Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemerintah RI Tindak Lanjuti Temuan Satgas Pangan
    Kembali
    29 Jul 2025

    Pemerintah RI Tindak Lanjuti Temuan Satgas Pangan

    Diskominfo

    Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber : NFA RI

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Temuan beras berlabel premium namun tidak sesuai mutu yang beredar di pasaran memicu perhatian serius pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan adanya penyimpangan antara label kemasan dan kualitas isi. Hal ini menjadi sorotan dalam upaya pembenahan ekosistem perberasan nasional.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Ditegaskan bahwa langkah hukum akan tetap dilakukan namun dengan pendekatan ultimum remedium, yaitu sebagai pilihan terakhir. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan beras di pasaran tanpa perlu melakukan penarikan produk secara besar-besaran.

    “Tidak ada penarikan stok. Hanya saja harganya harus disesuaikan dengan kualitas beras yang sebenarnya. Jika kadar broken rice mencapai 20 persen, maka harga beras harus berada di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 14.900 khususnya di Zona 1,” jelasnya. Sejumlah ritel pun mulai menyesuaikan harga. Terjadi penurunan harga sekitar Rp 1.000 untuk kemasan 5 kilogram oleh sebagian pelaku usaha. Disampaikan bahwa NFA akan mendorong penyesuaian serupa demi transparansi kepada konsumen.

    Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA per 25 Juli 2025, terlihat tren penurunan harga rata-rata beras secara nasional. Di Zona 1, harga beras premium turun menjadi Rp 15.458 per kilogram. Sementara itu, di Zona 2 turun menjadi Rp 16.552 per kilogram dan di Zona 3 menjadi Rp 18.114 per kilogram.

    Penurunan juga terjadi pada beras medium. Di Zona 1 turun menjadi Rp 13.898 per kilogram. Zona 2 turun menjadi Rp 14.554 dan Zona 3 menjadi Rp 16.259 per kilogram. “Langkah ini penting agar stok tetap tersedia, tetapi harganya proporsional terhadap kualitasnya. Kalau mutu turun, harga pun harus turun,” ungkapnya.

    Satgas Pangan Polri menemukan 3 produsen yang diduga mengedarkan beras berlabel premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyimpangan meliputi kadar air, tingkat patahan beras (broken rice), dan ketidaksesuaian berat isi kemasan.

    “Keseimbangan harga harus menjaga 3 hal, keuntungan pelaku usaha, harga baik untuk petani, dan daya beli konsumen. Label di kemasan harus sesuai. Kalau tertulis 5 kilogram, isinya harus 5 kilogram. Kalau tertulis premium, harus sesuai standar premium,” tegasnya.

    Dipastikan hingga kini belum ditemukan kandungan zat kimia berbahaya dalam beras-beras yang diteliti. Persoalan utama masih seputar mutu fisik dan kejujuran label. Temuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari investigasi yang dimulai sejak temuan awal oleh Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025. Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu 2 minggu kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

    Disampaikan bahwa berdasarkan regulasi, label kemasan produk pangan segar seperti beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. “Pelanggaran terhadap label, mutu, dan keamanan pangan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 12 regulasi tersebut,” ujarnya. Masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan dengan mengecek izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) melalui laman resmi sipsat.badanpangan.go.id.

    #beraspremium #satgaspangan #mutupangan #transparansiharga #pengawasanpangan #hargaberas #labeljujur #berasbermutu #lindungikonsumen #ultimumremedium #beraspremiumtakpremium #ceklabelcekmutu #berasjujuruntukrakyat #jagastokjagamutu #hargasesuaimutu



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar