Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B- 2337/DPMD/II.I/065.II/08/2022 Tentang Hari Yang Diliburkan Pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Surat yang ditandatangani secara elektronik pada 25 Agustus 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh Camat/Wakil Ketua Panitia
Pemilihan Kabupaten di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara yang berjumlah 86 Desa di 16 Kecamatan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa instruksi, yakni tentang pemberlakuan hari libur di desa yang melaksanakan pilkades serentak. Penetapan hari libur tersebut termasuk pada Instansi/Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dan Sekolah.
Disampaikan instruksi kepada pihak perusahaan agar memberikan dispensasi / ijin dan memberikan fasilitas kepada karyawan yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan.
Bupati Kukar menginstruksikan kepada pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah untuk memberikan dispensasi kepada karyawannya untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Dalam SE tersebut dihimbau kepada warga desa untuk tidak bepergian keluar Desa/Daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Selengkapnya :
