Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Sidang Sengketa Informasi Publik, PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara Sampaikan Klarifikasi
    Kembali
    13 Jan 2021

    Sidang Sengketa Informasi Publik, PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara Sampaikan Klarifikasi

    Diskominfo

    PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara memenuhi panggilan sidang sengketa informasi yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (12/01/2021) siang.

    Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini dipimpin Imran Duse selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi 2 anggota yakni M. Khaidir dan Indra Zakaria.

    Pihak Pemohon dari LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam (FPPM) tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan ada keluarga yang meninggal dunia. Sedangkan pihak Termohon yakni 11 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef. Turut hadir dalam sidang ini adalah Camat Muara Kaman Surya Agus.

    Disampaikan pimpinan sidang, pihak Pemohon mengajukan permohonan informasi sebanyak 90 item informasi yang berkaitan dengan APBDes 2018. Namun ada 1 desa di Kecamatan Muara Kaman hanya dimintai 4 item informasi.

    Di hadapan Majelis Hakim, Kasi POP Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesof selaku penerima kuasa Termohon dan sebagai PPID Utama menyampaikan bahwa tidak satupun permohonan informasi yang diterima oleh pihak termohon/desa dilengkapi dengan dokumen berkaitan legal standing yang menjadi syarat pengajuan permohonan informasi.

    “Pemohon tidak melampirkan akte pendirian organisasi yang memuat AD/ART atau struktur organisasi, Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol, serta Surat Keterangan Terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
    Selain itu, lanjut Zainul, ada beberapa desa yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan informasi dan surat keberatan dari pihak LSM FPPM.

    Zainul juga menyebutkan adanya keterlambatan dalam penerimaan surat permohonan informasi, surat keberatan, bahkan panggilan sidang sengketa informasi untuk pihak desa dan pihak PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Keterlambatan ini memiliki konsekuensi tenggang waktu yang diatur oleh perundangan-undangan. Permohonan informasi memiliki masa tenggang 10 hari. Keberatan adalah 7 hari, dan 30 hari untuk sengketa informasi.
    Sementara ditambahkan Camat Muara Kaman, Surya Agus, hanya 1 desa di Kecamatan Muara Kaman yakni Desa Menamang Kanan yang menerima surat permohonan, surat keberatan, dan sengketa informasi. Hal ini terjadi karena di desa tersebut terdapat sekretariat LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam Kaltim.

    “Sedangkan 3 desa yang lain, tidak merasa menerima surat permohonan dan surat keberatan. Pihak desa merasa terkejut menerima surat panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diterima melalui PPID Utama Kabupaten,” jelasnya. Dengan tidak diterimanya surat permohonan oleh pihak desa dan kecamatan, lanjut Surya Agus, maka tidak dapat dilakukan koordinasi antara desa dan kecamatan.

    Menyikapi sengketa informasi publik ini, Camat Muara Kaman Surya Agus mengatakan perlunya sosialisasi regulasi terkait produk perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, sharing pengalaman untuk edukasi Badan Publik yang ada di wilayah kecamatan untuk menjalankan amanat UU KIP.

    Camat Muara Kaman juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses persidangan hingga selesai sebagai komitmen menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam sidang tersebut, hakim persidangan meminta kepada pihak desa, kecamatan, dan PPID Utama untuk membuat surat keterangan dari pihak termohon yakni beberapa desa di Kabupaten Kukar berkait dengan tidak pernah diterimanya surat permohonan informasi dan keberatan dari pemohon dan panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

    Kemudian, PPID Utama Kabupaten diminta untuk menganalisis terhadap item permohonan informasi, apakah dimiliki atau tidak, dikuasai atau tidak, ada atau tidak ada, dan sebagainya. Hasil analisis tersebut diminta untuk disampaikan dalam persidangan 1 minggu ke depan, yakni Selasa, 19 Januari 2021.

    “Minggu depan akan dilakukan kajian terhadap analisis tersebut dan akan menjadi dasar putusan. Untuk itu diharapkan seluruh pihak Termohon dan pihak terkait, Camat, PPID Utama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama untuk dapat memenuhi permintaan Komisi Informasi Provinsi Kaltim,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Imran Duse. (PJ-POP)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar