Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menanggung jaminan ketenaga kerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp.7,7 milyar. Besaran anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD Kukar tahun 2022 melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnakertrans) Kukar.
Jaminan ketenaga kerjaan tersebut diperuntukkan bagi 46.073 orang pekerja rentan dan non pegawai negeri (PPNPN) yang bekerja di wilayah Kutai Kertanegara.
Kepala Distransnakertrans Kukar, Achmad Hardi Dwi Putra menjelaskan bahwa untuk merealisasikannya Pemkab Kukar bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan dan non pegawai negeri. “Kerjasama ini telah berlangsung pada Oktober 2021 dan dilanjutkan hingga Desember 2022,” jelasnya.
Kepala Distransnakertrans Kukar merincikan bahwa jaminan ketenaga kerjaan yang ditanggung Pemkab Kukar terdiri dari 35.440 orang pekerja rentan. Mereka adalah petani, ojek, tukang urut, guru les atau bimbel, pemulung, pedagang, perikanan tambak, nelayan yang melaut, peternak, dan buruh harian lepas.
Sedangkan 10.633 orang dari sektor PPNPN dari unsur 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 Kades, 1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD, dan 3.108 Ketua RT.
Dijelaskannya bahwa jaminan ketenaga kerjaan tersebut merupakan wujud pelaksanaan Program Dedikasi Kukar Idaman yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Ditegaskannya bahwa Pemkab Kukar termasuk yang tertinggi secara nasional dalam pengalokasian anggaran untuk jaminan ketenaga kerjaan bagi tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Dan program ini akan dilanjutkan pada tahun 2023. (Jay)