Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Pemkab Kukar Berlakukan WFH & WFO Untuk ASN dan Non ASN
    26 Jan 2021

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai besok, hari Rabu 27 januari 2021 dan berlaku hingga 9 Februari 2021.

    Keputusan ini tertuang dalam Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 Tentang Evaluasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Non Aparatur Sipil Negara (NON ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan serta Instruksi Menteri Dalam Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office). Pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh Atasan Langsung masing-masing Perangkat Daerah dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas;
    2. ASN dan Non ASN berusia diatas 55 tahun tidak diwajibkan bekerja dikantor (WFO) kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan;

    3. Selama bekerja dari rumah (Work From Home) maka laporan kehadiran dan hasil pekerjaan disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah;

    4. Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

    5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat;

    6. Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan;

    7. Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN DILARANG BEPERGIAN KELUAR RUMAH MAUPUN MENGGUNAKAN FASILITAS KEDINASAN kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keadaan mendesak lainnya;

    8. Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja di Kantor harus berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan;

    9. ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor;

    10.Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    11.Pelaksanaan sistem kerja WFH dan WFO tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah;

    12.Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) berlaku mulai tanggal 27 Januari 2021 hingga tanggal 9 Pebruari 2021 dan akan dilakukan evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut.


    Mulai Besok Pemkab Kukar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
    26 Jan 2021

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai besok (Rabu, 27 Januari 2021) akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat edaran tersebut didasarkan pada realitas peningkatan angka kejadian terinfeksi covid-19. Hingga tanggal 25 Januari 2021 tercatat terkonfirmasi 6.471 kasus positif yang terdiri dari 1.241 kasus aktif, 5.097 kasus sembuh, dan 123 kasus meninggal dunia. Selain itu serta terdapat kondisi dimana dalam dua minggu terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian (BOR : Bed Occupancy Ratio) di Rumah Sakit yang hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Sebagai upaya menekan laju perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang perlu untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang meliputi :
    1. Menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan aktifitas dibatasi s.d pukul 17.00 WITA (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25 % dari kapasitas yang tersedia serta WAJIB menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    2. Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25% dari kapasitas ruangan). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
    3. Menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik. Pengaturan lebih lanjut tentang WFH/WFO akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
    4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
    5. Menerapkan protokol yang ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/ tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon yang selanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
    6. Memberikan ijin secara terbatas kepada ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan rekapitulasi ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap akhir bulan.
    7. Melakukan pembatasan waktu beroperasi sebagai berikut : a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul 06.30 s.d 08.00 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 20.00 WITA b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pkl. 21.00 WITA; c. Pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
    8. Ketentuan nomor 7 (tujuh) poin b dikecualikan bagi Restoran/rumah makan/café yang merupakan Role Model Penerapan Protokol Kesehatan dan dapat beroperasi s.d pkl. 23.00 WITA. Restoran/rumah makan/café yang menjadi Role Model ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.
    9. Kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah.
    10. Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX yang bersifat provokasi tentang COVID-19.
    11. Kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan WAJIB memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu) di dalam/luar rumah/ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul serta mandi/membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain.
    Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 s.d 9 Pebruari 2021 dan akan dilakukan perubahan lebih lanjut.


    TVRI Kaltim Serahkan Plakat Kerjasama
    26 Jan 2021

    TVRI Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda hari ini, menyerahkan plakat simbol kerjasama ke Diskominfo Kukar di Tenggarong pada hari ini, selasa (26/1). Hadir dalam event tersebut Nurul hidayah dan eko Tri wahyudi sebagai Account Executive dari pihak TVRI Kaltim dan Kadiskomminfo Kukar Bahteramsyah dan Kasi Hubungan Media Masmun Jaya.
    Kadis Kominfo menyampaikan rasa gembiranya dan berharap kerjasama dengan media pemerintah dapat terjalin baik dalam publikasi informasi yang positif bagi publik.


    Bupati Edi Damansyah Minta OPD Tindak Lanjuti Hasil Audit Internal Kearsipan Tahun 2020
    23 Jan 2021

    Berdasarkan hasil penilaian pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2020, tata kelola kearsipan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata masuk dalam kategori Kurang dan bahkan Sangat Kurang.

    Hasil penilaian pengelolaan kearsipan ini mendapat perhatian serius dari Bupati Kukar Edi Damansyah. Bupati Kukar menerbitkan Instruksi Nomor P-84/DIARPUS/PPK/045/01/2021 tentang Teguran Untuk Perbaikan Rekomendasi Hasil Audit Kearsipan Internal Tahun 2020 di Perangkat Daerah tertanggal 20 Januari 2021.

    Bupati Edi Damansyah pun menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Kerarsipan II Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar untuk segera menindaklanjuti hasil audit kearsipan internal sesuai rekomendasi audit dalam waktu secepatnya.

    Pasalnya, pelaksanaan pengawasan pengelolaan kearsipan tahun ini bakal digelar pada minggu ketiga bulan Februari mendatang. Sedangkan audit kearsipan internal akan dilaksanakan pada bulan April-Juni 2021.

    "Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Unit Kerarsipan II Perangkat Daerah untuk melakukan perbaikan pengelolaan kearsipan dalam rangka meningkatkan nilai dan kategori sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

    Edi Damansyah menegaskan, penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, dan mewujudkan pengelolaan arsip yang handal.

    Kemudian untuk melindungi kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

    Ditambahkan Bupati Kukar, hasil kegiatan pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan memuat rekomendasi tentang pengenaan sanksi administratif atau sanksi pidana terhadap objek pengawasan atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    "Untuk itu saya menghimbau kepada semua OPD di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan untuk menerapkan pengelolaan kearsipan dengan sebaik-sebaiknya," pesannya.
    (tim-ikp)


    PNS KUKAR INSYAA ALLAH GAJIAN PEKAN INI
    19 Jan 2021

    Kebijakan nasional pemerintah melakukan Perubahan Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD), akibatnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sampai hari ini belum menerima gaji untuk bulan Januari 2021

    "Ada perubahan sistem SIPD se-Indonesia yang berpengaruh kepada administrasi pencairan gaji," kata Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono, Selasa (19/1/2021) hari ini.

    Lebih jau Sunggono menjelaskan bahwa Perubahan sistem informasi itu mengharuskan adanya migrasi data dari SIKPD ke SIPD. Namun Sekda Kukar tersebut meyakinkan, PNS bakal menerima gaji dalam pekan ini. "SP2D sudah diterbitkan meskipun manual, insyaallah segera gajian dalam Minggu ini," sebutnya.


    Mari salurkan bantuan anda
    18 Jan 2021

    Yang Terhormat Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
    Mari salurkan bantuan anda, Semoga bisa meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah. Aamiin.


    Anti Pencucian Uang
    15 Jan 2021

    Selamat pagi, Sebagai upaya menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan stabilitas sistem keuangan, khususnya di tengah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. PPATK akan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme secara virtual dengan tema "Menjaga Integritas dari Stabilitas Sistem Perekeonomian dan Sistem Keuangan" yang dipimpin oleh Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada Kamis, 14 Januari 2021. Berikut kami diseminasikan narasi tunggal terkait. Gunakan tagar resmi #AntiPencucianUang #IntegritasPerekonomian #IntegritasSistemKeuangan di kanal media sosial milik instansi dan pribadi, serentak hari ini pada pukul 11.00 WIB.

    Ket. Lampiran:

    • 1 (satu) dokumen rilis;
    • 1 (satu) dokumen panduan unggah di media sosial;
    • 4 (empat) dokumen infografis.

    Unduh selengkapnya di: https://k-cloud.kominfo.go.id/s/IntegritasPerekonomian2021 (disiapkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).


    PRESS RELEASE Gelombang Pertama Vaksinasi Covid-19, Dokter Martina Yulianti Penerima Pertama Vaksin Sinovac Di Kukar.
    14 Jan 2021

    Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara dr. Martina Yulianti menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac dari 10 orang tokoh di Kabupaten Kutai Kartanegara. Vaksinasi dilaksanakan di RSUD Aji Muhammad Parkesit, Tenggarong Seberang pada hari ini, Kamis (14/1/2021). Hal itu menandai dimulainya proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara tahap pertama.

    Dari 10 tokoh yang menerima vaksinasi adalah Dandim 0906 Tenggarong Charles Alling, Kapolres Kukar Irwan Ginting, Kepala Dinkes Martina Yulianti, Kepala Bappeda Wiyono, tokoh NU/MUI Kukar Irianto,Perwakilan Pendeta Kukar David Oktavianus, dan influencer Kukar Akhmad Akbar Haka Saputra. Sedangkan 3 tokoh yang lain seperti Wakil Bupati Kukar Charil Anwar, Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Darmo Wijoyo, dan Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turadi serta Perwakilan PPNI Kukar Ramsyah S. tidak bisa dilakukan vaksinasi karena alasan kesehatan.

    Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan saat ini Pemkab Kukar mendapatkan jatah 7040 vaksin gelombang pertama dari pemerintah dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga pendukung fasilitas layanan kesehatan. Chairil menghimbau kepada pihak yang sudah menerima vaksin ataupun yang belum menerima vaksin untuk bersama-sama menegakkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Hal ini bertujuan untuk menurunkan risiko penyebaran penularan COVID-19.
    Sementara itu dr. Martina Yulianti setelah divaksinasi pertama mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut untuk vaksinasi. Menurut dr. Yuli, vaksin dapat melindungi tubuh dari infeksi virus corona sehingga tubuh tetap sehat.


    Dokter Yuli menjelaskan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah dan beberapa tokoh tidak bisa dilakukan vaksinasi berkaitan pertimbangan medis dari institusi kesehatan.

    Menurut dr. Yuli sejumlah persyaratan terkait kondisi kesehatan perlu diperhatikan sebelum menerima vaksin untuk menghindari efek samping. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02 / 4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:
    1. Hipertensi (memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih).
    2. Pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil, menderita penyakit jantung, ginjal, dan lain sebagainya.
    3. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

    Dalam kesempatan tersebut dr. Yuli meminta agar penerima vaksin untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit usai menerima suntikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

    Dikemukakannya bahwa vaksin secara umum tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hal itu hanya menimbulkan reaksi ringan. Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan imun penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin. Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respon imun.
    Sementara itu Akhmad Akbar Haka Saputra sebagai kelompok pertama penerima vaksin dan termasuk dalam ke10 tokoh masyarakat yang dikenal publik di Kabupaten Kukar mengatakan agar kaum melenial untuk menyukseskan program vaksinasi di kukar. Akbar Haka hadir sebagai perwakilan dari masyarakat mewakili kaum milenial di Kukar yang diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi kaum milenial di Kukar .

    Vaksinasi Covid-19 di Indonesia mulai dilaksanakan setelah vaksin Sinovac mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Penulis : Heriyanto
    Editor : team


    Sidang Sengketa Informasi Publik, PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara Sampaikan Klarifikasi
    13 Jan 2021

    PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara memenuhi panggilan sidang sengketa informasi yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (12/01/2021) siang.

    Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini dipimpin Imran Duse selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi 2 anggota yakni M. Khaidir dan Indra Zakaria.

    Pihak Pemohon dari LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam (FPPM) tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan ada keluarga yang meninggal dunia. Sedangkan pihak Termohon yakni 11 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef. Turut hadir dalam sidang ini adalah Camat Muara Kaman Surya Agus.

    Disampaikan pimpinan sidang, pihak Pemohon mengajukan permohonan informasi sebanyak 90 item informasi yang berkaitan dengan APBDes 2018. Namun ada 1 desa di Kecamatan Muara Kaman hanya dimintai 4 item informasi.

    Di hadapan Majelis Hakim, Kasi POP Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesof selaku penerima kuasa Termohon dan sebagai PPID Utama menyampaikan bahwa tidak satupun permohonan informasi yang diterima oleh pihak termohon/desa dilengkapi dengan dokumen berkaitan legal standing yang menjadi syarat pengajuan permohonan informasi.

    “Pemohon tidak melampirkan akte pendirian organisasi yang memuat AD/ART atau struktur organisasi, Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol, serta Surat Keterangan Terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
    Selain itu, lanjut Zainul, ada beberapa desa yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan informasi dan surat keberatan dari pihak LSM FPPM.

    Zainul juga menyebutkan adanya keterlambatan dalam penerimaan surat permohonan informasi, surat keberatan, bahkan panggilan sidang sengketa informasi untuk pihak desa dan pihak PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Keterlambatan ini memiliki konsekuensi tenggang waktu yang diatur oleh perundangan-undangan. Permohonan informasi memiliki masa tenggang 10 hari. Keberatan adalah 7 hari, dan 30 hari untuk sengketa informasi.
    Sementara ditambahkan Camat Muara Kaman, Surya Agus, hanya 1 desa di Kecamatan Muara Kaman yakni Desa Menamang Kanan yang menerima surat permohonan, surat keberatan, dan sengketa informasi. Hal ini terjadi karena di desa tersebut terdapat sekretariat LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam Kaltim.

    “Sedangkan 3 desa yang lain, tidak merasa menerima surat permohonan dan surat keberatan. Pihak desa merasa terkejut menerima surat panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diterima melalui PPID Utama Kabupaten,” jelasnya. Dengan tidak diterimanya surat permohonan oleh pihak desa dan kecamatan, lanjut Surya Agus, maka tidak dapat dilakukan koordinasi antara desa dan kecamatan.

    Menyikapi sengketa informasi publik ini, Camat Muara Kaman Surya Agus mengatakan perlunya sosialisasi regulasi terkait produk perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, sharing pengalaman untuk edukasi Badan Publik yang ada di wilayah kecamatan untuk menjalankan amanat UU KIP.

    Camat Muara Kaman juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses persidangan hingga selesai sebagai komitmen menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam sidang tersebut, hakim persidangan meminta kepada pihak desa, kecamatan, dan PPID Utama untuk membuat surat keterangan dari pihak termohon yakni beberapa desa di Kabupaten Kukar berkait dengan tidak pernah diterimanya surat permohonan informasi dan keberatan dari pemohon dan panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

    Kemudian, PPID Utama Kabupaten diminta untuk menganalisis terhadap item permohonan informasi, apakah dimiliki atau tidak, dikuasai atau tidak, ada atau tidak ada, dan sebagainya. Hasil analisis tersebut diminta untuk disampaikan dalam persidangan 1 minggu ke depan, yakni Selasa, 19 Januari 2021.

    “Minggu depan akan dilakukan kajian terhadap analisis tersebut dan akan menjadi dasar putusan. Untuk itu diharapkan seluruh pihak Termohon dan pihak terkait, Camat, PPID Utama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama untuk dapat memenuhi permintaan Komisi Informasi Provinsi Kaltim,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Imran Duse. (PJ-POP)


    Dr Martina Yulianti : Kukar Tak Ikuti Kebijakan PPKM
    12 Jan 2021

    Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti menyebutkan, pihaknya tidak akan mengambil kebijakan pembatasan yang dilaksanakan di Jawa - Bali tersebut. Satgas Covid-19 bakal lebih menguatkan ke perubahan prilaku masyarakat terhadap implementasi protokol kesehatan terlebih dahulu. Hal ini disampaikan dr Yuli Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana langkah yang diambil pemerintah di Jawa-Bali tersebut. 

    "Aturannya (pembatasan) sebenarnya sudah ada, cuman tinggal mengembangkan menjaga implementasinya," kata Martina kepada awak media, Senin (11/1/2021).

    Sejauh ini, kata Martina, penerapan Prokes belum terkawal dengan baik dan perlu diketatkan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kukar. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya pelanggaran Prokes di restoran hingga cafe yang ada di Tenggarong. 

    Menurut presentase kepatuhan memakai masker di lokasi kerumunan oleh Satgas Covid-19 Nasional, ada lima lokasi dengan presentase tidak patuh memakai masker tertinggi. 

    Yakni  Restoran/kedai sebesar 28,7 persen, rumah sebesar 23,3 persen, tempat olahraga publik sebesar 15,1 persen, jalan umum sebesar  14,3 persen, dan tempat wisata sebesar 10,4 persen. 

    "Intinya apa yang sudah ada diperketat.

    Percuma saja kita bikin pembatasan-pembatasan tapi kalau orang-orang tidak melaksanakan prokes karena kita tidak mengawal 'kan," ujarnya. 

    Diketahui, PPKM dapat dilaksanakan jika memenuhi indikator-indikator tertentu. Mulai dari tingkat kematian daerah di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional,  tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.


    PEMERINTAH DAN MASYARAKAT KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA : Turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa Pesawat Sriwijaya Air 182 Rute Jakarta-Pontianak.
    10 Jan 2021

    Mari berdoa yang terbaik untuk seluruh korban dan keluarga juga kelancaran dan keselamatan seluruh tim rescue gabungan dalam upaya penyelamatan. Semoga keluarga yg ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.

    #PrayForSJ182 #SriwijayaAir #SJ182


    SAYEMBARA DESAIN LANDMARK KOTA TENGGRONG DIPERPANJANG
    09 Jan 2021

    Sayembara Desain Landmark KotaTenggarong yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum Kukar diperpanjang. Hal ini dijelaskan oleh panitia Sayembara Desain Landmark kota Tenggarong Gina Fikriana saat dihubungi, jumat (8/1/2021).

    Dirinya menjelaskan bahwa semula pendaftaran sayembara dijadwalkan dari tanggal 30 Desember 2020 hingga tanggal 8 Januari 2021 namun timline tersebut diperpanjang. “Ada perpanjangan dari tanggal 8 – 15 Januari 2021,” ucap Gina Fikriana tanpa menjelaskan alas an perpanjangan masa sayembara. Waktu pendaftaran tersebut juga sekaligus pengumpulan desain yang diajukan oleh peserta.

    Dirinya menambahkan untuk syarat pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia pelaksana sekaligus mengirim foto copy KTP dan nomor kontak person yang dapat dihubungi.

    Adapun Sayembara Desain Landmark kota Tenggarong berhadiah total sebesar 30 juta rupiah kepada 3 pemenang terbaik, dengan rincian pemenang yang ditetapkan sebagai yang terbaik pertama mendapatkan 15 juta rupiah, terbaik kedua 10 juta rupiah dan terbaik ketiga 5 juta rupiah.

    Info dan pendaftaran :
    Sekretaris panitia sayembara Landmark kota Tenggarong bidang cipta karya Dinas PU Kukar.
    Alamat : Jalan Wolter Monginsidi, Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara.

    Contact Person :
    M. Bedo Ihsan : 081254566694.
    Gina Fikriana : 082153733105.


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 218
    • 219
    • 220
    • 221
    • 222
    • 223
    • 224
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar