Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Surat Edaran Bupati Kukar No.B-3410/DINKES/065.11/12/2020.Tentang Penutupan ,Pembatasan Aktifitas Libur Natal dan Tahun Baru.
    Kembali
    24 Des 2020

    Surat Edaran Bupati Kukar No.B-3410/DINKES/065.11/12/2020.Tentang Penutupan ,Pembatasan Aktifitas Libur Natal dan Tahun Baru.

    Diskominfo

    Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor B-3410/DINKES/065.11/12/2020. Tahun 2020 tentang Penutupan,pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kutai Kartanegara.Rabu(23/12/2020)

    Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional Natal serta Tahun Baru 2021.

    Menurutnya ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemkab Kukar menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Edi menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memperbolehkan tempat wisata dibuka saat libur Natal dan Tahun Baru.Hanya saja, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan aktifitas dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 Wita,tidak diperbolehkan nginap/berkemah dilokasi wisata dan jumlah pengunjung maksimal 30%.

    Pembatasan aktifitas dan pembatasan sosial pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tanggal 24,25,26,27, dan31 Desember tahun 2020.Serta Tanggal 1,2, dan 3 Januari tahun 2021.Bagi: A. Pasar Rakyat/pasar malam mulai operasional, pagi pukul 06.30 s/d 09.00. dan sore hari pukul 16.30 s/d 21.00 wita. B. Restoran/Rumah makan dan lain lain dibatasi sampai dengan pukul 22.00 wita.
    C. Pembatan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas ruangan/tempat duduk
    D. Mengutamakan tidak makan atau minum ditempat dan dianjurkan dibawa pulang.
    E. Dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka libur natal dan tahun baru 2021 seperti live music,kembang api,atau hiburan lainnya.

    Dalam surat edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang.Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Edi Damansyah kembali mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar,untuk secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan covid-19 serta melakukan perubahan prilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri,keluarga maupun orang lain berupa memakai masker ,mencuci tangan,menjaga jarak,dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    “Diharapkan melalui surat edaran bupati ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat Kabupaten Kukar tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga kita bersama akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkas Edi.

    (tim-pkp)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar