Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Sumber: Portal Kaltim
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2025–2028. Masa pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Juli hingga 20 Agustus 2025. Lokasi pendaftaran di Sekretariat Timsel, Gedung A Lantai 2, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda. Pendaftaran dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, atau dikirim via pos dengan cap pengiriman terakhir 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi yaitu bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal berijazah S1, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terikat dengan kepemilikan media, partai politik, atau jabatan struktural pemerintahan.
Dijelaskan bahwa proses seleksi ini bertujuan mencari sosok yang memiliki integritas dan kepedulian terhadap dunia penyiaran. "Hal yang tidak kalah penting, calon anggota harus punya pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran," tegasnya.
Para pendaftar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, pas foto, CV bermaterai, surat sehat, SKCK, surat bebas narkoba, dukungan masyarakat, serta makalah visi dan misi. Faisal menekankan bahwa proses seleksi ini bebas pungutan biaya dan dilakukan secara transparan.
Untuk informasi lengkap serta dokumen pendaftaran, masyarakat dapat mengakses: bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM_2025-2028 atau menghubungi WA 08115186111 / 081253833555.
#kpidkaltim2025 #timselkpid #infokaltim #daftarkpidkaltim #komispenyiaran #kaltimberkarya #kaltim