Penulis/Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait kerja sama publikasi media. Kegiatan pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar pada hari Jumat, 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Sofyan Agus, Pranata Humas Ahli Muda Bidang IKP, seluruh staf ASN dan non-ASN Bidang IKP, serta dua narasumber dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Muhammad Subandi dan Yusri.
Kabid IKP Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan langkah strategis menuju penguatan tata kelola kerja sama publikasi antara Pemerintah Daerah dan media. “Kerjasama publikasi media perlu ditetapkan dalam regulasi secara khusus. Kami juga mengambil referensi dari rancangan di kabupaten/kota lain seperti Kota Bontang dan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Narasumber dari FISIP UNIKARTA Tenggarong, Yusri, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun dengan berpedoman pada regulasi kementerian terkait. “Dasar kami menyusun rancangan ini adalah Peraturan Menteri. Kami melihat bidang ini cukup urgent untuk dibuatkan sebuah Perbup. Dari catatan kami, berdasarkan Permen terdapat 8 bab, dan kami mencoba merancangnya menjadi 10 bab dengan 23 pasal. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah hasil evaluasi hari ini,” terangnya.
#diskominfokukar #kukarinformasi #rancanganperbup #publikasimedia #kutaikartanegara #ikpkukar #sinergiinformasi #pemkabkukar