Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara melarang Aparatur Sipil Negara untuk cuti dan pergi keluar daerah selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menindaklanjuti larangan tersebut, Pemkab telah membentuk tim ad hoc yang bertugas melakukan pemantauan dan pendisiplinan kepada para ASN Kukar. Apabila ada pegawai yang melanggar aturan tersebut, maka ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Kepegawaian.
Sekda Sunggono meninstruksikan kepada para atasan ASN untuk memonitor dan memberlakukan presensi seperti hari kerja biasa. Hal tersebut disampaikan Sekda Kukar Sunggono pada hari Jumat (26/11/21).
Sekda Sunggono menyampaikan larangan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Regulasi tersebut merupakan tindaak lanjut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi menyampaikan tim ad hoc akan menentukan sanksi yang diterima pegawai sesuai dengan aturan yang dilanggar. Sanksi terbagi menjadi kategori ringan, sedang dan berat. Disampaikannya bentuk sanksi yang diterima itu bisa penurunan dan penundaan pangkat selama beberapa tahun.