Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(P3A) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 2-3 Agustus 2022 bertempat di Hotel Singgasana Grand Elty Kawasan Bukit Biru Tenggarong pada hari ini, Selasa (2/7/22).
Kegiatan dengan tema "Kekerasan Dalam Rumah Tangga" tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono dan dihadiri Kepala Dinas P3A Kukar, Kepala Pengadilan Negeri Tenggarong, Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Ibu Bhayangkara Tenggarong, Tim Penggerak PKK Kukar, Dharma Wanita Kukar, tokoh organisasi wanita, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta peserta pelatihan sebanyak 25 orang.
Kepala Dinas P3A Kabupaten Kukar Aji Lina Rodiah dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Maksud dari kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan dan perlindungan pada perempuan, penyebarluasan informasi, menambah wawasan dan ilmu bagi para aktivis perlindungan perempuan anak dalam pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Kukar.
Sedangkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada OPD terkait, organisasi, dan para aktivis perlindungan perempuan dan anak dalam memberikan pelayanan dan pendampingan pada korban KDRT. Dengan demikian maka dapat dicapai sinergi untuk menekan angka korban kekerasan terutama terhadap perempuan.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa KDRT merupakan salah satu masalah global yang berdampak luas terhadap ketidakadilan dan perlakuan yang melanggar nilai kemanusian / hak asasi manusia. KDRT semestinya harus dihindari dan dapat dicegah.
Disampaikannya bahwa jumlah kasus yang dilaporkan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya yang jauh lebih banyak. “Dilingkup rumah tangga, perempuan dan anak sering kali menjadi kelompok yang lemah sehingga kerap menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang terjadi bukan hanya berbentuk fisik, tetapi juga kekerasan psikis, sosial, ekonomi, dan seksual,” ujarnya.
Dijelaskannya kejadian KDRT tidak disebabkan oleh faktor tunggal, melainkan multi faktor. Terdapat keterkaitan yang kuat antara faktor individu, hubungan, lingkungan, maupun masyarakat yang merupakan penyebab terjadinya KDRT.
Sekda Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar terus berkomitmen dan bekerja keras dalam mengatasi KDRT. Saat ini Dinas P3A Kukar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan dan menginovasi program kerja dan kegiatan penyediaan layanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak didaerah.
Upaya yang dilakukan adalah pada tindakan pencegahan, penguatan kelembagaan, peningkatan SDM, dan sarana prasarana pendukung, serta memperkuat jejaring penanganan dan layanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu diharapkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. “Kedepan kita harus mampu memberikan perhatian dan reward terhadap semua pihak yang memiliki kepedulian dan perhatian dalam upaya perlindungan perempuan dan anak yang telah menyumbangkan seluruh pemikiran, keahlian, dan keterampilan.
Dalam laporan Dinas P3A menyebutkan angka kejadian KDRT pada bulan Juni-Juni pada semester 1 tahun 2022 sebanyak 38 kasus. Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar. Bentuk kekerasan yang dialami terbanyak berupa kasus kekerasan seksual yang diikuti dengan kasus penelantaran dan lainya.
