Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemkab Kukar Berlakukan WFH & WFO Untuk ASN dan Non ASN
    Kembali
    26 Jan 2021

    Pemkab Kukar Berlakukan WFH & WFO Untuk ASN dan Non ASN

    Diskominfo

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai besok, hari Rabu 27 januari 2021 dan berlaku hingga 9 Februari 2021.

    Keputusan ini tertuang dalam Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 Tentang Evaluasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Non Aparatur Sipil Negara (NON ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan serta Instruksi Menteri Dalam Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office). Pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh Atasan Langsung masing-masing Perangkat Daerah dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas;
    2. ASN dan Non ASN berusia diatas 55 tahun tidak diwajibkan bekerja dikantor (WFO) kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan;

    3. Selama bekerja dari rumah (Work From Home) maka laporan kehadiran dan hasil pekerjaan disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah;

    4. Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

    5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat;

    6. Untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan;

    7. Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN DILARANG BEPERGIAN KELUAR RUMAH MAUPUN MENGGUNAKAN FASILITAS KEDINASAN kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keadaan mendesak lainnya;

    8. Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja di Kantor harus berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan;

    9. ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan, atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor;

    10.Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    11.Pelaksanaan sistem kerja WFH dan WFO tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah;

    12.Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) berlaku mulai tanggal 27 Januari 2021 hingga tanggal 9 Pebruari 2021 dan akan dilakukan evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar