Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita THR Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri
    Kembali
    22 Mar 2025

    THR Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri

    Diskominfo

    Penulis : Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotogrfer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merilis Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada hari Selasa, 18 Maret 2025. 

    Perbup ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan tahun 2025.



    Dijelaskan dalam Perbup tersebut, THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD. Namun, adanya pengecualian bagi PNS dan calon PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.

    Komponen THR dan gaji ketiga belas bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam satu bulan. Diterangkan lebih lanjut bahwa Guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima selama 1 bulan.

    Bagi Bupati dan Wakil Bupati, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan THR dan gaji ketiga belas sesuai dengan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

    THR dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan dengan ketentuan tertentu berdasarkan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. 

    PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak mendapatkan THR, dan bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, gaji ketiga belas tidak diberikan. 

    Selain itu, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga telah diatur dengan ketentuan tertentu. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan tambahan penghasilan.

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan ketentuan bagi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berhak menerima lebih dari satu kali pembayaran. Jika terdapat penerima yang memenuhi syarat untuk menerima lebih dari satu THR dan gaji ketiga belas, maka hanya satu pembayaran dengan nilai terbesar yang diberikan. 

    Apabila terjadi kelebihan pembayaran akibat penerimaan lebih dari satu THR dan gaji ketiga belas, maka kelebihan tersebut dianggap sebagai utang dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Mekanisme pencairan THR dan gaji ketiga belas dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. 

    Jika pembayaran belum dapat dilakukan sesuai jadwal, maka pencairan akan dilakukan setelah tanggal yang ditentukan. Besaran pembayaran didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari untuk THR dan bulan Mei untuk gaji ketiga belas.

    Dalam peraturan ini juga diatur bahwa THR dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung oleh Pemda. Jika terdapat penerima yang berhak atas lebih dari satu THR dan gaji ketiga belas, maka hanya pembayaran dengan nilai terbesar yang diberikan. Kelebihan pembayaran yang terjadi wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

    Sebagai bentuk pengendalian internal, Kepala SKPD bertanggung jawab dalam memastikan pembayaran THR dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur hal serupa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

    #thr2025  #gajike13tahun2025

    #pemkabkukar  #kebijakankeuangan 

    #aparaturnegara #asn

    #pppk #cpns

    #transparansianggaran #peraturanbupati  #kutaikartanegara



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik
    22 Sep 2025
    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Minta Seluruh Kepala OPD/Pimpinan Unit Kerja Dukung Acara Belimbur

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar