Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Perkuat Fungsi Anggaran, Kemendagri RI Dorong Sinergi DPRD dan Kepala Daerah
    Kembali
    30 Jul 2025

    Perkuat Fungsi Anggaran, Kemendagri RI Dorong Sinergi DPRD dan Kepala Daerah

    Diskominfo

    Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber: Rilis Pers Kemendagri RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan sinergi dengan Kepala Daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran di daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ditjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025. Raker tersebut berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, pada hari Senin, 28 Juli 2025.


    Baca Juga : Tingkatkan Keamanan Sistem Layanan, Diskominfo Kukar Bahas Backup Server PDAM

    Plh. Ditjen Keuda Kemendagri Maurits menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui 3 fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Peran tersebut menjadi penentu dalam keberhasilan pembangunan dan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. 

    Ditegaskan bahwa dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD dan Kepala Daerah harus berjalan beriringan. Hal ini penting karena pembentukan Peraturan Daerah (Perda) APBD harus dilakukan melalui kesepakatan bersama kedua pihak. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi yang baik akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan anggaran.


    Baca Juga : Diarpus Kukar Laksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025

    Disampaikan bahwa dalam regulasi Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD. Sementara DPRD, bertugas untuk membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan tersebut.

    Plh. Ditjen Keuda Kemendagri Maurits mengimbau agar DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas yang telah disepakati. “Pengelolaan APBD harus dilakukan secara bijak dan terukur, pendapatan tidak boleh lebih kecil dari belanja. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan untuk memastikan seluruh dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik,” tuturnya. 


    Baca Juga : Pemkab Kukar Peringati HAN ke-41, Dorong Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak Sejak Dini

    Disampaikan pentingnya penyerapan anggaran yang direncanakan dengan baik, agar APBD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “APBD yang benar adalah untuk rakyat. Pengelolaannya harus sesuai ketentuan, dan belanja daerah dilakukan secara efisien serta terencana,” tegasnya.

    Diharapkan dengan Rapat Kerja Teknis ADEKSI ini, anggota DPRD di seluruh Indonesia dapat semakin memahami dan memperkuat peran strategisnya. Pihak Kemendagri RI berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif di daerah dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.


    #kemendagri #dprd #kepaladaerah #sinergidprddankepaladaerah #fungsianggarandaerah #apbduntukrakyat #kemendagri #binakeuangandaerah #rapatkerjaadeksi2025 #pengawasananggaran #tatakelolakeuangan #uu23tahun2014 #legislasidanpenganggaran



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar