Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kementerian Kelautan dan Perikanan Terbitkan SK Daerah Konservasi Perairan Bagi Pesut Mahakam
    Kembali
    09 Sep 2022

    Kementerian Kelautan dan Perikanan Terbitkan SK Daerah Konservasi Perairan Bagi Pesut Mahakam

    Diskominfo
    Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2022. Isi surat tersebut menetapkan bahwa perairan seluas 42.667 hektare di wilayah Kutai Kartanegara merupakan daerah konservasi bagi pesut Mahakam.  

    Terbitnya SK Nomor 49 Tahun 2022 dikonfirmasi Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Reza, pada hari Kamis (8/9/22).

    Dijelaskannya awal mula munculnya penetapan ini. Mulanya, Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Keputusan bernomor 75 Tahun 2020 perihal pencadangan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Berdasarkan SK tersebut, Pemkab Kukar mengajukan permohonan penetapan kawasan konservasi di perairan Sungai Mahakam seluas 42.667 kepada pihak  Kementerian pada Februari 2021.

    Kawasan konservasi seluas 42.667 hektare itu terbagi atas 3 zona. Zona inti seluas 1.081,28 hektare yang menjadi ekosistem pesut mahakam. Kemudian zona pemanfaatan terbatas 30.695,74 hektare untuk keperluan nelayan. Yang terakhir adalah zona peruntukan kawasan rehabilitasi, transportasi air, dan lain-lainnya seluas 10.890,97 hektare.

    Reza mengatakan, ada beberapa manfaat dari penetapan kawasan konservasi ini. Satu di antaranya menjamin keberlangsungan hidup pesut mahakam. Jaminan ini didapatkan karena dalam ketentuan penetapan tersebut, kualitas habitat alami pesut mahakam akan ditingkatkan. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa pesut mahakam kini bukan hanya dilindungi pemerintah daerah namun juga pemerintah pusat.

    “Dengan begitu, pesut mahakam bukan saja ikon milik warga Kutai Kartanegara namun milik masyarakat Indonesia,” ujarnya.


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    05 Okt 2025
    Sekda Kukar dalam Pembukaan FGD Hari Tani Nasional 2025: “KTNA Mitra Strategis Pemda dalam Pembangunan Pertanian”
    04 Okt 2025
    Pemkab Kukar Raih Penghargaan Terbaik III Keterbukaan Informasi Publik Kaltim Tahun 2025
    03 Okt 2025
    Mendagri RI Dukung PPDS Lewat Kerja Sama RSUD,
    03 Okt 2025
    Diskominfo dan Pihak SMK di Kukar Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas Siswa PKL
    03 Okt 2025
    Sekda Kukar Sunggono Resmi Buka Youth Red Cross Competition PMR PMI Kukar Tahun 2025
    01 Okt 2025
    Mendagri RI Tito Karnavian Dorong Pemda Implementasikan Program Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
    01 Okt 2025
    Asisten II Setdakab Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tenggarong
    29 Sep 2025
    Optimalkan Implementasi Aplikasi Srikandi, Diskominfo Kukar Laksanakan Pendampingan Admin SRIKANDI Perangkat Desa Segihan

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar