Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : NFA RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) terus membenahi tata niaga perberasan nasional dengan menekankan pentingnya kualitas dan mutu beras, terutama untuk kategori premium. Upaya ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk sesuai label dan harga yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Kementrian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada hari Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk menertibkan produsen yang tidak memenuhi standar mutu beras. Pemerintah telah memberikan waktu 2 minggu kepada para pelaku usaha untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas temuan beras yang tidak sesuai.
“Kalau beras kemasan 5 kilogram, isinya tidak boleh hanya 4,8 kilogram. Ini harus ditertibkan. Menteri Pertanian sudah mengundang NFA, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan karena ditemukan lebih dari 200 merek beras premium yang tidak sesuai standar pada 2 minggu yang lalu,” ujarnya.
Menurut Kepala NFA Arief langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada lagi yang mendapat beras tidak sesuai dengan labelnya. Ditegaskan bahwa setiap perusahaan harus menjalankan kontrol mutu (quality control) secara ketat, terutama setelah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sistem.
Pemerintah RI telah menetapkan standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Penetapan standar mutu dan HET dilakukan dengan tujuan agar para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut. Saat ini sudah ditetapkan indikator pembeda antara beras medium dan premium melalui jumlah butir patah atau broken. “Standarnya sudah tertuang dalam Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Untuk beras premium, broken maksimal 15 persen dengan HET Rp 14.900 per kilogram di Zona 1,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa perbedaan antara beras kepala dan beras pecah menjadi penting dalam proses pencampuran beras. Beras premium diizinkan memiliki broken maksimal 15 persen, dan pencampuran harus disesuaikan dengan standar tersebut agar tidak menyalahi ketentuan.
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa beras kepala adalah butir yang berukuran lebih besar dari 0,8 hingga 1 kali ukuran butir utuh. sedangkan beras patah berukuran 0,2 sampai kurang dari 0,8 kali butir utuh. Standar lain untuk beras premium meliputi kadar air maksimal 14 persen dan derajat sosoh minimal 95 persen.
“Beras dengan label premium, kandungan beras broken maksimal 15 persen dengan kadar air tidak boleh lebih dari 14 persen. Jika terlalu basah, beras bisa cepat basi. Ini penting demi perlindungan konsumen,” jelasnya.
Terkait isu beras oplosan, Kepala NFA Arief menegaskan bahwa pencampuran beras SPHP dengan beras lain dan dijual mendekati harga beras premium, merupakan pelanggaran. Disampaikan bahwa beras SPHP mendapatkan subsidi dari negara sehingga tidak boleh disalahgunakan.
Data Panel Harga Pangan NFA per 15 Juli 2025 menunjukkan bahwa harga beras premium di berbagai zona telah melebihi HET. Pada Zona 1, harga rata-rata mencapai Rp 15.390 per kg (3,29% di atas HET), Zona 2 Rp 16.465 per kg (6,92% di atas HET), dan Zona 3 Rp 18.177 per kg (15,04% di atas HET).
#mentripertanian #beraspremium #nfa #badanpangan #ketahananpangan #mutuberas #panganaman #badanpangannasional #hargaecerantertinggi #perlindungankonsumen #berasnasional #satgaspangan #beraskemasan #berasoplosan