Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara membuka layanan pendampingan bagi OPD dalam pengisian data capaian kinerja tahun 2022 pada Portal Satu Data Becik. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin dan diikuti 21 OPD. Kegiatan pendampingan bagi OPD tersebut dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda selama 2 dari tanggal 13 hingga 14 Februari 2023.
Ketua Pelaksana Kegiatan Statistisi / Sub Koordinator Evaluasi Pengelolaan Data Statistik Sektoral Sudarman dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti 21 OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan narasumber berasal dari BPS dan BAPPEDA Kukar. Sudarman menjelaskan bahwa pendampingan 19 Badan/Dinas dan 9 Kecamatan tersebut terkait belum tuntasnya pengisian data pada aplikasi Becik tahun 2022.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/968/Bank-Darah-Rumah-Sakit-Permudah-Pasien-Penuhi-Kebutuhan-Darah
Seketaris Diskominfo Kabupaten Kukar Solihin menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program Nasional Satu Data Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan aplikasi Becik untuk menghindari tumpang tindih data dan untuk menjaga integrasi metadata.
Dijelaskannya pengelolaan data melalui aplikasi Becik bertujuan untuk menciptakan terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan antar stakeholders. Solihin menjelaskan bahwa data statistik dan big data disediakan di portal Satu Data Becik dapat dijadikan dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan didaerah.
Kepala BPS Kabupaten Kutai Kartanegara Nur Wahid menyampaikan terdapat beberapa OPD di Kukar yang belum mengisi data dan ada yang sudah mengisi namun tidak dilengkapi dengan metadata. Disampaikannya bahwa metadata penting agar data yang ditampilkan dapat objektif dan bisa dibaca dan dimaknai dengan benar untuk menghindarkan salah interpretasi data oleh pengguna data. Nur Wahid berharap seluruh peserta dapat menjalankan proses bisnis untuk menghasilkan data statitik sektoral yang berkualitas.
Program Nasional Satu Data Indonesia merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Tingkat Daerah. Dalam program tersebut Diskominfo berperan sebagai walidata dan berperan dalam pengumpulan, pengolahan, penginputan, dan pengelolaan serta penyebarluasan data statistik sektoral.
Penulis : Heryanto
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)