Diskominfo Kukar kembali menggelar pembinaan pengelolaan PPID Pelaksana pada beberapa OPD. Event tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar di kawasan Bukit Biru, Tenggarong pada hari ini, Selasa (11/10/22).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto didampingi Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kukar Surya Admaja yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur Irene Yuriantini dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef.
Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Tenggarong seperti Dinas Sosial, BKPSDM, BPKAD, Disdikbud, Dispertaru, DPMPTSP, DPMD, DPPKB, Bagian Ortal dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan staf Bidang PLIP Diskominfo Kukar.
Dalam sambutannya Kadis Kominfo Kukar menyampaikan menyampaikan pentingnya pengetahuan dan pemahaman bersama antara Diskominfo Kukar dalam kapasitas sebaga PPID Kabupaten dan OPD dalam kapasitas sebagai PPID Pelaksana. Selain itu ditekankannya tentang pentingnya pengetahuan dan pemahaman bersama sebagai Badan Publik, dan pentingnya kerjasama dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Dan yang terpenting adalah pada perubahan mindset ASN tentang hak akses dan mendistribusikan informasi publik oleh masyarakat.
Disampaikannya bahwa dengan pelayanan informasi publik maka partisipasi publik dapat berjalan, terlaksananya kontrol publik terhadap praktek pemerintahan, dan mengakomodasi publik dalam proses pengambilan keputusan baik dalam real life ataupun secara online.
Dijelaskannya dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik, maka Pemerintah Daerah melalui Badan Publik telah melaksanakan demokratisasi di bidang informasi yang memungkinkan bagi publik untuk ikut terlibat dalam dalam pengambilan keputusan dalam praktek pemerintahan.
Diingatkannya tentang informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diakses oleh publik dan telah diatur oleh regulasi-regulasi hukum. Diakhir sambutannya Kadis Kominfo Kukar berharap terjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih baik antara Diskominfo Kukar dengan OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk memberikan layanan informasi publik yang terbaik untuk masyarakat.
Dalam paparannya Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur Irene Yuriantini menyampaikan materi Penguatan Fungsi dan Peran PPID. Diawal paparannya disampaikan filosofi keterbukaan informasi publik, tugas dan tanggung jawab PPID Kabupaten/Provinsi dan PPID Pelaksana pada OPD, jenis informasi dan pengecualian informasi, PPID digital, sengketa informasi publik, pengecualian informasi, serta PPID untuk warga disabilitas.
Sedangkan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef menyampaikan tentang pentingnya memahami regulasi dalam pelaksanaan kewajiban sebagai badan publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Disampaikannya pentingnya memahami prosedur dan memeriksa dengan teliti persyaratan permohonan informasi dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam persidangan.
Dijelaskan tentang kasus-kasus yang ditangani dalam sidang sengketa informasi publik dan persoalan-persoalan dalam pendokumentasian dan ketidakpahaman regulasi pada OPD yang menyebabkan munculnya sengketa informasi.
Diingatkannya juga tentang posisi Kukar dan IKN, dimana pengelolaan informasi dan dokumentasi akan semakin banyak tantangan di masa depan. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara OPD dengan pemateri.