Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merilis Surat Edaran Nomor B–2388/PROKOM/004.5/08/2022 Perihal Pelepasan Bendera Merah Putih, Dekorasi, Umbul-Umbul, Poster, Spanduk, Baliho atau Hiasan Lainnya. Surat bertanggal 30 Agustus 2022 tersebut ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Perusahaan/BUMN/ BUMD, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, Ketua RT dan Masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara : B-2032/ TAPEM/OTDA/065.11/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 Perihal Pedoman Pelaksanaan dan Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara serta kegiatan pembagian dan pemasangan bendera merah putih secara serentak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka “Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.” Dalam surat Edaran Bupati Kukar tersebut disampaikan bahwa bahwa pengibaran bendera merah putih dan pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan sejak tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus 2022.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kukar disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas peran serta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara didalam memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 serta dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih secara serentak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam SE tersebut diinstruksikan untuk dilakukan pelepasan Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya yang dipasang oleh masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/Partai Politik/Lembaga/ Organisasi/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Rukun Tetangga mulai tanggal 1 September 2022.
Selanjutnya bendera merah putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya agar disimpan dan dipelihara secara baik agar dapat dipasang kembali pada Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun mendatang.
Selengkapnya :
