Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merilis Surat Edaran terkait Peringatan Hari Batik Nasional. Surat Edaran Nomor : B-2303/TAPEM/OTDA/065.11/09/2023 Tentang Pemakaian Baju Batik Dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023. Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik di Tenggarong pada 27 September 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono. Surat Edaran tersebut menginstruksikan untuk memakai pakaian batik dengan nuansa wastra daerah setempat pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 di lingkungan kerja.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, Kepala OPD, para Camat, Lurah, Kades, dan Pimpinan Perusahaan / BUMN / BUMD di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Disampaikan bahwa dasar hukum SE tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa batik Indonesia telah dikukuhkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda, warisan manusia. Hal ini menegaskan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia. Dijelaskan bahwa dengan pengukuhan tersebut, akan meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1394/Sekda-Kukar-Terbitkan-Himbauan-Pelaksanaan-Belimbur
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, SE tersebut menginstruksikan untuk menggunakan pakaian batik dengan nuansa wastra daerah setempat pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 di lingkungan kerja masing-masing.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)