Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menerbitkan surat himbauan terkait pelaksanaan ritual belimbur pada
Pesta Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023. Surat dengan Nomor : B-2296/DPK/BUD-1/430/09/2023 bertanggal 27 September 2023 tersebut ditandatangani secara elektronik dan ditujukan kepada Pimpinan OPD, Perusda, Pimpinan Bank, Pimpinan Kwarcab Pramuka, PMI Kukar, Camat, Lurah, Kades di Tenggarong.
Surat tersebut meminta kepada pihak terkait di atas untuk menyediakan tempat air dan gayung pada acara Belimbur sebagaian bagian dari ritual Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023. Ditekankan agar semua pihak memenuhi Titah
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tentang Tata Krama Adat Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa acara Belimbur akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023 pukul 10.00 Wita dan diakhiri pukul 14.00 Wita. Acara belimbur oleh masyarakat dilaksanakan di sepanjang lokasi belimbur mulai Kepala Benua sampai Buntut Benua (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal. 4 Jalan Wolter Monginsidi) dengan ditandai suara sirine dari kendaraan PMK/BPBD/Balakarcana dan atau dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming Youtube Prokom Kukar.
Untuk teknis pelaksanaan acara belimbur tersebut diminta kepada setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) untuk menyediakan tempat air kapasitas besar dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat air dapat berupa drum atau tempat air lainnya berbahan besi/plastik dengan kapasitas besar (minimal ± 200 liter) yang disediakan sebanyak 2 (dua) buah;
2. Gayung plastik yang disediakan sebanyak 5 (lima) buah;
3. Tempat air yang disediakan agar diberi identitas tulisan Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) masing-masing;
4. Penempatan tempat air oleh Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) sesuai dengan zona yang telah ditentukan;
5. Disetiap tempat air untuk acara belimbur dijaga oleh ASN/THL/ Karyawan/Karyawati dari masing-masing Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) minimal sebanyak 20 orang dengan menggunakan pakaian Adat Kutai/Baju Cina dan dibantu oleh anggota Satpol PP;
6. Tempat air yang telah digunakan pasca acara belimbur diambil kembali oleh Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) masing-masing.
7. Jadwal penempatan tempat air untuk acara belimbur dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Oktober 2023 pukul 07.00 s.d 08.00 Wita.
Tempat air yang disediakan oleh Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) di tempatkan sesuai dengan zona yang telah ditentukan di sepanjang jalan Jalan Pangeran Diponegoro, Jenderal Sudirman, dan Ahmad Mukhsin, serta Wolter Monginsidi.
Sekda Kukar Sunggono mengingatkan agar setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) agar menjadi contoh baik (role model) bagi masyarakat di dalam pelaksanaan belimbur. Jika terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan Tata Krama Adat Belimbur Erau Adat Pelas Benua, diharapkan anggora Perangkat Daerah untuk memberikan teguran secara santun/humanis kepada masyarakat serta menginformasikan kepada Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura maupun Pihak Berwenang terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditangani secara langsung di lapangan.
Sedangkan zona dan penyedia air untuk acara belimbur ditentukan sebagai berikut :
a. Simpang Gunung Pendidik sampai dengan Simpang Badan Kesbangpol oleh PDAM Tirta Mahakam (1 Unit) dan Balakarcana.
b. Simpang Badan Kesbangpol sampai dengan Simpang Museum Mulawarman - PDAM Tirta Mahakam (1 Unit) dan Balakarcana.
c. Museum Mulawarman sampai dengan Jembatan Bongkok - Dinas PMK (1 Unit), BPBD (1 Unit) dan PMI (1 Unit).
d. Jembatan Bongkok sampai dengan Simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala - Satpol PP (1 Unit) dan Balakarcana.
e. Simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala sampai dengan Depan Bankaltimtara - Dinas PMK (1 Unit) dan Balakarcana.
f. Depan Bankaltimtara sampai dengan Simpang Jalan Ruwan – BPBD (1 Unit) dan Balakarcana.
g. Simpang Jalan Ruwan s.d. Simpang Jl. Jelawat - Dinas PMK (1 Unit) dan Balakarcana.
h. SimpangJl. Jelawat s.d. Simpang DPRD - Kwarcab Pramuka (2 Unit) dan Balakarcana.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)