Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: PUSPEN KEMENDAGRI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran Kepala Daerah dalam mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Nasional, Provinsi, serta Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.
Rapat koordinasi dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri para Kepala Daerah dan jajaran terkait. Hadirnya para pemangku kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam mempercepat konsolidasi serta operasionalisasi Kopdeskel di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya Wamendagri RI Bima menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Satgas Kopdeskel Merah Putih di tingkat kota dan kabupaten di Indonesia. Namun diingatkan bahwa keberadaan Satgas tidak cukup hanya di atas kertas. “Perlu langkah nyata dari Kepala Daerah untuk benar-benar mengaktifkan peran Satgas Kopdeskel Merah Putih di wilayah masing-masing. Hal ini penting karena Pemerintah menargetkan 15.000 Kopdeskel baru dapat beroperasi penuh di luar lokasi percontohan pada bulan Agustus 2025,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Wamendagri RI Bima, “Setelah proses aktivasi, tahapan berikutnya adalah pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang akan berlangsung hingga Oktober 2025.” Disampaikan bahwa upaya ini dirancang agar Kopdeskel tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga mampu berjalan efektif, memberikan manfaat ekonomi, dan meningkatkan kemandirian desa maupun kelurahan.
Wamendagri RI menekankan agar Pemerintah Daerah memahami regulasi yang berlaku, termasuk PMK Nomor 49 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengajuan pinjaman, dukungan pendanaan, hingga mekanisme pengawasan. Disampaikan bahwa saat ini Kemendagri RI sedang menyiapkan aturan tambahan mengenai pemanfaatan aset desa dan barang milik daerah untuk mendukung unit usaha Kopdeskel.
Disampaikan bahwa Pemerintah bersama Kementerian PANRB RI tengah merampungkan skema penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kopdeskel Merah Putih. “Setiap Kopdeskel bisa mendapat 1 hingga 3 PPPK sesuai kebutuhan dan keahliannya. Satgas ini sudah terbentuk, tapi belum cukup. Kita perlu menghidupkan, mengawal, dan memastikan Kopdeskel Merah Putih benar-benar hadir memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, target ini bisa kita capai,” pungkasnya.
#wamendagribima #kopdeskelmerahputih #satgaskopdeskel #kemandirianumkm #pemerintahdaerah #semarang #indonesia