Sebanyak 86 Desa di 16 Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada hari ini, Rabu (14/9/22). Kesiapan Pemkab Kukar menggelar Pilkades Serentak tahun 2022 tersebut tertuang pada Surat Bupati Kutai Kartanegara kepada Mendagri cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor B- 2434/DPMD/II.1/141.1/08/2022 Perihal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan bahwa untuk penyebaran Covid-19, kabupaten Kutai Kartanegara berada pada level 2 termasuk pada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dilaporkan bahwa Pemkab Kukar telah menyusun regulasi, telah melakukan sosialisasi mekanisme Pilkades di era pandemi covid-19, serta telah melakukan rakor dengan pihak terkait untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022.
Dijelaskan oleh Bupati Kukar untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam pilkades tersebut, maka telah ditetapkan jumlah pemilih di TPS maksimal 500/TPS.
Untuk pelaksanaan kampanye ditetapkan melalui media cetak, media elektronik, dan pertemuan terbatas maksimal 50 orang atau 50% dari kapasitas ruangan jika dilaksanakan di dalam ruangan.
Dari segi waktu kehadiran pemilih di TPS di mulai pukul 07.00 WITA s.d. 13.00 WITA dan waktu kedatangan pemilih sesuai jadwal. Untuk mengoptimalkan capaian, maka Pemkab Kukar mendayagunakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berjenjang untuk membantu Tim Keamanan dalam mengkondisikan Kerumunan di areal TPS.
Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2022 dilaksanakan di 16 Kecamatan dan 86 Desa dengan anggaran yang berasal dari APBD 2022 sebesar Rp 4,500,000,000 dan dari APB Desa sebesar Rp 3,172,886,000.
Dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 tersebut kecamatan dan desa yang melaksanakannya adalah sebagai berikut :
Kecamatan Mura Muntai pada 4 desa, yakni Desa Perian, Rebak Rinding, Muara Muntai Ilir, dan Tanjung Batuq Harapan.
Kecamatan Loa Kulu sebanyak 6 desa, yakni Desa Karya Utama, Sungai Payang, Margahayu, Jembayan Tengah, Jembayan Dalam, dan Jembayan.
Kecamatan Loa Janan sebanyak 1 desa, yakni Desa Tani Harapan.
Kecamatan Anggana sebanyak 3 desa, yakni Desa Sepatin, Kutai Lama, dan Anggana.
Kecamatan Muara Badak sebanyak 6 desa, yakni Desa Muara Badak Ilir, Tanjung Limau, Badak Mekar, Salo Cella, Suka Damai, dan Sungai Bawang.
Kecamatan Tenggarong sebanyak 1 desa, yakni Desa Rapak Lambur.
Kecamatan Sebulu sebanyak 5 desa, yakni Desa Beloro, Sanggulan, Lekaq Kidau, Segihan, dan Senoni.
Kecamatan Kota Bangun sebanyak 13 Desa, yakni Desa Kota Bangun Ilir, Liang, Muhuran, Sari Nadi, Suka Bumi, Wonosari, Kota Bangun Seberang, Kedang Murung, Liang Ulu, Sangkuliman, Kedang Ipil, Kota Bangun Ulu, dan Kota Bangun I.
Kecamatan Kenohan sebanyak 4 desa, yakni Desa Lamin Pulut, Teluk Muda, Semayang, Tuana Tuha.
Kecamatan Kembang Janggut sebanyak 7 desa, yakni Desa Genting Tanah, Kembang Janggut, Long Beleh Haloq, Muai, Perdana, Bukit Layang, dan Pulau Pinang.
Kecamatan Muara Kaman sebanyak 15 desa, yakni Desa Muara Kaman Ilir, Rantau Hempang, Benua Puhun, Tunjungan, Menamang Kiri, Menamang Kanan, Sidomukti, Bunga Jadi, Kupang Baru, Lebaho Ulaq, Bukit Jering, Liang Buaya, Puan Cepak, Teratak, dan Muara Siran.
Kecamatan Tabang sebanyak 7 desa, yakni Desa Gunung Sari, Muara Pedohon, Buluk Sen, Muara Ritan, Umaq Bekuay, dan Muara Tuboq.
Kecamatan Samboja sebanyak 1 desa, yakni Desa karya Jaya.
Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 4 desa, yakni Desa Mulawarman, Loa Ulung, Loa Raya, dan Karang Tunggal.
Kecamatan Marang Kayu sebanyak 4 desa, yakni Desa Sebuntal, Santan Ilir, Santan Tengah, dan Makarti.
Kecamatan Muara Wis sebanyak 5 desa, yakni Desa Muara Wis, Melintang, Lebak Olong, Muara Enggelam, dan Sebemban.
Pilkades Serentak Kukar tahun 2022 dilaksanakan 86 desa di 16 kecamatan dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 126.537 orang dan diikuti 306 calon Kepala Desa dengan 336 Tempat Pemungutan Suara (TPS).