Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar
    02 Mar 2021

    Penandatangani Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar


    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Ir. Bahteramsyah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bersama seluruh pejabat eselon ,dari kepala Bidang ,Kasi, Kasubag, dilingkunagn Diskominfo kukar di ruang rapat lantai III Kantor Diskominfo, Bukit Biru Tenggarong hari ini Selasa(02/03/2021)

    Kadiskominfo Bahteramsyah menghimbau, agar seluruh Kabid,Kasi,Kasubag di OPD Diskominfo, bekerja secara sungguh-sungguh, berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2014 terkait pertanggung jawaban keuangan negara yang didasarkan pada kinerja serta Juknis perjanjian kinerja nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme .

    Oleh karena itu, penerapan dan perbaikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip) Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi prioritas utama yang harus dilakukan bersama, segala kunci keberhasilan dari penerapan Sakip terletak pada komitmen pimpinan, sinergitas dan tim work dari semua Bidang Diskominfo kukar.

    Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Maka dari itu “penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi penting, dan harus medapatkan perhatian bersama”. katanya.

    ( tim-pkp)


    Hj.Maslianawati Edi Damansyah Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus sebagai ketua Dekranasda Kukar
    27 Feb 2021

    Istri Bupati Kukar,Hj Maslianawati pada hari ini telah resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kukar(Deskranada) periode 2021-2024 di Ruang serbaguna kantor bupati kukar pada hari ini, jumat (26/02/2021).

    Pelantikan di laksanakan oleh ketua umum tim penggerak PKK dan Dekranasda Propinsi Kaltim Noorbaiti Isran Nor sekaligus juga melantik 6 ketua tim penggerak PKK dan Ketua Deskranada Kabupaten/kota seKaltim secara Virtual di pendopo Lamin Etam Komplek Rumah Jabatan Gubernur, Meski digelar penuh keterbatasan ditengah pandemic civid-19 namun dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan tidak mengurangi suasana khidmat kegiatan ini.

    Hj Norbaiti Isran Noor mengemukakan walaupun baru dilantik sekarang, namun pengurus Dekranasda Kaltim sebelumnya sudah bekerja keras dalam melakukan berbagai kegiatan guna peningkatan kreativitas dan inovasi, khususnya dalam pengembangan kriya atau kerajinan di masing-masing kabupaten/kota.

    "Seluruh pengurus dan anggota Dekranasda provinsi maupun kabupaten dan kota telah melakukan berbagai terobosan, sekaligus meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pengrajin sehingga berimbas pada peningkatan perekonomian para anggota.

    “Deskranada bisa menjadi motivator penyemangat warga dengan hasil kerajinannya guna meningkatkan kualitas kerajinan dalam rangka mempromosikan produk kerajinan daearahnya masing,” kata Norbaiti.

    Bahkan, Ketua PKK sekaligus Ketua Deskranada Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor tak mampu menahan rasa haru karena pelantikan kali ini harus terpisah jarak, tanpa tatap muka. “Saya yakin dan percaya, ibu-ibu dapat menjalankan tugas deskranada dalam rangka meningkatkan peran dalam pembangunan. Kami ucapkan selamat kepada Ketua Deskranada Kabupaten/kota yang telah dilantik sehingga harapan kami pada Ketua yang baru, dapat melaksanakan tugas yang sudah menanti di tempat masing-masing,” ucapnya sembari mengusap air mata.

    Dalam kesempatan ini Noor Baiti juga menyampaikan terimakasihnya kepada Ketua PKK dan Deskranada sebelumnya. “Kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga jerih payah ibu selama 5 tahun, mendapat limpahan rahmat dari Allah,” ucapnya.

    Dia berpesan kepada seluruh Ketua PKK dan Ketua Deskranada Kabupaten/kota untuk dapat memberi kontribusi nyata dalam pembangunan. “Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Deskranada, mari bergandengan tangan, membangun misi daerah masing-masing, bekerjasama di lintas sektor agar terus berinovasi untuk bisa menyentuh berbagai lapisan masyarakat dan mensejahterakannya. Bekerjasama dengan OPD di masing-masing daerah, ini penting karena kita bekerja bergandengan tangan dengan PKK,” pungkasnya.

    (tim-pkp)


    Gubernur Kaltim Isran Noor Lantik Edi-Rendi Sah.Kukar Punya Bupati-Wabup Baru
    26 Feb 2021

    Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Edi Damamsyah dan Rendi Sholihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar di Ruang Serbaguna,Gedung B Kompleks Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, pukul 08.00 wita pagi Jumat (26/02).

    Prosesi pelantikan Edi-Rendi diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA Tentang Pelantikan Bupati/Walikota seKaltim kepada Edi-Rendi secara virtual.

    Pelantikan Bupati/Walikota seKaltim diikuti 6 daerah Kabupaten Kota yakni Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan pihak Protokol Provinsi Kalimantan Timur dengan mengacu protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

    Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembukaan, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam negeri tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya adalah prosesi pengucapan janji sebagai Buapti dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara untuk masa jabatan
    2021-2024.

    Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Gubernur Isran Noor berharap agar Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih dapat membangun Kota serta Kabupaten yang ada di Kalimantan Timur.

    "Kiranya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, dalam menjalankan amanah ini dapat berjalan dengan baik. Kiranya Penjabat Bupati dan Walikota kaltim yang baru dilantik ini dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemerintah pusat .Pemerintah Provinsi kaltim. serta pemangku kepentingan yang ada di kaltim " tutupnya.


    (tim-kominfo)


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 217
    • 218
    • 219
    • 220
    • 221
    • 222
    • 223
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar