Penulis/ Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar pada Selasa, 29 Juli 2025. Pengawasan tersebut dihadiri oleh Tim Arsiparis dan Staf dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, para Kabid, dan Kasubag Diskominfo Kukar bersama jajaran staf terkait.
Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Hendro Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk meninjau langsung ketaatan dan efektivitas pengelolaan arsip sesuai aturan yang berlaku. Disampaikan apresiasi atas sambutan baik dari pihak Diskominfo.
"Kami sangat berterima kasih atas kerja sama teman-teman Diskominfo Kukar. Kami disini bertugas memvalidasi dokumen dan instrumen yang disampaikan. Bila ada yang kurang, akan kami beri catatan. Bila ada tambahan baru, silakan disampaikan hari ini juga," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan Sistem Layanan, Diskominfo Kukar Bahas Backup Server PDAM
Ditegaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut penting dilaksanakan untuk memastikan 3 aspek utama. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi agar terhindar dari sanksi UU No. 43 Tahun 2009. Kedua, peningkatan kualitas kinerja kearsipan berdasarkan NSPK. Ketiga, kemanfaatan arsip untuk negara dan pelayanan publik. “Dengan pengawasan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Diskominfo Kukar semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” harapnya.
#pengawasanarsip #diskominfokukar #kearsipan2025 #kutaikartanegara #diarpuskukar #kepatuhanpengelolaanarsip #timarsiparis #patuhregulasi #nspkpengelolaanarsip #manfaatarsip