Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : Rilis Pers Kemendagri RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih terbentuk di seluruh daerah. Hal ini disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Konsolidasi Satgas Nasional dan Percepatan Operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih yang berlangsung di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar Provinsi Bali pada hari Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga : Sekda Kukar Imbau Instansi Dukung Usaha Ekonomi Produktif PEKKA
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada 27 Maret 2025. Inpres tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang secara resmi membentuk Satgas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Keppres tersebut, Satgas dibentuk dalam 3 tingkatan yaitu, Satgas Nasional dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Satgas Provinsi dipimpin oleh Gubernur masing-masing daerah, dan Satgas Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati atau Wali Kota.
Baca Juga : Sekdes Kembang Janggut Nurul Ainani: “Website Desa Akses Informasi Yang Lebih Luas Untuk Masyarakat”
Mendagri RI menyampaikan data perkembangan pembentukan Satgas di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Disebutkan Daerah yang sudah menuntaskan pembentukan Satgas 100 persen, ada yang belum lengkap, bahkan ada yang sama sekali belum membentuk.
Disebutkan provinsi yang telah membentuk Satgas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tuntas 100 persen adalah DIY Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Papua.
Sedangkan provinsi yang belum membentuk Satgas di tingkat kabupaten/kota secara lengkap di antaranya ada Jawa Tengah (10 kabupaten/kota), Sumatera Utara (9), Sumatera Barat (14), Riau (3), Bengkulu (3), Jawa Barat (4), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (7), Maluku (4), Maluku Utara (1), dan Papua Tengah (8), Kalimantan Timur (2), Sulawesi Selatan (10).
Sementara itu, provinsi yang belum membentuk satgas sama sekali baik di provinsi maupun kabupaten/kota adalah Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Berdasarkan data tersebut, Mendagri RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan pembentukan Satgas di seluruh daerah, terutama jika ada revisi dari laporan sebelumnya. Mendagri RI meminta para Gubernur untuk memastikan seluruh daerah di wilayahnya segera membentuk Satgas sesuai ketentuan. “Saya minta rekan-rekan Gubernur untuk mengecek supaya daerah-daerah Satgas-nya segera dibentuk,” ujarnya.
Mendagri RI Tito Karnavian mendorong agar setelah rapat ini, para Gubernur mengadakan pertemuan lanjutan dengan seluruh Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta melibatkan para pemangku kepentingan seperti Pertamina, Pupuk, dan PLN yang sudah memiliki person in charge (PIC) masing-masing. Menurutnya, koordinasi yang teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan memastikan Satgas benar-benar berjalan efektif di lapangan.
#kukarkab #diskominfokukar #kukaridamanterbaik #kopdeskelmerahputih #satgaskopdeskel #kemendagri #menteridalamnegeri #titokarnavian #koperasidesa #koperasikelurahan #pemerintahdaerah #rapatkonsolidasi #inpres2025