Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Kukar Terbitkan SE Tentang Perubahan Nomenklatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
    Kembali
    11 Agt 2025

    Bupati Kukar Terbitkan SE Tentang Perubahan Nomenklatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan) 

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda) 

    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor P-25/ORG.SETDAKAB/100.3.4/08/2025 Tentang Perubahan Nomenklatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemda Kukar. SE ini diterbitkan pada hari Senin, 11 Agustus 2025 dan merupakan tindaklanjut dari peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    SE ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kukar Sekretaris DPRD Kabupaten Kukar, para Camat, Direktur RSUD, serta Direktur BUMD di wilayah Kukar.

    Disebutkan dalam SE tersebut bahwa Hari Libur Nasional tahun 2025 meliputi 16 tanggal penting, antara lain 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 27 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 29 Januari (Tahun Baru Imlek), 29 Maret (Hari Suci Nyepi), 31 Maret–1 April (Idul Fitri), 18 April (Wafat Yesus Kristus), 20 April (Paskah), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 12 Mei (Hari Raya Waisak), 29 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 6 Juni (Idul Adha), 27 Juni (Tahun Baru Islam), 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember (Natal).

    Sementara itu, Cuti Bersama tahun 2025 mencakup 8 hari, yakni 28 Januari (Tahun Baru Imlek), 28 Maret (Hari Suci Nyepi), 2 sampai 4 dan 7 April (Idul Fitri), 13 Mei (Hari Raya Waisak), 30 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 9 Juni (Idul Adha), 18 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), dan 26 Desember (Natal).

    Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Perangkat Daerah, Unit Kerja, Lembaga, maupun Perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, diminta untuk mengatur penugasan Pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Baca juga: Bupati Kukar Kunjungi SMPN 3 Tenggarong, Dorong Pendidikan Berbasis Teknologi dan 4 Pilar Peningkatan Mutu

    Disampaikan dalam SE tersebut bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai, Karyawan, atau Pekerja sesuai aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan. Bagi ASN pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bagi Lembaga atau Instansi Swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada Pimpinan masing-masing.

    Bupati Kukar juga menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah atau Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pemantauan dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.


    #pemkabkutaikartanegara #pemkabkukar #hariliburnasional #cutibersama2025 #suratedaran #liburnasional2025 #cutibersama #asn #pns #pegawai #swasta #kutaikartanegara #kalimantantimur #pemerintahdaerah #keputusanbersama #kukarkab #diskominfokukar #kukaridamanterbaik



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar