Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: Rilis Pers Kemendagri RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan sinergi dengan Kepala Daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran di daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ditjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025. Raker tersebut berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, pada hari Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga : Tingkatkan Keamanan Sistem Layanan, Diskominfo Kukar Bahas Backup Server PDAM
Plh. Ditjen Keuda Kemendagri Maurits menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui 3 fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Peran tersebut menjadi penentu dalam keberhasilan pembangunan dan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD dan Kepala Daerah harus berjalan beriringan. Hal ini penting karena pembentukan Peraturan Daerah (Perda) APBD harus dilakukan melalui kesepakatan bersama kedua pihak. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi yang baik akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan anggaran.
Baca Juga : Diarpus Kukar Laksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025
Disampaikan bahwa dalam regulasi Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD. Sementara DPRD, bertugas untuk membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.
Plh. Ditjen Keuda Kemendagri Maurits mengimbau agar DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas yang telah disepakati. “Pengelolaan APBD harus dilakukan secara bijak dan terukur, pendapatan tidak boleh lebih kecil dari belanja. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan untuk memastikan seluruh dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik,” tuturnya.
Baca Juga : Pemkab Kukar Peringati HAN ke-41, Dorong Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak Sejak Dini
Disampaikan pentingnya penyerapan anggaran yang direncanakan dengan baik, agar APBD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “APBD yang benar adalah untuk rakyat. Pengelolaannya harus sesuai ketentuan, dan belanja daerah dilakukan secara efisien serta terencana,” tegasnya.
Diharapkan dengan Rapat Kerja Teknis ADEKSI ini, anggota DPRD di seluruh Indonesia dapat semakin memahami dan memperkuat peran strategisnya. Pihak Kemendagri RI berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif di daerah dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.
#kemendagri #dprd #kepaladaerah #sinergidprddankepaladaerah #fungsianggarandaerah #apbduntukrakyat #kemendagri #binakeuangandaerah #rapatkerjaadeksi2025 #pengawasananggaran #tatakelolakeuangan #uu23tahun2014 #legislasidanpenganggaran