Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Ratusan Motor dengan Bendera Merah Putih Konvoi dari Taman Tanjong Menuju Kantor Bupati Kukar
    01 Agt 2025

    Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Muhammad Firza Akbar & Abdillah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)




    Iring-iringan konvoi motor dengan Bendera Merah Putih bergerak dari Taman Tanjong dari Kawasan Panji menuju Kantor Bupati Kukar di Kawasan Timbau. Iring-iringan konvoi motor tersebut mewarnai jalanan protokol Kota Tenggarong pada hari Kamis pagi, 1 Agustus 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 


    Kegiatan yang menjadi bagian menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 tersebut diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Forkopimda, serta unsur OPD. Sebelum konvoi dimulai, seluruh peserta berkumpul di Taman Tanjong untuk mengikuti prosesi penyerahan bendera secara simbolis dari Bupati kepada 10 orang perwakilan Ketua RT dari wilayah Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu. Prosesi tersebut menandai dimulainya gerakan pengibaran Bendera Merah Putih oleh masyarakat di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus tahun 2025. 


    Setelah prosesi penyerahan Bendera Merah Putih, peserta dilepas secara resmi dalam iring-iringan konvoi motor menuju lapangan Kantor Bupati Kukar. Sepanjang perjalanan, para peserta mengibarkan bendera Merah Putih, menghadirkan suasana semarak dan sarat  nasionalisme di tengah masyarakat Tenggarong. Konvoi ini menjadi simbol gerakan bersama untuk menyebarluaskan semangat cinta tanah air dan memperkuat rasa kebangsaan menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.


    Tiba di lapangan Kantor Bupati Kukar, dilangsungkan seremoni Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih sebagai bentuk komitmen Pemkab Kukar terhadap gerakan nasional yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Gerakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat gotong royong, persatuan, dan nasionalisme di tengah masyarakat Kutai Kartanegara, serta memperkuat partisipasi warga dalam menyambut peringatan kemerdekaan Indonesia.




    #hutri80 #gerakan10jutabendera #kutaikartanegara #semarakkemerdekaan #bulankemerdekaan2025 #indonesiamerdeka #tamantanjongtenggarong #cintatanahair #indonesiatanahairku #kukarkabofficial #partisipasiwarga #peringatanhutkemerdekaanri


    Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Diskominfo Kukar Ikuti Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
    01 Agt 2025

    Penulis: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)  

    Fotografer: Tenaga Ahli Peliputan, Konten Kreator, dan Video Editor  

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Kegiatan yang menjadi bagian menyambut Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tersebut berlangsung di Simpang 3 Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Jumat, 01 Agustus 2025.

     

    Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Dinas Kominfo Kukar Ery Hariyono dan diikuti oleh Pejabat Fungsional, ASN dan Non ASN Diskominfo Kukar. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung penuh semangat dan memperkuat rasa nasionalisme menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025. 


    Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor: S-19/WASBANG/400.14.1.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang merupakan tindaklanjut arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 400.10.1.1/3823/SJ tanggal 15 Juli 2025 Perihal Pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.


    #merahputih #agustus2025 #merdeka #hutri80 #10jutabenderamerahputih #republikindonesia #bersatuberdaulat #rakyatsejahtera #indonesiamaju #bulankemerdekaanri #pemkabkukar #diskominfokukar #kukarkab_official


    Pemerintah Kecamatan Apresiasi Kegiatan Pramuka SMAN 1 Marangkayu
    01 Agt 2025

    Penulis/Fotografer: Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda

    SMA Negeri 1 Marangkayu menggelar kegiatan Penerimaan Tamu Ambalan Pramuka. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 dan dihadiri perwakilan dari unsur Forkopimcam Marangkayu seperti Polsek Marangkayu, Danposramil Marangkayu, dan Pemerintah Kecamatan Marangkayu yang diwakili oleh Kasi Kesra Lili Herlina.

    Dalam sambutannya Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu Lili Herlina menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Disampaikan tentang pentingnya kegiatan kepramukaan sebagai sarana pendidikan karakter bagi generasi muda.

    “Kami dari Pemerintah Kecamatan sangat mengapresiasi kegiatan Pramuka yang sangat positif dan bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang kepramukaan. Semoga pengetahuan dan ketrampilan yang didapat nantinya bisa diterapkan di lingkungan sekolah maupun keluarga. Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan meningkatkan semangat kepanduan, membawa manfaat dan inspirasi, baik bagi peserta maupun seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” ujarnya. 

    Kegiatan Pramuka ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya sekolah dan para Pembina Pramuka dalam menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan kepada peserta didik. Suasana hangat dan penuh semangat tampak mewarnai acara. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi momen awal yang baik bagi para tamu ambalan dalam perjalanan kepramukaan di Kecamatan Marangkayu. 

    #pramuka #kasikesraliliherlina #kecamatanmarangkayu #marangkayu #sma1marangkayu #kukar_kab #kukar #kutaikartanegara #generasimuda #pemudamudi


    Camat Marangkayu Hadiri Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera di Kukar
    01 Agt 2025

    Penulis : Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara.


    Baca Juga : 

    Kegiatan berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, serta seluruh OPD Di kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Camat Marangkayu A. R. Ambo Dalle yang secara simbolis menerima Bendera Merah Putih dari Bupati Kukar.


    Baca Juga : 

    Camat Marangkayu A. R. Ambo Dalle menyampaikan bahwa Bupati Kutai Kartanegara menekankan pentingnya menumbuhkan semangat kebangsaan dan kebanggaan sebagai warga Kutai Kartanegara.

    “Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menekankan pentingnya menumbuhkan rasa bangga dan semangat untuk membangun Kutai Kartanegara. Dalam momentum seperti ini, semangat patriotisme harus terus digelorakan, terutama bagi pemuda-pemuda kita,” ujarnya. 

    Camat Marangkayu A. R. Ambo Dalle juga menambahkan bahwa antusiasme para pelajar dan anggota paskibra dalam kegiatan ini menunjukkan betapa besar rasa bangga generasi muda terhadap tanah air dan daerah mereka.

    “Semangat anak-anak Paskib saat membawa membawa bendera panjang, menandakan bahwa antusiasme dan rasa bangga kaum muda di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi bagian dari Kabupaten ini,” tuturnya.

    Gerakan ini menjadi simbol kekompakan dan nasionalisme dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang.

    #bupatikukar #auliarahmanbasri #kecamatamanmarangkayu #marangkayu #kemerdekaan #kukar_kab #indonesiamerdeka #rikemerdekaanrike80 #benderamerahputih #nasionalisme #cintatanahair


    Wamendagri RI Bima Arya Tekankan Pentingnya Serap Masukan dalam Revisi UU Pemilu
    31 Jul 2025

    Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber : Rilis Pers Kemendagri RI

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan dengan menyerap berbagai masukan dari berbagai pihak. “Hal ini penting untuk memperkaya perspektif dalam mengambil keputusan yang dinilai krusial bagi masa depan demokrasi di Indonesia,” ujarnya. 

    Hal ini disampaikan Wamendagri RI Bima di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, 29 Juli 2025. Dikatakan Wamendagri RI Bima bahwa Indonesia membutuhkan sistem demokrasi yang mampu berjalan seiring dengan tercapainya kesejahteraan nasional. “Kita ingin menuju Indonesia Emas, demokrasi bisa bersanding dengan kesejahteraan,” tuturnya.


    Baca Juga : Pengelolaan Sampah Masuk Proyek Strategis Nasional, BSKDN Dukung Pemda Realisasikan Waste to Energy

    Menurutnya keputusan terkait sistem Pemilu, baik serentak maupun terpisah, tidak boleh diambil secara tergesa-gesa. Wamendagri RI Bima Arya menekankan pentingnya perhitungan matang terhadap dampak yang ditimbulkan dari berbagai sisi, mulai dari aspek ekonomi hingga politik. “Jadi poin saya adalah kita harus hati-hati, apakah kita meneruskan sistem serentak atau memisah, itu semua harus dihitung,” jelasnya.

    Wamendagri RI Bima menambahkan bahwa kehati-hatian dalam merancang sistem Pemilu sangat penting untuk menghindari perubahan yang berulang di masa depan. “Saya berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menciptakan sistem yang konsisten dan berkelanjutan. Jangan sampai berubah-ubah lagi, kita harus memiliki sistem yang ajek,” tegasnya.


    Baca Juga : Klarifikasi Kementerian Komdigi RI Terkait Klausul Transfer Data Pribadi dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat – Indonesia Tahun 2025

    Dungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji berbagai masukan dari berbagai kalangan. “Diskusi terbuka terus dilakukan, termasuk melibatkan civitas academica, untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan banyak pihak dalam proses penyusunan, Pemerintah berharap revisi UU Pemilu kali ini dapat menjadi tonggak penting menuju sistem demokrasi yang lebih matang dan stabil bagi Indonesia ke depan.


    #kemendagri #revisiundangundang #uupemilu #bimaarya #wamendagri #demokrasisejahtera #sistempemilu #indonesiaemas #politikindonesia #universitashasanuddin #diskusipublik


    Pengelolaan Sampah Masuk Proyek Strategis Nasional, BSKDN Dukung Pemda Realisasikan Waste to Energy
    31 Jul 2025

    Penulis : Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber : Kemendagri RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terus mendorong percepatan realisasi program Waste to Energy (WtE) atau pengelolaan sampah menjadi energi di daerah. Hal ini ditegaskan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya pada Forum Diskusi Aktual bertema “Waste to Energy (Studi Kasus Pelayanan Pengelolaan Sampah sebagai Energi Alternatif)” di Command Centre BSKDN, Jakarta, pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

    Kepala BSKDN Yusharto mengatakan bahwa saat ini pengelolaan sampah bukan hanya menjadi isu lingkungan dan pelayanan dasar semata, tetapi juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari 7 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru oleh Presiden Republik Indonesia. Karena itu pihak BSKDN mengimbau seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat langkah konkret dalam implementasinya.

    Disampaikan bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah telah mengatur percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di berbagai kota besar. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek pendanaan, regulasi teknis, hingga kurangnya sinergi antarpemangku kepentingan.

    “Keberhasilan implementasi WtE (Waste to Energy) sangat bergantung pada kepemimpinan daerah, kapasitas kelembagaan, kesiapan teknologi, dan skema pembiayaan yang tepat. Oleh karena itu, forum ini menjadi ruang strategis untuk berbagi praktik baik dan menyusun strategi bersama,” ungkapnya. 

    Sejalan dengan itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya pendekatan berbasis budaya lokal dalam penerapan WtE. Dijelaskan bahwa di wilayahnya, keterlibatan tokoh agama seperti Kiai menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah.

    Disampaikan, “Sampah bukan hanya soal kebijakan, harus melibatkan tokoh masyarakat, dan sangat penting menyuarakan gerakan WtE dan perlunya dukungan semua pihak.” 

    Hal serupa disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab yang membagikan praktik baik serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah. Wawalkot Pekalongan menggarisbawahi keterlibatan komunitas dan organisasi perempuan sebagai kekuatan utama dalam edukasi dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. 

    “Pekalongan telah membentuk satgas darurat pengelolaan sampah dan menjadikan zero waste sebagai arah kebijakan pembangunan. Kami juga melibatkan sekolah dimulai dari PAUD sampai akademi (perguruan tinggi) untuk membina landasan mengubah mindset dan menciptakan budaya bersih sejak dini,” tuturnya.

    Forum tersebut dihadiri sejumlah narasumber lainnya antara lain Bupati Aceh Selatan Mirwan, Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin, dan Head of System Innovation Section (NIES) Minoru Fujii.

    #kemndagri #badan strategi kebijakan dalam negeri #waste to energy #yusharto huntoyungo #bupatikonawekepulauan #paud #pengelolahansampah #headofsysteminnovationsection


    Klarifikasi Kementerian Komdigi RI Terkait Klausul Transfer Data Pribadi dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat – Indonesia Tahun 2025
    30 Jul 2025

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber: Kementerian Komdigi RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi Republik Indonesia) RI menerbitkan siaran pers untuk memberikan klarifikasi terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. 

    Disampaikan bahwa negosiasi masih berjalan terus dan pihak White House merilis bahwa bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih akan berlangsung.

    Ditegaskan dalam rilis tersebut bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    Disampaikan bahwa kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. 

    Dijelaskan bahwa tata kelola data yang baik dan pelindungan hak individu serta kedaulatan hukum nasional merupakan prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. 

    Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

    Disampaikan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

    Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

    Disampaikan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. 

    Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.


    #klarifikasikementeriankomdigiri #klausultransferdatapribadi #komdigiri #siaranpers #jsfusiart #gedungputih #perlindungandatapribadi #tatakeloladata #perlindunganhakindividu #kedaulatanhukumnasional #uuperlindungandatapribadi #uupsite #pengirimandatapribadi #transferdata #secureandreliabledatagovernance #hakwarganegara #dinamikaekonomidigitalglobal #penegakanhukum #transparanakuntebel #perlindunganhukumnasional


    Perkuat Fungsi Anggaran, Kemendagri RI Dorong Sinergi DPRD dan Kepala Daerah
    30 Jul 2025

    Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber: Rilis Pers Kemendagri RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan sinergi dengan Kepala Daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran di daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ditjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025. Raker tersebut berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, pada hari Senin, 28 Juli 2025.


    Baca Juga : Tingkatkan Keamanan Sistem Layanan, Diskominfo Kukar Bahas Backup Server PDAM

    Plh. Ditjen Keuda Kemendagri Maurits menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui 3 fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Peran tersebut menjadi penentu dalam keberhasilan pembangunan dan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. 

    Ditegaskan bahwa dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD dan Kepala Daerah harus berjalan beriringan. Hal ini penting karena pembentukan Peraturan Daerah (Perda) APBD harus dilakukan melalui kesepakatan bersama kedua pihak. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi yang baik akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan anggaran.


    Baca Juga : Diarpus Kukar Laksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025

    Disampaikan bahwa dalam regulasi Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD. Sementara DPRD, bertugas untuk membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.

    Plh. Ditjen Keuda Kemendagri Maurits mengimbau agar DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas yang telah disepakati. “Pengelolaan APBD harus dilakukan secara bijak dan terukur, pendapatan tidak boleh lebih kecil dari belanja. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan untuk memastikan seluruh dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik,” tuturnya. 


    Baca Juga : Pemkab Kukar Peringati HAN ke-41, Dorong Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak Sejak Dini

    Disampaikan pentingnya penyerapan anggaran yang direncanakan dengan baik, agar APBD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “APBD yang benar adalah untuk rakyat. Pengelolaannya harus sesuai ketentuan, dan belanja daerah dilakukan secara efisien serta terencana,” tegasnya.

    Diharapkan dengan Rapat Kerja Teknis ADEKSI ini, anggota DPRD di seluruh Indonesia dapat semakin memahami dan memperkuat peran strategisnya. Pihak Kemendagri RI berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif di daerah dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.


    #kemendagri #dprd #kepaladaerah #sinergidprddankepaladaerah #fungsianggarandaerah #apbduntukrakyat #kemendagri #binakeuangandaerah #rapatkerjaadeksi2025 #pengawasananggaran #tatakelolakeuangan #uu23tahun2014 #legislasidanpenganggaran


    Pemkab Kukar Peringati HAN ke-41, Dorong Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak Sejak Dini
    30 Jul 2025

    Penulis/Fotografer : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar acara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Beladiri, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong Seberang pada Selasa, 23 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tumbuh kembang anak usia dini dan pelaksanaan komitmen bersama dalam membangun generasi hebat menuju Indonesia Emas 2045.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Ahyani Fadianur Diani, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan yang bisa mengganggu pertumbuhan mental dan moral.

    “Kita patut bersyukur karena masih diberikan kepercayaan oleh negara untuk memastikan keberlangsungan generasi penerus. Kita ingin anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, kreatif, berbudaya, dan terlindungi,” ujarnya.

    Asisten II Setdakab Kukar Ahyani menjelaskan bahwa Pemkab Kukar terus mengupayakan pembangunan sumber daya manusia. “Melalui Program Makan Bergizi Gratis untuk balita dan lansia, Program Subsidi Biaya Penunjang Sekolah dan Beasiswa, Bantuan untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Program Etam Sejahtera yang menyasar kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Program-program unggulan ini merupakan bagian dari perwujudan visi dan misi Kukar Idaman terbaik,” jelasnya.


    Baca Juga : Diarpus Kukar Laksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025

    “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Mari jadikan setiap hari sebagai Hari Anak dengan memberikan cinta, perhatian, dan perlindungan yang mereka butuhkan,” ujarnya.

    Pemkab Kukar dalam berbagai program kegiatan berusaha untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi anak-anak yang kelak akan membangun masa depan Kutai Kartanegara dan Indonesia.


    #harianaknasional2025 #han2025 #generasiemas2045 #anakadalahmasadepan #lindungianak #kukarpedulianak #kukaruntukanak #kukaridamanterbaik #cintaanakcintabangsa #tumbuhbersamaanak #anakterlindungibangsaberkembang


    Diarpus Kukar Laksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025
    30 Jul 2025

    Penulis/ Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda) 


    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar pada Selasa, 29 Juli 2025. Pengawasan tersebut dihadiri oleh Tim Arsiparis dan Staf dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, para Kabid, dan Kasubag Diskominfo Kukar bersama jajaran staf terkait. 

    Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Hendro Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk meninjau langsung ketaatan dan efektivitas pengelolaan arsip sesuai aturan yang berlaku. Disampaikan apresiasi atas sambutan baik dari pihak Diskominfo. 

    "Kami sangat berterima kasih atas kerja sama teman-teman  Diskominfo Kukar. Kami disini bertugas memvalidasi dokumen dan instrumen yang disampaikan. Bila ada yang kurang, akan kami beri catatan. Bila ada tambahan baru, silakan disampaikan hari ini juga," ujarnya.


    Baca juga: Tingkatkan Keamanan Sistem Layanan, Diskominfo Kukar Bahas Backup Server PDAM

    Ditegaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut penting dilaksanakan untuk memastikan 3 aspek utama. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi agar terhindar dari sanksi UU No. 43 Tahun 2009. Kedua, peningkatan kualitas kinerja kearsipan berdasarkan NSPK. Ketiga, kemanfaatan arsip untuk negara dan pelayanan publik. “Dengan pengawasan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Diskominfo Kukar semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” harapnya. 

    #pengawasanarsip #diskominfokukar #kearsipan2025 #kutaikartanegara #diarpuskukar #kepatuhanpengelolaanarsip #timarsiparis #patuhregulasi #nspkpengelolaanarsip #manfaatarsip


    Tingkatkan Keamanan Sistem Layanan, Diskominfo Kukar Bahas Backup Server PDAM
    30 Jul 2025

    Penulis/Fotografer: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)  

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pertemuan dengan bahasan terkait keamanan dan backup server PDAM. Rapat berlangsung di ruang Command Center lantai I Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Rabu, 30 Juli 2025. 

    Hadir dalam event tersebut Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kukar Ery Hariyono, perwakilan dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kukar Hendry Wahyu dan Taufik Dwi AP, serta Pejabat Fungsional, Staf, Tenaga Ahli, dan Tenaga Teknis Jaringan Bidang Aptika Diskominfo Kukar.


    Baca Juga : https://kukarkab.go.id/berita/2679/Jaga-Kelestarian-Lingkungan,-Pemuda-Loa-Ipuh-Kelola-Bank-Sampah-Rotok-Etam 

    Kepala Bidang Aptika Ery Hariyono dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya mengidentifikasi kendala, maintenance, solusi, dan strategi implementasi backup server yang efektif dan efisien. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan sistem layanan pusat data di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Kepala Bidang Aptika Ery Hariyono menyampaikan kendala teknis yang selama ini dihadapi dalam proses pemeliharaan (maintenance) sistem PDAM. Dalam rapat tersebut terjadi diskusi untuk merumuskan solusi dan strategi implementasi backup server yang efektif dan efisien. 


    Ditekankan tentang pentingnya peningkatan sistem keamanan data dan keandalan layanan pusat data. “Ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Keberadaan backup server yang handal sangat penting, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan atau kegagalan sistem. Kami berharap dapat merumuskan strategi terbaik yang dapat segera diimplementasikan,” ujarnya.


    #serverpdam #pdamkukar #bidangaptika #jaringaninternetkukar #dataserver #layananpusatdata #backupserver #pemkabkukar #diskominfokukar #kukarkab_official #transformasidigital


    Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemuda Loa Ipuh Kelola Bank Sampah Rotok Etam
    29 Jul 2025

    Penulis: Adinda Mutiara Joesoef (Mahasiswi PMM UMM)

    Fotografer: Tim PMM Universitas Muhammadiyah Malang

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Kelompok Pemuda Mandiri RT 18 Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong terus bergerak aktif mengatasi persoalan sampah di lingkungan mereka. Melalui Bank Sampah Rotok Etam yang berdiri sejak Januari 2025, para pemuda ini menjalankan program pengelolaan sampah secara mandiri dan terorganisir.

    Bank Sampah Rotok Etam beroperasi di Jalan Mangkuraja 1 RT 18. Mereka melayani penjemputan sampah dari 36 rumah warga. Para pengelola menjemput sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan gerobak dorong yang dibeli dari hasil iuran internal kelompok.


    Baca Juga : Pejabat Fungsional Kukar Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah Baru

    Bank Sampah Rotok Etam ini mengelola sampah anorganik seperti kardus, botol plastik, dan kaleng. Setelah mengumpulkan sampah, mereka langsung memilahnya secara manual, karena belum memiliki alat pemilah khusus. Sampah yang sudah dipilah kemudian mereka jual secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara.

    Meski belum menerima fasilitas resmi dari Pemerintah, kelompok ini sudah mendapat pengakuan dari pihak Kelurahan Loa Ipuh. Namun demikian, saat ini mereka masih menghadapi kendala utama berupa keterbatasan alat angkut dan fasilitas pemilahan.


    Baca Juga : Bupati Kukar Paparkan Program Kukar Idaman Terbaik di 3 Stasiun TV Swasta

    Ketua Bank Sampah Rotok Etam Fauzi, dalam wawancara pada hari Senin, 28 Juli 2025 menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah bisa memberi perhatian terhadap inisiatif masyarakat seperti Bank Sampah Rotok Etam. Disampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh kelompok Pemuda Mandiri sudah menunjukkan hasil nyata dalam mengurangi volume sampah dan meningkatkan kesadaran lingkungan warga. 

    Dalam faktanya Bank Sampah Rotok Etam selain membantu menjaga kebersihan lingkungan, pengelola juga mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan sampah. Lebih dari itu, kegiatan ini mempererat solidaritas antarwarga dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah.

    Proses pengelolaan sampah dimulai dari penjemputan sampah, pemilahan secara manual, hingga penjualan ke DLHK Kukar. Untuk saat ini, Bank Sampah Rotok Etam belum mengelola sampah organik, sehingga jenis sampah tersebut masih dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Inisiatif Pemuda Mandiri RT 18 Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong ini membuktikan bahwa perubahan lingkungan bisa dimulai dari warga. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, Pemuda Mandiri RT 18 menunjukkan bahwa aksi lokal mampu memberi dampak besar. Dukungan dari pemerintah dan pihak terkait sangat dibutuhkan agar gerakan seperti ini bisa tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

    #jagakelestarianlingkungan #pemudaloaipuh #pengelolaansampah #banksampahrotoketam #kelompokpemudamandirirt18loaipuh #kelurahanloaipuh #tenggarong #kelolasampahanorganik #dlhkkukar #fasilitaspemilahsampah #kesadaranlingkungan #solidaritasantarwarga #tpasampah #aksilokal


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 9
    • 10
    • 11
    • 12
    • 13
    • 14
    • 15
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar