Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Di Diskominfo Kukar
    Kembali
    01 Apr 2021

    Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Di Diskominfo Kukar

    Diskominfo

    Kepala Dinas Komunikas dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Bahteramsyah membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Kamis (1/4/2021).

    Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 Dan Permendagri No 77 Tahun 2020 bertempat di ruang rapat Kantor Diskominfo kukar lantai 3 jalan Pahlawan no 1 bukit biru tenggarong ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan seluruh pejabat struktural diskominfo.Hadir sebagai narasumber Budi santoso kasubag pembinaan advokasi pengadaan barang dan jasa,didampingi Jepri sebagai fasilitator yang ditugaskan dari LKPP sebagai pendamping pengadaan barang dan jasa dari LKPP

    Bahteramsyah meminta para peserta untuk mempedomani Peraturan Perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Kegiatan sosialisasi ini merupakan keinginan besar Pemkab kukar agar selamat dan manfaat dalam melaksanakan tugas.

    “Sekali lagi, melalui sistem tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi. Peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat,” kata Bahteramsyah

    Sementara itu Jepri sebagai fasilitator lkpp bagian pengadaan barang dan jasa,Menyampaikan bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Nomenklatur PPTK muncul di PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan definisi sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).

    Dari sekian banyak tugas PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, secara spesifik diatur bahwa tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA tersebut adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019) meliputi:

    -Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan; menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
    - Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
    -Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
    -melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
    -Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
    -Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
    -Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
    -Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.katanya.

    (tim-kominfo)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar