Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Jaga Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023, Ini Himbauan Pemkab Kutai Kartanegara
    Kembali
    30 Sep 2023

    Jaga Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023, Ini Himbauan Pemkab Kutai Kartanegara

    Diskominfo
    Pesta adat Erau 2023 memasuki hari terakhir. Dan akan ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur pada Minggu (1/10) besok.

    Untuk diketahui Belimbur adalah ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau. Belimbur adalah  proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari pengaruh jahat. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1394/Sekda-Kukar-Terbitkan-Himbauan-Pelaksanaan-Belimbur

    Dan Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri. Karena secara makna sakralnya adalah untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1393/Tingkatkan-Kualitas-Komunikasi-Publik,-Diskominfo-Kukar-Gelar-Tes-Tenaga-Ahli-Pengelolaan-Media

    Menyambutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah memberi imbauan kepada masyarakat yang ikut serta dalam prosesi belimbur.

    Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar prosesi berlimbur benar-benar dilakukan secara tertib.

    Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin berharap pelaksanaan tradisi pesta adat ini berjalan lancar tanpa ada berita-berita miring usai pelaksanaan belimbur.

    "Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya," tegas Rendi.

    Sejumlah petugas pun bakal disiagakan disejumlah titik lokasi belimbur, hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya aksi menyiram air yang menyalahi tata krama.

    "Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyrakat Kukar memang berbudaya," harapnya.

    Selain itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya:

    Pertama

    Menetapkan Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI

    Kedua

    Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut :

    1. Lokasi belimbur dari kelurahan loa tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.

    2. Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wite s.d 15.00 Wite.

    3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.

    4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.

    5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar;

    6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat;

    7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

    8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada:

    a. Lansia

    b. Ibu Hamil

    c. Anak – anak balita

    Ketiga

    Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2023, sebagai berikut:

    1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura 

    2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penulis : Agust Wirakusumah (Pengolah Data)


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    29 Sep 2025
    Bupati Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar: “Tenggarong Barometer Pembangunan di Kutai Kartanegara”
    29 Sep 2025
    Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid: “Menjaga Kearifan Lokal adalah Menjaga Marwah Peradaban Nusantara”
    29 Sep 2025
    Pangeran Noto Negoro Muhammad Heriansyah: "Erau adalah Warisan Adat Lawas yang Harus Dilestarikan"
    29 Sep 2025
    Erau Adat Kutai 2025 berlangsung Khidmat dan Meriah, Belimbur Tandai Erau Berakhir
    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar