Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor P-25/ORG.SETDAKAB/100.3.4/08/2025 Tentang Perubahan Nomenklatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemda Kukar. SE ini diterbitkan pada hari Senin, 11 Agustus 2025 dan merupakan tindaklanjut dari peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SE ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kukar Sekretaris DPRD Kabupaten Kukar, para Camat, Direktur RSUD, serta Direktur BUMD di wilayah Kukar.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa Hari Libur Nasional tahun 2025 meliputi 16 tanggal penting, antara lain 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 27 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 29 Januari (Tahun Baru Imlek), 29 Maret (Hari Suci Nyepi), 31 Maret–1 April (Idul Fitri), 18 April (Wafat Yesus Kristus), 20 April (Paskah), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 12 Mei (Hari Raya Waisak), 29 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 6 Juni (Idul Adha), 27 Juni (Tahun Baru Islam), 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember (Natal).
Sementara itu, Cuti Bersama tahun 2025 mencakup 8 hari, yakni 28 Januari (Tahun Baru Imlek), 28 Maret (Hari Suci Nyepi), 2 sampai 4 dan 7 April (Idul Fitri), 13 Mei (Hari Raya Waisak), 30 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 9 Juni (Idul Adha), 18 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), dan 26 Desember (Natal).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Perangkat Daerah, Unit Kerja, Lembaga, maupun Perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, diminta untuk mengatur penugasan Pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan dalam SE tersebut bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai, Karyawan, atau Pekerja sesuai aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan. Bagi ASN pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bagi Lembaga atau Instansi Swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada Pimpinan masing-masing.
Bupati Kukar juga menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah atau Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pemantauan dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
#pemkabkutaikartanegara #pemkabkukar #hariliburnasional #cutibersama2025 #suratedaran #liburnasional2025 #cutibersama #asn #pns #pegawai #swasta #kutaikartanegara #kalimantantimur #pemerintahdaerah #keputusanbersama #kukarkab #diskominfokukar #kukaridamanterbaik