Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Kukar Tetapkan Libur Saat PSU Pilkada 2024
    Kembali
    16 Apr 2025

    Bupati Kukar Tetapkan Libur Saat PSU Pilkada 2024

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: istimewa

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Tahun 2024. SE tersebut diterbitkan pada Senin, 14 April 2025 dengan maksud untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Kukar dalam SE ditetapkan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekaligus ditetapkan sebagai hari yang diliburkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. 

    Baca Juga : Jelang Pelaksanaan SPMB 2025, Diskominfo Kukar Lakukan Reviu Teknis Sistem Pendaftaran

    SE tersebut ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan dan Badan Usaha/BUMN/BUMD, Rektor, Kepala Sekolah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kutai Kartanegara diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari PSU. 

    Baca Juga : Wamen Dalam Negeri RI Apresiasi Kesiapan Pemda Laksanakan PSU

    Perangkat Daerah yang melayani langsung kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan satuan kerja sejenis, diminta mengatur penugasan secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

    Bupati Kukar menginstruksikan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Jika pada hari tersebut pekerja tetap harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur jadwal kerja agar hak pilih tetap dapat digunakan, dan pekerja yang bekerja di hari libur itu berhak atas upah lembur serta hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

     Baca Juga : Wujudkan Generasi Sehat dan Mandiri, NFA Dorong Percepatan Konsumsi Pangan Lokal Bergizi

    Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pengusaha, dan pelaku usaha juga diimbau untuk aktif menyosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan kerjanya masing-masing.






    #psukukar2025

    #pilkadaulangkukar

    #hariliburpemilu

    #gunakanhakpilihmu

    #kukarmemilihlagi

    #pemiludamai2025

    #ayoketps 

    #suratedaranbupati

    #pilkadakukar2024



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik
    22 Sep 2025
    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Minta Seluruh Kepala OPD/Pimpinan Unit Kerja Dukung Acara Belimbur

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar