Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: Portal Kaltim
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat berlangsung di di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda pada hari Senin, 4 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan dihadiri 39 Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan nota penjelasan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu Perubahan Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Dalam penyampaiannya Wagub Seno Aji menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional mengenai pengelolaan BUMD. “BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM. Langkah ini diambil agar tata kelola BUMD lebih profesional, transparan, serta mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selain pembahasan 2 Raperda, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan laporan hasil reses masa sidang II tahun 2025 dan penyerahan laporan aspirasi masyarakat kepada Pemprov Kaltim. Rapat berlangsung lancar dan mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
#rapatparipurna #dprdkaltim #senoaaji #raperda #bumdkaltim #padkaltim #pembangunandaerah #ekonomikaltim #kaltimberdaulat