Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    Diskominfo Kukar dan Kementerian Kominfo Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar
    30 Jun 2021

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahap I Penyusunan Masterplan Smart City atau Rencana Induk Kota Cerdas Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Wiyono mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kukar, Tenggarong, Selasa (29/06/2021) pagi.

    Turut hadir pada pembukaan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini di antaranya adalah Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dan Kabid E-Government Diskominfo Kukar Hendra Wardana.

    Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. Hanya beberapa peserta dari OPD yang hadir langsung di Ruang Rapat Bappeda Kukar, sedangkan sisanya mengikuti kegiatan Bimtek secara virtual.

    Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten II Setkab Kukar Wiyono mengatakan, Kabupaten Kutai Kartanegara di tahun 2017 telah terpilih sebagai salah satu Kabupaten di antara 25 Kabupaten/Kota dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City tahap pertama yang diusung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.

    Kemudian pada bulan Mei 2021, Pemkab Kukar dan Kementerian Kominfo kembali menandatangani Nota Kesepakatan Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas pada Kawasan Ibu Kota Negara Baru.

    "Adapun kegiatan kita pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan tersebut, dimana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mulai menyusun Master Plan atau Rencana Induk Smart City yang berfokus pada Kawasan Ibukota Negara Baru dengan didampingi oleh tim dari Kementerian Kominfo RI," ujarnya.

    Ditambahkan Bupati Kukar, kemajuan teknologi terutama di sektor informatika dan komunikasi memaksa kita untuk melakukan transformasi digital. Kegiatan ekonomi kini tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Era globalisasi menjadikan teknologi sebagai budaya atau kultur dalam kehidupan sehari-hari.

    "Konsep Kota Cerdas atau Smart City menjadi idaman bagi masyarakat masa kini. Terpilihnya Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Gerakan Menuju Smart City hendaknya dipandang tidak hanya sebagai sebuah gengsi, akan tetapi sebagai suatu amanah dan tanggung jawab dalam mewujudkan kawasan yang layak huni, maju dan modern, berdaya saing ekonomi dan menjadi pondasi terwujudnya Indonesia Smart Nation," katanya.

    Untuk itu, Bupati Kukar berharap agar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, terutama Dewan Smart City dan Tim Pelaksana Smart City. "Gunakan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk menyerap ilmu dan informasi yang sangat berharga untuk kemajuan daerah kita dan mengimplementasikannya dalam suatu rancangan Kota Cerdas yang memaksimalkan potensi wilayah Kutai Kartanegara," pesannya.

    Konsep Kota Cerdas yang dirancang oleh Pemkab Kukar, lanjutnya, diharapkan tidak hanya berfokus pada penguatan infrastruktur, akan tetapi juga harus menitik beratkan pada peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya, serta pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan Visi Misi Kukar Idaman.

    "Sehingga Kota Cerdas yang akan kita wujudkan bukan hanya kota cerdas idaman masyarakat, melainkan Kota Cerdas berkelanjutan yang mampu menciptakan generasi idaman yaitu Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia," demikian amanat Bupati Kukar seperti yang disampaikan Wiyono.

    Sementara dikatakan Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah, Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang ditanda tangani Pemkab Kutai Kartanegara dengan Kementerian Kominfo RI Nomor: B-760/DKI/074/05/2021 tentang Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kawasan Ibukota Negara Baru.

    Pelaksanaan Bimtek ini, lanjut Bahteramsyah, akan dilakukan dalam 4 tahap selama kurun waktu tahun 2021. Pada Tahap I ini akan dilaksanakan selama 2 hari mulai hari ini, Selasa (29/06/2021) hingga Rabu (30/06/2021) besok yang diikuti oleh Dewan Smart City dan Tim Pelaksana Smart City serta beberapa Komunitas di Kukar.

    Ditambahkan Bahteramsyah, mengingat situasi saat ini terjadi kenaikan kasus COVID-19, maka kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 25 Juni 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Bekerja ASN dan Non ASN dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus COVID-19 Gelombang Kedua di Lingkungan Pemkab Kukar. "Untuk itu, kami menghimbau agar seluruh pihak yang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," himbaunya.

    Kegiatan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Kukar ini menghadirkan tim pembimbing dari Kementerian Kominfo RI sebagai narasumber, yakni Dr. Rini Rachmawati S.Si MT, Ir.Agus Tri Cahyono MT, Denden Imadudin Soleh dan Amandita Ainur Rohmah S.SI.

    Salah satu narasumber yakni Rini Rachmawati menjelaskan, Smart City merupakan salah satu konsep pengembangan Kota/Kabupaten, berdasarkan prinsip teknologi informasi yang dibuat untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien.

    Dalam penerapan konsep Smart City, lanjutnya, terdapat beberapa unsur yang perlu dikembangkan. Di antaranya adalah Smart Government, yakni dengan mengembangkan dan meningkatkan managemen organisasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang meliputi sistem database yang dapat diakses secara umum seperti mengolah informasi data yang up-to-date atau secara real time dengan teknologi yang mutakhir dan adanya koordinasi antara stakeholders.

    Melalui kegiatan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City tersebut, dirinya meminta agar tim pelaksana teknis di daerah dapat membahasnya secara tuntas. "Karena selain menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, ke depan Kutai Kartanegara juga menjadi salah satu kota cerdas di Indonesia," ujarnya. (tim-IKP)


    Mulai senin Besok 28 Juni 21.ASN dan Non ASN Pemkab Kukar Apel Pagi setiap senin.
    26 Jun 2021

    Mulai 28 Juni 2021,Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kabupaten kutai kartanegara melaksanakan apel pagi setiap hari senin pada pukul 08.00.wita

    Selain itu,setiap OPD didalam pelaksanaan apel diwajibkan untuk memperdengarkan/menyanyikan lagu indonesia raya,membacakan teks Pancasila ,teks undang undang dasar 1945,serta visi misi kukar idaman.setiap melaksanakan apel pagi hari senin tersebut untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

    Himbauan bagi ASN dan non ASN untuk melaksanakan apel pagi ini menindak lanjuti surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia tanggal 14 juni 2021 no.B186/M.KT.00/2021 prihal himbauan pelaksanaan apel pagi .Dan Surat edaran Bupati kutai kartanegara tanggal 25 juni 2021.no .B.1165/BKPSDM/065.11/06/2021.tentang evaluasi dan penyesuaian sistem kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus corona virus disease gelombang kedua.

    Pelaksanaan apel pagi bagi ASN dan Non ASN dimasing masing organisasi perangkat daerah dengan ketentuan sebagai berikut.

    Apel pagi dilaksanakan setiap senin pada pukul 08.00.wita.Pengaturannya, Bagi pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam surat bupati agar melaksanakan apel pagi secara langsung dikantor dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengatur jarak peserta apel.
    Bagi ASN yang melaksanakan WFH agar mengikuti apel dirumah masing masing dengan keterwakilan dua orang staf untuk setiap sub bagian dengan mengenakan pakaian yang berlaku pada hari itu.

    Melaksanakan apel gabungan sekabupaten kutai kartanegara hingga tingkat kecamatan secara daring/virtual pada tanggal 17 disetiap bulannya yang diikuti oleh seluruh kepala OPD dan pejabat struktural eselon III dengan menggunakan seragam korpri.

    Pelaksanaan kegiatan apel pagi di lingkungan pemkab kukar tersebut terhitung sejak tanggal 28 juni 2021.

    (tim IKP)


    Pemkab Kukar Perpanjang Lagi Masa Kerja Dari Rumah ASN dan Non ASN.
    26 Jun 2021

    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah kembali menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

    "Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut, demikian diatur dalam SE Nomor : B-1165/BKPSDM/065.11/06/2021,Tentang
    evaluasi dan penyesuaian sistem bekerja
    aparatur sipil negara (ASN) dan non aparatur sipil negara (NON ASN) .Dalam upaya pencegahan dan pengedalian lonjakan kasus corona virus disrase (COVID-19) gelombang kedua,Di lingkungan pemerintah kabupaten kutai kartanegara,yang ditandatangani Edi Damansyah di Tenggarong ,Jumat(25/06/2021)

    Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara sebelumnya Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang ,Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Melakukan penyesuaian sistem bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non
    Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem Bekerja Dari
    Rumah (Work From Home) secara menyeluruh mulai tanggal 28 Juni 2021
    sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi
    serta penyesuaian lebih lanjut;

    2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan
    ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di
    lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat;

    3. Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang bepergian
    keluar rumah dan melakukan perjalanan (dinas/keluarga/ pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 kecuali dalam keadaan
    mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda
    dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

    4. Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan
    JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi)
    ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tertulis kepada Sekretaris
    Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap
    akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati

    5. Pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor (Work From Office) wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan COVID-19;

    6. Selama bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN, Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.
    6. Selama bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN, Wajib melaksanakan :
    a. Membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian
    kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
    b. Mengikuti kegiatan Apel Pagi Virtual setiap hari senin sesuai dengan Surat
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan apel pagi akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
    c. Melakukan pertemuan internal secara daring/virtual setelah kegiatan apel pagi
    dan atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi sebagai berikut :
    1) Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD
    Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan
    Reformasi Birokrasi.
    2) Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu serta rencana kerja seminggu kedepan.
    3) Arahan Kepala Perangkat Daerah dan diskusi.

    7. Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan
    pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penatausahaan Keuangan agar
    dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor
    sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

    8. Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yangbersangkutan;

    9. Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja
    diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan) serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan
    diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

    10.ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor;

    11.Pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah;

    12.Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    13.Menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. Menyampaikan
    laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    (Tim-Ikp)


    Bantuan Pemerintah Pusat untuk pelaku UKM di Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM terbukti memberikan dukungan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara
    22 Jun 2021

    Bantuan Pemerintah Pusat untuk pelaku UKM di Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM terbukti memberikan dukungan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Dukungan Pemerintah Pusat sangat berarti bagi pelaku usaha di masa pandemi saat ini. Diharapkan bantuan dapat menjangkau pelaku UKM yang lebih luas di masa mendatang.

    Pimpinan Dinas Koperasi dan UKM mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar yang berkontribusi dalam publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Kementerian ataupun Dinas Koperasi dan UKM Kukar.


    Diskominfo Kukar Gelar Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik
    10 Jun 2021

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini, Kamis 10 Juni 2021, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TOT (Training of Trainer) Pengelolaan PPID dan Aduan Publik.

    Kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik yang berlangsung selama sehari ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kukar H. Bahteramsyah bertempat di Hotel Mercure, Samarinda.

    Adapun peserta Bimtek TOT tersebut adalah beberapa pejabat struktural dan staf dari beberapa bidang di lingkungan Diskominfo Kukar. Sementara narasumber yang tampil untuk memberikan materi adalah dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Ombudsman RI Perwakilan Kaltimantan Timur (Kaltim), Komisi Informasi Provinsi Kaltim, dan dari Diskominfo Provinsi Kaltim.

    Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dalam sambutannya mengatakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia adalah keutamaan dalam sebuah sistem organisasi kerja dalam menghadapi perubahan yang begitu cepat saat ini.

    Selain itu, pergeseran paradigma dari dilayani menjadi melayani sebagai konsekuensi perubahan paradigma dan reformasi birokrasi bagi ASN dan membawa konsekuensi pada pentingnya kualitas ASN dalam memberikan pelayanan publik. “Dan kegiatan ini merupakan upaya kita untuk dapat memberikan pelayanan informasi publik sebagai kewajiban ASN di Diskominfo,” ujarnya.

    Ditambahkan Bahteramsyah, tujuan digelarnya Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM Diskominfo dalam pengelolaan informasi publik, meliputi PPID dan aduan publik.

    Oleh karena itu, Bahteramsyah meminta kepada peserta dapat memperhatikan dan mencermati materi yang disampaikan narasumber, bertanya atau berkonsultasi berkaitan pengelolaan kearsipan, PPID atau aduan publik.

    Setelah kegiatan Bimtek TOT, lanjut Bahteramsyah, para peserta akan diterjunkan ke OPD di lingkungan Pemkab Kukar, baik di Tenggarong maupun di Kecamatan, guna menggencarkan sosialisasi tentang PPID serta pelayanan dan pengelolaan aduan publik. “Peserta dapat memberikan pemahaman, menginformasikan prosedur dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari OPD berkaitan dengan pengelolaan PPID dan aduan publik,” katanya lagi.

    Melalui kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik ini, Kepala Diskominfo Kukar berharap dapat meningkatkan kinerja PPID Pembantu dan PPID Utama, narahubung pembantu dan narahubung utama dalam pengelolaan aduan publik. Dengan demikian diharapkan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat meraih prestasi dalam pengelolaan PPID dan aduan publik minimal dalam skala regional Kalimantan Timur.

    Di akhir sambutannya, Bahteramsyah mengingatkan kembali tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan yang menurutnya lebih merupakan tanggung jawab pribadi. Kesadaran ini yang harusnya perlu diperhatikan dan dibiasakan.

    Sementara Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Aji Decki Ismail selaku PPTK melaporkan, kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik ini diikuti 20 orang peserta, mulai dari pejabat struktural hingga staf di lingkungan Diskominfo Kukar.

    Decki menyampaikan tentang pentingnya pemahaman yang baik pada tugas pokok dan fungsi, kewenangan pihak pengelola PPID dan aduan publik terhadap Peraturan Perundang-undangan.

    Ditegaskannya, hal itu untuk mewujudkan pemenuhan hak informasi dan pelayanan publik. “Terpenuhinya hak informasi publik dan hak pelayanan publik akan membentuk imej yang positif dan wujud nyata bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan demokratisasi informasi dan pelayanan publik,” pungkasnya.

    Kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik berlangsung mulai jam 08.00 hingga 16.00 WITA dengan menghadirkan 4 narasumber.

    Tampil sebagai narasumber pertama adalah Kepala Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ali Wardana dengan materi bertajuk Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Pelayanan Prima dan Pengelolaan Pengaduan.

    Kemudian Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Diarpus Kukar Hj. Aji Yuli Midriani dengan materi berjudul Strategi Implementasi SPBE Bidang Kearsiapan dan Kategori Informasi Publik. Dilanjut materi bertajuk Klasifikasi Informasi Melalui Pengujian Konsekuensi yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim H.M. Faisal. Dan sebagai narasumber terakhir adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Imran Duse dengan materi bertajuk Sengketa Informasi Publik.


    Dinkes Kukar Gelar Vaksin Massal Di Tenggarong Mulai Hari Ini
    08 Jun 2021

    Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara menggelar vaksinasi massal di beberapa titik lokasi di Tenggarong mulai hari ini, 8 Juni 2021. Vaksinasi massal dengan sasaran warga Kutai Kartanegara dengan usia 18 tahun ke atas digelar di pertama di Lapangan Bulu Tangkis – Kantor Dinkes Kukar di Jalan Cut Nya Dhien mulai pukul 09.00 - 14.00 wita pada hari Senin hingga Kamis. Lokasi kedua adalah di Lapangan Tennis Kantor DPRD Kutai Kartanegara pukul 09.00 - 14.00 wita pada hari Senin hingga Kamis. Ketiga di kawasan RSUD A. M. Parikesit Tenggarong Seberang pada pukul 08.00 - 15.00 wita pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Lokasi keempat di Puskesmas Rapak Mahang di Jalan Pesut pukul 08.00 - 12.00 wita pada hari Senin hingga Kamis. Lokasi kelima di Puskesmas Mangkurawang di Jalan Pateh Kota pukul 08.00 – 12.00 wita pada hari Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu. Lokasi keenam di Puskesmas Loa Ipuh di Jalan Loa Ipuh pukul 08.00 – 12.00 wita pada hari Selasa, Rabu, Jumat, Sabtu.

    Dalam vaksinasi massal tersebut warga diharapkan membawa KTP untuk proses administrasi. Dalam proses dan setelah menjalankan vaksinasi, diharapkan warga tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari kontak fisik.


    PENINJAUAN LAPANGAN KEGIATAN SMART CITY KUKAR 2021
    05 Jun 2021

    Dalam rangka terwujudnya Kota Cerdas (Smart City) di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Bidan Perekonomian, Kementerian keuangan, Kementerian PAN dan RB serta Kompas Gramedia menyelenggarakan Program Gerakan Menuju 100 Kab/Kota Smartcity pada periode 2017-2019. Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri telah masuk dalam program tersebut sejak tahun 2017.
    Untuk melihat bagaimana program ini berjalan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Peninjauan Lapangan untuk melakukan evaluasi serta pembimbingan terhadap perkembangan hasil yang telah dicapai.
    Berbeda dari tahun lalu, Tinjauan Lapangan tahun ini dilaksanakan secara daring dikarenakan adanya pandemi Covid 19. Dalam Tinjauan lapangan secara daring yang dilaksanakan selama 2 hari (3 – 4 Juni 2021), Bapak Barry Simorangkir selaku pembimbing Smartcity dari Kementerian Kominfo juga menyampaikan paparan Sosialisasi Manajemen Resiko, self assessment smartcity serta pembahasan kuisioner Kesiapan Pemerintah Daerah untuk memenuhi SNI 37122:2019. Ada 6 Dimensi yang ditinjau kali ini, Smart Government dengan layanan aplikasi Idaman RT dari Disdukcapil, Smart Living dengan layanan Simpel BPJS dari RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Smart Branding dengan Kukar Asia Wonders dari Dinas Pariwisata, Smart Economy dengan UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM, Smart Environment dengan Bank Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan yang terakhir Smart Society dengan Kelompok Informasi Masyarakat dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Dari masing masing Dimensi, OPD terkait menghadirkan 5 orang responden yang akan diwawancara, dalam wawancara tersebut responden diminta menyampaikan saran masukan terhadap inovasi yang dilakukan oleh OPD terkait. Dari 30 responden yang diwawancara sebagian besar baru mengenal istilah SMARTCITY, “sepertinya Dinas Komunikasi dan Infomatika masih memiliki PR besar untuk dapat mensosialisasikan Program Smartcity ini kepada masyarakat”, terang Barry.


    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Antara Kemenkominfo dan Pemkab Kukar Tentang Kawasan IKN Baru
    20 Mei 2021

    Kementerian Komunikasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baru saja menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)tentang Program gerakan menuju kota cerdas(smart city)pada kawasan pariwisata prioritas nasional dan kawasan ibu kota negara baru, Bertempat ruang vicon kantor bupati kutai kartanegara secara daring. Kamis(20/05/2021).

    Menteri komunikasi dan Informatika Jhoni G Plate mengatakan,Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan solusi berbasis digital untuk melakukan aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.

    "Sebagai respon, Pemerintah telah mencanangkan program akselerasi transformasi Digital yang menyasar empat sektor utama, yakni: infrastruktur digital, ekonomi digital, pemerintahan digital, dan juga masyarakat digital. Inisiasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses dan
    optimalisasi penggunaan teknologi bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), dan juga pengembangan daerah baru seperti Ibu Kota Negara (IKN).

    Tujuan besar dari seluruh upaya transformatif ini adalah agar seluruh masyarakat Indonesia, di manapun mereka berada, mendapatkan manfaat maksimal dari perkembangan teknologi digital yang sedang.Di sisi lain, akselerasi transformasi digital juga akan
    meningkatkan relevansi untuk mengembangkan Kota Cerdas berbasis digital di Indonesia.

    Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:pengembangan sumber daya manusia;pengembangan konten dan diseminasi informasi;penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana;Penyediaan dan pengembangan aplikasi informatika;Penelitian dan pengembangan; dan pertukaran data dan informasi.pungkasnya.

    Sementara itu Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan, masih ada kendala yang harus jadi perhatian pemkab. Yakni masih ada sekitar 23 desa di Kukar, yang masuk dalam daerah blank spot. Ini tentu menjadi PR pemkab untuk segera menyelesaikannya. Bahkan ujar Sunggono, Pemkab Kukar sudah berupaya penuh. Salah satunya berkomunikasi dengan pemerintah pusat, untuk turut membantu. Sehingga upaya tidak hanya dari Kukar saja, terlebih ini bisa dikatakan sebagai agenda nasional.ujarnya

    Senada dengan Sekda kukar, kapala Diskominfo Kukar Bahteramsyah menambahkan ,masalah mengenai blank spot bukan berarti tidak dapat diatasi. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, terutama bagi pihak penyedia layanan komunikasi dan pemerintah. Cara tersebut di antaranya bisa dilakukan dengan memperkuat sinyal atau dengan menggunakan layanan VSAT.

    "Memperkuat sinyal adalah pilihan yang paling banyak digunakan oleh penyedia layanan komunikasi untuk memperkuat sinyal yang ada. Cara yang dilakukan biasanya masih konvensional, yakni dengan membangun menara-menara BTS untuk mendistribusikan sinyal. Kemudian cara lainnya adalah dengan membangun kabel fiber optik. Kabel optik dinilai mampu lebih baik ketika mendistribusikan sinyal kepada pengguna.katanya.

    (tim-kominfo)


    Himbauan Dinas PKP Kukar : Masyarakat Tidak Membuang Sampah saat Perayaan Idul Fitri (13-14 Mei 2021).
    10 Mei 2021

    Tingginya tingkat kebutuhan warga Kabupaten Kutai Kartanegara menjelang lebaran, membuat produksi sampah rumahan diprediksi akan melonjak pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

    Sehingga untuk mengantisipasi kelonjakan tersebut, Ahyani Fadianur kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(DPKP) pemkab kukar, menerbitkan surat edaran bernomor: P-2133/DPKP/KPP.1/055.11/05/2021.Penanganan Sampah menjelang dan sesudah Idul Fitri 1442 H (Simpan Sampah).

    Ahyani mengajak, kepada seluruh apartat Kecamatn untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Kelurahan hingga pengurus Rukun Tetangga (RT) masing-masing untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai Simpan Sampah, ini bisa dilakukan secara tradisional menggunakan pengeras suara dari masjid atau mushola dan lain-lain.

    Selain imbauan untuk mengetahui jadwal pembuangan sampah, ada tujuh poin ajakan kepada masyarakat saat melakukan kegiatan seperti berziarah ke kuburan, berbelanja, jadwal buang sampah hingga menjaga kebersihan lingkungan setempat.

    Ajakan yang pertama adalah masyarakat tetap disiplin menjaga kebersihan dan tidak membuang dan meninggalkan sampah di area pemakaman. Kedua menggunakan tas belanja yang bisa dipakai ulang (bukan tas plasti) saat berbelanja di supermarket, pasar swalayan ataupun pasar tradisional.

    Di poin keempat dalam surat edaran itu, Simpan lah sampah selama 2 hari jangan membuang sampah pada hari H dan H+1 Idul fitri 1442 H yakni tanggal 13 dan 14 mei dikarenakan pada hari tersebut petugas kebersihan pada dinas perumahan dan kawasan permukiman sedang libur Idul Fitri.

    Poin ke lima Pada hari H+2 idul fitri tanggal 15 mei 2021, masyarakat kukar dapat kembali membuang sampah secara normal pada pukul 18.00 sampai 06.00 Wita.

    Kemudian pada poin keenam dan ketujuh, dalam merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah diupayakan agar dapat menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan.

    Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing . ujar Ahyani.

    (tim-pkp)


    Rakor Pembahasan Perjanjian Kerjasama Dengan Sistem Host to Host Dispenda Dengan DPMPTSP.
    06 Mei 2021

    Kepala Dispenda Kukar Toto Heru Subroto,memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan perjanjian kerjasama Host To Host antara Badan Pendapatan Daerah (Dispenda )dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili Harjani dan Ibu Sri Setiowati , Bertempat di ruang rapat kantor Dispenda Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19.Kamis (06/05/2021)

    Host to host ini,merupakan sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung yang digunakan untuk menjalin koneksi seperti pertukaran data dan transaksi. Melalui aplikasi host to host tersebut, urusan perizinan dan pajak menjadi terkoneksi.

    Melalui sistem tersebut, pemilik usaha belum bisa membayar pajak jika izinnya belum beres. Begitu perizinannya tuntas, dia harus membayar pajak yang besarannya tercantum pada aplikasi.

    Sehingga nantinya aplikasi itu akan terintegrasi oleh dua perangkat daerah. Tidak ada istilah, kecolongan tidak membayar pajak ataupun tidak membuat perizinan. “Aplikasi host to host ini saling menguatkan dua perangkat daerah.DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan Dispenda untuk menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.yang mengurus pajaknya. Prosesnya otomatis dalam satu aplikasi.

    Dengan adanya program Host-to-Host, DPMPTSP berharap dapat meminimalisir adanya ijin yang tidak resmi. begitu pula sebaliknya, meminimalisir panyelenggaraan program perpajakan menjadi lebih sistematis yang didukung oleh proses bisnisnya.

    Program Host to Host diharapkan dapat bermanfaat sebagai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, bentuk transparansi ASN, dan penegakan integritas ASN.

    (tim-pkp)


    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kadar Zakat Fitrah Tahun 1442 H
    05 Mei 2021

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kadar Zakat Fitrah Tahun 1442 H atau pada tahun 2021. Yakni, yang tertinggi sebesar Rp40.000, menengah Rp35.000, dan terendah Rp30.000, serta beras sebanyak 2,5 kg per orang.

    Keputusan ini ditetapkan setelah digelarnya rapat penetapan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Ormas Islam, Camat Tenggarong dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar di aula Kantor Kemenag Kukar.


    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ
    05 Mei 2021

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
    Dalam surat dijelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru lalu.

    "Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021," kata Tito dalam surat tersebut.
    Dengan begitu, Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, kata Tito yaitu melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.
    "Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan," bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.
    Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.
    "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," bunyi poin 2.


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 216
    • 217
    • 218
    • 219
    • 220
    • 221
    • 222
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar