Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bahteramsyah Menghadiri Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) Di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang
    Kembali
    16 Des 2020

    Bahteramsyah Menghadiri Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) Di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang

    Diskominfo

    Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Kepala Desa Bhuana Jaya Frank Efendi,disaksikan langsung oleh anggota KPID Propinsi Kaltim Erni Wahyuni,Kadis Kominfo Bahteramsyah didampingi pejabat struktural bidang yang terkait ,Dinas PMD Seketaris Zulkifli serta Perwakilan kecamatan tenggarong seberang.Rabu(16/12/2020)

    Pengukuhan PPID Desa yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang mengamanatkan pentingnya akselerasi keterbukaan informasi publik di desa serta meLounching media informasi milik desa seperti website,Radio Fm, dan beberapa aplikasi berbasis android/ios.merupakan sebagai langkah awal pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)di desa Bhuana Jaya

    Saat menyampaikan sambutannya, Kepala Desa Bhuana Jaya Frank Efendi mengatakan PPID desa dibutuhkan untuk meminimalisir maraknya berita bohong atau hoaks yang beredar.

    "PPID harus mampu menyajikan informasi cepat, akurat, dan akuntabel. Hal ini diperlukan untuk menangkal atau setidaknya meminimalisir maraknya hoaks atau berita bohong di masyarakat," ujar Frank.

    ,"Ditambahkan Frank Efendi ,Desa Bhuana jaya kecamatan Tenggarong Seberang saat ini direncanakan akan jadi sentral Bawang Merah. Kini Desa tersebut, bisa dijadikan percontohan dalam pengembangan budidaya tanaman hortikoltura khususnya bawang merah. keberhasilan budidaya bawang merah ini sangat luar biasa, Untuk itu kata Kades Frank Efendi pengembangkan bawang merah yang ada di Desa Bhuana Jaya terus kita lakukan dan sementara memang desa kami ini sebagai Pilot Project di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

    Sementara itu Kadis Kominfo Kukar Ir.Bahteramsyah dalam sambutannya menyampaikan tentang fungsi kediskominfoan terkaid dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),Hampir setiap aspek kehidupan kita menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK membantu menghemat waktu, menghemat biaya, dan masih banyak lagi.

    ,"Dalam dunia komputer ada tiga objek utama yang terlibat di dalamnya, seperti hardware, software dan brainware. Software adalah perangkat lunak yang di gunakan pada hardware, Hardware adalah perangkat keras di gunakan untuk menjalankan perangkat lunak, dan yang terakhir adalah Brainware yang menjalankan hardware dan software. Brainware adalah orang yang menggunakan, memakai ataupun mengoperasikan perangkat komputer.

    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.tegas bahteramsyah.

    ,"Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diskominfo Kukar sebagai PPID utama didaerah untuk melakukan pembinaan terhadap PPID pembantu dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
    Tujuannya adalah :
    –Mendorong terwujudnya implementai UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi ;
    –Memberikan standar bagi Pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    –Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Kecamatan dan Desa untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas;pungkasnya.

    Adapun susunan pengurus Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) desa Bhuana Jaya dengan masa kepengurusan thn 2020 s/d 2026 antara lain:
    Ketua.Heriansyah
    Sekretaris.Nita Tri Utami
    Anggota.Irfan Aditia Sanjaya
    Anggota. Syaifullah

    (tim-pkp)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar