Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Mulai Besok Pemkab Kukar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
    Kembali
    26 Jan 2021

    Mulai Besok Pemkab Kukar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai besok (Rabu, 27 Januari 2021) akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat edaran tersebut didasarkan pada realitas peningkatan angka kejadian terinfeksi covid-19. Hingga tanggal 25 Januari 2021 tercatat terkonfirmasi 6.471 kasus positif yang terdiri dari 1.241 kasus aktif, 5.097 kasus sembuh, dan 123 kasus meninggal dunia. Selain itu serta terdapat kondisi dimana dalam dua minggu terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian (BOR : Bed Occupancy Ratio) di Rumah Sakit yang hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Sebagai upaya menekan laju perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang perlu untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang meliputi :
    1. Menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan aktifitas dibatasi s.d pukul 17.00 WITA (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25 % dari kapasitas yang tersedia serta WAJIB menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    2. Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25% dari kapasitas ruangan). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
    3. Menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik. Pengaturan lebih lanjut tentang WFH/WFO akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
    4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
    5. Menerapkan protokol yang ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/ tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon yang selanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
    6. Memberikan ijin secara terbatas kepada ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan rekapitulasi ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap akhir bulan.
    7. Melakukan pembatasan waktu beroperasi sebagai berikut : a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul 06.30 s.d 08.00 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 20.00 WITA b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pkl. 21.00 WITA; c. Pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
    8. Ketentuan nomor 7 (tujuh) poin b dikecualikan bagi Restoran/rumah makan/café yang merupakan Role Model Penerapan Protokol Kesehatan dan dapat beroperasi s.d pkl. 23.00 WITA. Restoran/rumah makan/café yang menjadi Role Model ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.
    9. Kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah.
    10. Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX yang bersifat provokasi tentang COVID-19.
    11. Kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan WAJIB memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu) di dalam/luar rumah/ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul serta mandi/membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain.
    Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 s.d 9 Pebruari 2021 dan akan dilakukan perubahan lebih lanjut.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar