Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Bupati Edi Damansyah Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan HUT RI ke 76 di Kukar
    04 Agt 2021

    Bupati Kutai Katanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : B-1350/TAPEM/OTDA/065.11/07/2021 tentang ,Pedoman Pelaksanaan dan Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun(HUT)Ke 76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021,di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat edaran ini ditujukan kepada,Forum Koordinasi Pimpinan(Forkopimda) Daerah Kab. Kutai Kartanegara, Kepala organisasi perangkat daerah(OPD), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Camat ,Lurah/Kepala Desa ,Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN ,Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan dan Seluruh Masyarakat Kab. Kutai Kartanegara.Selasa (03/08/2021)

    Adapun ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan HUT RI ke 76 dalam surat edaran ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan masing– masing :
    - Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-462/M/S/
    TU.00.04/06/2021 Tanggal 22 Juni 2021 perihal Partisipasi
    Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan
    Republik Indonesia.
    - Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-564/M/S/
    TU.00.04/07/2021 Tanggal 28 Juli 2021 perihal Pedoman Peringatan Hari
    Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.

    Di dalam Surat Edaran ini, tertuang sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan dan kegiatannya diantaranya,
    - Mengibarkan Bendera Merah Putih serta membuat dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2021, menggunakan desain logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
    - Pedoman dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui www.setneg.go.id.
    - Tema Nasional Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, yaitu : “INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”.
    - Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain - lainnya.Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
    - Menyelenggarakan program, kegiatan, publikasi, baik secara daringmaupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

    Jadwal pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara,Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19 maka penyelenggaraan
    Upacara di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara diatur sebagai berikut :
    - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera secara luring hanya dilaksanakan pada :
    - Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Pukul 09.00 Wita dan 16.30 Wita), dan Tingkat Kecamatan bertempat di Lapangan Upacara Kecamatan masing-masing (Pukul 07.30 Wita dan 16.00 Wita).Pelaksanaan upacara secara luring menyesuaikan dengan
    perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di wilayah masing-masing,Serta wajib melakukan pembatasan jumlah peserta upacara sesuai kapasitas lapangan upacara dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Apabila tidak memungkinkan dapat melakukan upacara secara Virtual.

    - Seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa mengikuti rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara secara Virtual (link aplikasi virtual akan diinformasikan lebih lanjut).Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

    Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat Kutai Kartanegara mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik lndonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital
    lndonesia dan media daring lainnya).
    Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 11.17 wita s.d. 11.20 wita (selama 3 menit), segenap masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menghentikan aktivitasnya sejenak : - Seluruh masyarakat Kutai Kartanegara berdiri tegap pada saat lagu
    lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok Kecamatan/Kelurahan/Desa.Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan .Jajaran TNI dan Polri di setiap Kecamatan/Kelurahan/Desa agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di wilayahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau
    suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19

    Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat Kutai Kartanegara dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia ( www.rumahdigitalindonesia.id ). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah
    unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.


    Diskominfo Kukar Gelar Bimbingan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis
    02 Agt 2021

    Hari ini Senin (08/02), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Bimbingan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis untuk para pejabat eselon dan staf pengelola kearsipan Diskominfo Kukar. Kegiatan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dibuka oleh Kepala Bidang E-Government Hendra Wardana mewakili Kepala Diskominfo.

    Nara sumber kegiatan tersebut adalah Roni Fadillah dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Nara sumber menjelaskan tentang klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem keamanan dan akses arsip serta penanggung jawab arsip di OPD. Roni mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.

    Setelah nara sumber memberikan pemaparan dengan menampilkan matrik, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kasi Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef menyampaikan perlunya integrasi regulasi dalam penyusunan matriks pengelolaan kearsipan. Disampaikannya bahwa kegiatan PPID dan Satu Data Indonesia Kabupaten sangat tergantung dari penataan arsip dan klasifikasi informasi publik seperti yang dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres tentang Satu Data Indonesia.

    Ditekankan oleh Zainul sangat penting bagi OPD yang menjadi leading sektor untuk dapat mengategori informasi dan melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

    Dari penataan arsip dan pengategorian informasi yang baik, maka setiap OPD dan Badan Publik dapat membuat Daftar Informasi Publik yang dipublikasikan di media konvensional ataupun media online yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan hak informasi publik.

    Diakhir kegiatan tersebut Roni mendorong Diskominfo Kukar untuk lebih baik dalam mengelola arsip. Dikatakannya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar siap membantu Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyusunannya sehingga dapat terciptanya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Roni menyambut baik gagasan yang disampaikan Kasi POP Diskominfo untuk bekerjasama dalam sosialisasi pengelolaan kearsipan pada OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara.


    AYO KIBARKAN MERAH PUTIHMU MULAI SEKARANG….!
    01 Agt 2021

    Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020. Pemasangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

    “Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata Pratikno dalam Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75.

    Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

    Kemudian, menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Partisispasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

    “Adapun Sub tema adalah Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,

    #indonesiatangguh
    #indonesiatumbuh
    #taatprokes
    #taataturanpemerintah


    Satgas Covid-19 Kukar Buka Rekrutmen Calon Tenaga Tracer.
    30 Jul 2021

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab)) Kutai Kartanegara membuka pendaftaran untuk petugas pelacak kontak atau contact tracer guna membantu penanganan Covid-19 di kukar. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar Martina Yulianti bernomor: B-3654/DINKES/SKRT-KEPEG/800/065.20/07/2021, pada hari Jumat(30/7/2021). 

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yakni, 
    -Minimal lulusan SMA,
    -Mampu mengoperasikan Microsof office(excel dan word)
    -Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan atau kepemudaan(diutamakan)
    -Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
    -Memiliki kendaraan pribadi
    -Dapat meluangkan waktu untuk menjadi tenaga/tracer kasus covid-19.

    Ini merupakan rekrutmen pertama khusus tenaga tracer penanggulangan covid-19 di kukar,Contact tracer adalah pelacak kontak yaitu petugas yang mencari orang-orang yang terkait dengan pasien terinfeksi Covid-19. Para contact tracer akan ditempatkan di puskesmas-puskesmas yang ada di kabupaten kutai kartanegara.

    Batas pendaftaran para calon peserta paling lambat tanggal 2 Agustur 2021.Lamaran diantar langsung ke Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes)kukar.


    Pemkab Kukar Menaikan Status Dari PPKM Darurat Di Ganti PPKM Level 4
    27 Jul 2021

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) kukar mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

    "Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalah pahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,Senin(26/7/2021)

    Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
    di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh satgas penanganan covid 19 terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai
    batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi setiap 7 hari .

    Segala ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    (PPKM) yang diatur pada Surat Edaran Bupati sebelum ini selanjutnya mengikuti
    semua ketentuan yang diatur dalam Surat edaran ini.

    PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
    Adapun penetapan level diwilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,Dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada kegiatan masyarakat .

    Untuk itu Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran nomor: B-1331/DINKES/065.11/07/2021
    tentang Pemberlakuan pbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus corona virus disease (COVID-19)
    di wilayah Kukar dengan mempertimbangkan masing-masing : Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .

    Surat edaran ini dibuat untuk menindak lanjuti:
    Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021
    tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
    Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;

    Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021
    tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
    Diperketat untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Provinsi
    Kalimantan Timur;

    Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/3582/D.Kesra tanggal 9 Juli 2021
    perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor : B-1159/
    DINKES/ 065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 dan Nomor : B-1285/DINKES/
    065.11/07/2021 Tanggal 9 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Corona
    Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.


    Gedung Putri Karang Melenu atau lebih dikenal dengan sebutan gedung PKM, kini tengah dipersiapkan untuk menampung pasien Covid 19
    25 Jul 2021

    Gedung Putri Karang Melenu atau lebih dikenal dengan sebutan gedung PKM, kini tengah dipersiapkan untuk menampung pasien Covid 19, Semoga usaha pemerintah ini mampu minimal mengurangi problem kurangnya ruang perawatan di RSU AM.Parikesit yang sudah penuh dalam beberapa haribterakhir. Mari sahabat, kerabat dan handai taulan serta kita semua senantiasa mematuhi protokol
    Kesehatan yg ditetapkan yakni 5M
    Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT dan bagi yang tengah terbaring sakit diangkat penyakitnya

    jagakesehatan
    #selalutaatprokes
    #ikutiaturanpemerintah


    Berawal Dari Keluhan Warga Isoman, Lurah Sangasanga Dalam Inisiatif Dirikan Dapur Umum
    24 Jul 2021

    Kaltimtoday.co, Tenggarong – Warga yang terpapar Covid-19 yang menjalani perawatan isolasi mandiri (isoman) susah memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dikarenakan aktivitas terbatas dan tak bisa kemana-mana, sehingga berdampak pada perekonomian.

    Salah satu dampak yang dirasakan betul berada di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kukar. Setidaknya jumlah warga yang menjalani Isoman mencapai sekitar 200 orang, namun hingga kini terus berkurang.

    Salah satu yang berperan penting yakni Lurah Sangasanga Dalam, Mulyadi. Lantaran dirinya sering menerima laporan warganya yang isoman kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


    “Dari kondisi itu, saya berkoordinasi sejumlah pihak agar bersama-sama mendirikan dapur umum khusus pasien isoman,” tutur Mulyadi.


    Dia menambahkan, awal pendiriannya merupakan murni inisiatif masyarakat yang secara sukarela memberikan sumbangan sesuai kemampuan. Modalnya hanya Rp 1 juta.

    Warga mengirimkan makanan dari dapur umum untuk mereka yang menjalani isolasi mandiri di RT 18 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga. (Istimewa)
    Sedangkan peralatan memasak pinjam posko pemadam kebakaran Sangasanga Dalam. Supaya cepat terealisasi dan diketahui masyarakat banyak, spanduk dapur umum isoman dipasang dini hari.

    Kendati, pihaknya tidak memikirkan adanya bantuan besar datang dari sejumlah pihak. Karena yang dia pikirkan harus ada dulu dapurnya serta memenuhi kekurangan secara perlahan-lahan.


    “Sekarang banyak masyarakat mulai berdatangan memberikan sumbangan dengan jenis makanan sesuai anjuran medis di puskesmas. Bahkan para pedagang sayur dan lauk sering berikan diskon sebagai bentuk kontribusi mereka,” jelasnya.

    Tak sekadar memberikan sumbangan, tak sedikit masyarakat turut menyumbangkan tenaganya untuk masak makanan yang diperlukan. Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, dibuatkan jadwal sedemikian rupa serta melibatkan unsur dari pramuka, karang taruna, LPM, dan RT.

    “Keinginan masyarakat saling membantu sangat tinggi, bahkan mereka selalu menanyakan apa lagi yang diperlukan. Gotong royong seperti ini sangat bermanfaat sekali membantu sesama,” pungkasnya.


    Antisipasi Civid-19. Pelaksanaan Apel Pagi Dan Apel Gabungan Bagi ASN Dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Kukar dilaksanakan secara daring.
    09 Jul 2021

    Menindaklanjuti Surat Edaran Seketaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, Nomor:B-1282/TAPEM/OTDA/065.11/07/2021.Tentang evaluasi kedua pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Kutai Kartanegara.

    Mengingat adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara serta bertambahnya varian baru virus SARS Cov 2 yang sangat mudah menular dan berpotensi terjadinya penularan kasus dalam jumlah besar pada saat yang bersamaan.

    Perubahan kedua pelaksanaan apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin pada pukul 08.00 wita secara Virtual (daring) dengan pengaturan:
    - Bagi Pejabat Struktural yang dalam kondisi sehat dan melaksanakan Work From Office (WFO) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Nomor : B-1165/BKPSDM/065.11/06/2021 melaksanakan apel pagi
    secara virtual (daring) di ruang kerja masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
    - Bagi Seluruh ASN dan Non ASN yang melaksanakan Work From Home(WFH) wajib mengikuti apel pagi secara virtual (daring) di
    rumah/kediaman masing – masing.
    - Pakaian yang dikenakan pada saat Apel Pagi yaitu pakaian yang berlaku pada hari itu ( ASN : PDH Warna Coklat Khaki dan Non ASN : Putih Hitam )
    - Setiap Perangkat Daerah memaksimalkan kapasitas kuota Daring ( Zoom Meeting ) menyesuaikan dengan jumlah ASN dan Non ASN masing – masing Perangkat Daerah.
    - Saat Apel Pagi berlangsung, Petugas dan Para Peserta Apel Pagi (Seluruh ASN dan Non ASN) mengikuti dengan sikap berdiri

    Pelaksanaan Apel Gabungan Se-Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan secara Virtual (Daring) yang dilaksanakan pada tanggal 17 di setiap bulannya pada pukul 08.00 wita yang diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator/Eselon III dengan
    mengenakan seragam KORPRI.

    Teknis pelaksanaan Apel Pagi dan Apel Gabungan secara Virtual (daring) dengan pengaturan:
    - Pemimpin Apel dan Penghormatan kepada Pembina Apel ditiadakan.Seluruh ragkaian kegiatan apel dipandu oleh Pembawa Acara/MC secara Virtual (Daring). Susunan rangkaian kegiatan Apel secara Virtual (Daring)tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.
    - Untuk memelihara dan meningkatkan Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air, diwajibkan mendengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mendengarkan pembacaan Teks Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 serta Visi Misi Kukar Idaman pada pelaksanaan Apel yang dilakukan
    secara Virtual (daring) dengan tidak menghidupkan suara / mute voice zoom meeting.
    - Pembacaan Teks Pancasila dan Arahan disampaikan oleh Pembina Apel (Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator/Eselon III yang ditunjuk) secara Virtual (daring) di ruang kerja masing-masing dengan dipandu oleh Pembawa Acara/MC Apel.
    - Petugas Pembaca Teks Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, Pembaca Visi Misi Kukar Idaman dan Petugas Pembaca Doa dibacakan oleh Pejabat Pengawas/Eselon IV secara Virtual (daring) di ruang kerja masing-masing dengan dipandu oleh Pembawa Acara/MC Apel (dijadwalkan secara bergiliran).
    - Sebelum pelaksanaan apel agar Pembina, Petugas dan Pembawa Acara/ MC Apel memberikan keterangan/menuliskan selaku Pembina, Petugas dan Pembawa Acara/MC Apel pada tampilan layar zoom meeting dan
    menghidupkan suara/unmute voice zoom meeting atau pengaturannya dilakukan oleh operator/host sesuai susunan rangkaian kegiatan apel.

    Sekretaris Perangkat Daerah melalui Pejabat yang membidangi urusan umum/kepegawaian bertanggungjawab untuk memastikan kesiapan perangkat zoom meeting, kelengkapan apel pagi (naskah/teks yang akan dibacakan) danmenjadwalkan petugas Apel terdiri dari Pembina Apel, Petugas Pembaca UUD Negara RI 1945, Petugas Pembaca Visi Misi Kukar Idaman, Pembaca Do’a dan Pembawa Acara/MC serta Peserta Apel secara Virtual (Daring)

    Untuk meningkatkan Capaian Program Kinerja Pemerintah Daerah maka Kepala Perangkat Daerah melaksanakan rapat internal dengan seluruh ASN / Non ASN di masing – masing perangkat daerah secara Virtual (daring) setelah pelaksanaan apel pagi dan atau pada hari yang di tentukan bersama di masing – masing Perangkat Daerah.

    Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan apel secara tertulis kepada
    Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat
    Daerah setiap minggunya disertai dengan dokumentasi pelaksanaan

    Pelaksanaan Surat Edaran ini merubah surat edaran sebelumnya dan berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 serta akan dievaluasi sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.


    Sekda Kukar Sunggono Instruksikan ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Update Mandiri Data Kepegawaian
    07 Jul 2021

    Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menginstruksikan kepada para ASN Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan update atau pemutakhiran data ASN secara digital melalui aplikasi mysapk BKN versi 2021 yang dapat diakses pada website BKN https://mysapk.bkn.go.id.

    Instruki ini disampaikan Sekda Sunggono kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan surat dalam klasifikasi Penting dengan Nomor : B-1253/BKPSDM/PPI.2/864.2/7/2021 Tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Data Mandiri ASNdan PTT Non ASN secara elektronik Tahun 2021 tanggal 1 Juli 2021 .

    Disampaikan oleh Sekda Kukar bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BKN Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN secara Elektronik Tahun 2021 yang didasarkan pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820.

    Sekda Kukar menjelaskan bahwa tujuan dari pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN secara elektronik adalah untuk memperoleh data yang akurat, terkini dan terintegrasiyang mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

    Ditegaskan oleh Sekda Kukar bahwa jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASNdan PTT Non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021. Sedangkan untuk usul pemutakhiran data hingga bulan Oktober 2021dan dapat diperpanjang sesuai hasil monitoringdan evaluasi. Untuk proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi.

    Diingatkan oleh Sekda Kukar Sunggono bahwa instruksi ini membawa konsekuensi sanksi seperti yang tertuang pada Keputusan Kepala BKN Nomor : 87Tahun 2021 bahwa ASNdan PTT Non ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Jika pejabatPembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PejabatPembina Kepegawaian akan mendapat teguran tertulis dari BKN.


    Kadis Dukcapil Kukar : . KTP-el dan Dokumen Kependudukan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Memerlukan Legalisir
    07 Jul 2021

    Kadis Dukcapil Kukar Muhamad Irianto dalam surat bernomor P-908/Capil.2/800/VII/2021 menyampaikan pengumuman kepada seluruh Camat di Kabupaten Kutai Kartanegara perihal legalisir KTP elektronik dan Dokumen Kependudukan. Dalam surat tersebut point penting yang disampaikan adalah bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Dokumen Kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.

    Disampaikan bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Surat Kepala Dinas Dukcapil Nomor 470/222/Capil.2/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 Perihal Legalisir Dokumen Kependudukan dan Surat Nomor 471/572/Capil.2/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan. Muhamad Irianto mengatakan hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan menghindarkan terjadinya maladministrasi penerbitan dokumen kependudukan dan pemutusan jaringan pelayanan administrasi kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan beberapa poin berikut :

    1. Legalisir atas fotokopi dokumen Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumentasi dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan

    2. Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara.

    3. Untuk legalisir Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dapat dilakukan sepanjang membawa aslinya dan sesuai dengan database kependudukan pada UPTD Disdukcapil yang berkedudukan di UPTD Dukcapil Muara Badak: meliputi Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Marang Kayu. UPTD Dukcapil Muara Jawa: meliputi Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Sanga Sanga dan Kecamatan Samboja. UPTD Dukcapil Kota Bangun: meliputi Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Muara Muntai dan Kecamatan Muara Wis. UPTD Dukcapil Kembang Janggut: meliputi Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Tabang dan Kecamatan Kenohan.

    4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Dokumen Kependudukan dalam Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik TIDAK MEMERLUKAN pelayanan legalisir.

    5. Apabila ada warga/masyarakat yang datang ke Kantor Camat setempat dan memerlukan layanan legalisir dokumen kependudukan, maka diharapkan kepada para Camat dan jajarannya untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut diatas kepada masyarakat terkait layanan legalisir dokumen kependudukan ke UPTD Dukcapil terdekat.


    Diskominfo Kukar dan Kementerian Kominfo Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar
    04 Jul 2021
    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahap I Penyusunan Masterplan Smart City atau Rencana Induk Kota Cerdas Kutai Kartanegara (Kukar).
     
    Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Wiyono mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kukar, Tenggarong, Selasa (29/06/2021) pagi.
     
    Turut hadir pada pembukaan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini di antaranya adalah Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dan Kabid E-Government Diskominfo Kukar Hendra Wardana.
     
    Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. Hanya beberapa peserta dari OPD yang hadir langsung di Ruang Rapat Bappeda Kukar, sedangkan sisanya mengikuti kegiatan Bimtek secara virtual. 
     
    Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten II Setkab Kukar Wiyono mengatakan, Kabupaten Kutai Kartanegara di tahun 2017 telah terpilih sebagai salah satu Kabupaten di antara 25 Kabupaten/Kota dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City tahap pertama yang diusung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.
     
    Kemudian pada bulan Mei 2021, Pemkab Kukar dan Kementerian Kominfo kembali menandatangani Nota Kesepakatan Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas pada Kawasan Ibu Kota Negara Baru.
     
    "Adapun kegiatan kita pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan tersebut, dimana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mulai menyusun Master Plan atau Rencana Induk Smart City yang berfokus pada Kawasan Ibukota Negara Baru dengan didampingi oleh tim dari Kementerian Kominfo RI," ujarnya.
     
    Ditambahkan Bupati Kukar, kemajuan teknologi terutama di sektor informatika dan komunikasi memaksa kita untuk melakukan transformasi digital. Kegiatan ekonomi kini tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Era globalisasi menjadikan teknologi sebagai budaya atau kultur dalam kehidupan sehari-hari.
     
    "Konsep Kota Cerdas atau Smart City menjadi idaman bagi masyarakat masa kini. Terpilihnya Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Gerakan Menuju Smart City hendaknya dipandang tidak hanya sebagai sebuah gengsi, akan tetapi sebagai suatu amanah dan tanggung jawab dalam mewujudkan kawasan yang layak huni, maju dan modern, berdaya saing ekonomi dan menjadi pondasi terwujudnya Indonesia Smart Nation," katanya.
     
    Untuk itu, Bupati Kukar berharap agar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, terutama Dewan Smart City dan Tim Pelaksana Smart City. "Gunakan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk menyerap ilmu dan informasi yang sangat berharga untuk kemajuan daerah kita dan mengimplementasikannya dalam suatu rancangan Kota Cerdas yang memaksimalkan potensi wilayah Kutai Kartanegara," pesannya.
     
    Konsep Kota Cerdas yang dirancang oleh Pemkab Kukar, lanjutnya, diharapkan tidak hanya berfokus pada penguatan infrastruktur, akan tetapi juga harus menitik beratkan pada peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya, serta pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan Visi Misi Kukar Idaman.
     
    "Sehingga Kota Cerdas yang akan kita wujudkan bukan hanya kota cerdas idaman masyarakat, melainkan Kota Cerdas berkelanjutan yang mampu menciptakan generasi idaman yaitu Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia," demikian amanat Bupati Kukar seperti yang disampaikan Wiyono.
     
    Sementara dikatakan Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah, Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang ditanda tangani Pemkab Kutai Kartanegara dengan Kementerian Kominfo RI Nomor: B-760/DKI/074/05/2021 tentang Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kawasan Ibukota Negara Baru.
     
    Pelaksanaan Bimtek ini, lanjut Bahteramsyah, akan dilakukan dalam 4 tahap selama kurun waktu tahun 2021. Pada Tahap I ini akan dilaksanakan selama 2 hari mulai hari ini, Selasa (29/06/2021) hingga Rabu (30/06/2021) besok yang diikuti oleh Dewan Smart City dan Tim Pelaksana Smart City serta beberapa Komunitas di Kukar. 
     
    Ditambahkan Bahteramsyah, mengingat situasi saat ini terjadi kenaikan kasus COVID-19, maka kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 25 Juni 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Bekerja ASN dan Non ASN dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus COVID-19 Gelombang Kedua di Lingkungan Pemkab Kukar. "Untuk itu, kami menghimbau agar seluruh pihak yang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," himbaunya.
     
    Kegiatan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini menghadirkan tim pembimbing dari Kementerian Kominfo RI sebagai narasumber, yakni Dr. Rini Rachmawati S.Si MT, Ir.Agus Tri Cahyono MT, Denden Imadudin Soleh dan Amandita Ainur Rohmah S.SI.
     
    Salah satu narasumber yakni Rini Rachmawati menjelaskan, Smart City merupakan salah satu konsep pengembangan Kota/Kabupaten, berdasarkan prinsip teknologi informasi yang dibuat untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien.
     
    Dalam penerapan konsep Smart City, lanjutnya, terdapat beberapa unsur yang perlu dikembangkan. Di antaranya adalah Smart Government, yakni dengan mengembangkan dan meningkatkan managemen organisasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang meliputi sistem database yang dapat diakses secara umum seperti mengolah informasi data yang up-to-date atau secara real time dengan teknologi yang mutakhir dan adanya koordinasi antara stakeholders.
     
    Melalui kegiatan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City tersebut, dirinya meminta agar tim pelaksana teknis di daerah dapat membahasnya secara tuntas. "Karena selain menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, ke depan Kutai Kartanegara juga menjadi salah satu kota cerdas di Indonesia," ujarnya. (tim-IKP)

    Kasus COVID-19 Meningkat Lagi, Bupati Edi Damansyah Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah ASN dan Non ASN
    04 Jul 2021

    Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah hari Jum'at (25/06) kembali menerbitkan Surat Edaran yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Kukar sebagai dampak meningkatnya kasus positif COVID-19 dalam sepekan terakhir.

    Dalam Surat Edaran Nomor B-1165/BKPSDM/065.11/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 itu disebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi ASN dan Non ASN Pemkab Kukar diperpanjang mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi  serta penyesuaian lebih lanjut.
     
    Kemudian untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.
     
    Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang bepergian ke luar rumah dan melakukan perjalanan dinas/keluarga/pribadi ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 kecuali dalam keadaan 
    mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
     
    Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi)  ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.
     
    Kemudian disebutkan pula, pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan COVID-19.
     
    Selama bekerja dari rumah, ASN dan Non ASN wajib membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian
    kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah. 
     
    Kemudian mengikuti kegiatan Apel Pagi Virtual setiap hari Senin sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, serta melakukan pertemuan internal secara daring/virtual setelah kegiatan apel pagi dan atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi:
    1) Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 
    2) Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu serta rencana kerja seminggu kedepan.
    3) Arahan Kepala Perangkat Daerah dan diskusi.
     
    Kemudian untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penatausahaan Keuangan agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). 
     
    Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yangbersangkutan.
     
    Selain itu, pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan) serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
     
    Disebutkan pula, ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.
     
    Kemudian, pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah.
     
    Dalam edaran tersebut, Bupati Kukar menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi 
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     
    Bupati Edi Damansyah juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (Tim-IKP)

    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 222
    • 223
    • 224
    • 225
    • 226
    • 227
    • 228
    • ...
    • 233
    • 234
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar