Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2022. Isi surat tersebut menetapkan bahwa perairan seluas 42.667 hektare di wilayah Kutai Kartanegara merupakan daerah konservasi bagi pesut Mahakam.
Terbitnya SK Nomor 49 Tahun 2022 dikonfirmasi Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Reza, pada hari Kamis (8/9/22).
Dijelaskannya awal mula munculnya penetapan ini. Mulanya, Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Keputusan bernomor 75 Tahun 2020 perihal pencadangan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Berdasarkan SK tersebut, Pemkab Kukar mengajukan permohonan penetapan kawasan konservasi di perairan Sungai Mahakam seluas 42.667 kepada pihak Kementerian pada Februari 2021.
Kawasan konservasi seluas 42.667 hektare itu terbagi atas 3 zona. Zona inti seluas 1.081,28 hektare yang menjadi ekosistem pesut mahakam. Kemudian zona pemanfaatan terbatas 30.695,74 hektare untuk keperluan nelayan. Yang terakhir adalah zona peruntukan kawasan rehabilitasi, transportasi air, dan lain-lainnya seluas 10.890,97 hektare.
Reza mengatakan, ada beberapa manfaat dari penetapan kawasan konservasi ini. Satu di antaranya menjamin keberlangsungan hidup pesut mahakam. Jaminan ini didapatkan karena dalam ketentuan penetapan tersebut, kualitas habitat alami pesut mahakam akan ditingkatkan. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pesut mahakam kini bukan hanya dilindungi pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat.
“Dengan begitu, pesut mahakam bukan saja ikon milik warga Kutai Kartanegara namun milik masyarakat Indonesia,” ujarnya.