Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemerintah Tegas Tertibkan Beras Premium Tak Sesuai Standar
    Kembali
    16 Jul 2025

    Pemerintah Tegas Tertibkan Beras Premium Tak Sesuai Standar

    Diskominfo

    Penulis : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber : NFA RI

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) terus membenahi tata niaga perberasan nasional dengan menekankan pentingnya kualitas dan mutu beras, terutama untuk kategori premium. Upaya ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk sesuai label dan harga yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Kementrian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada hari Selasa, 15 Juli 2025.

    Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk menertibkan produsen yang tidak memenuhi standar mutu beras. Pemerintah telah memberikan waktu 2 minggu kepada para pelaku usaha untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas temuan beras yang tidak sesuai.

    “Kalau beras kemasan 5 kilogram, isinya tidak boleh hanya 4,8 kilogram. Ini harus ditertibkan. Menteri Pertanian sudah mengundang NFA, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan karena ditemukan lebih dari 200 merek beras premium yang tidak sesuai standar pada 2 minggu yang lalu,” ujarnya. 

    Menurut Kepala NFA Arief langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada lagi yang mendapat beras tidak sesuai dengan labelnya. Ditegaskan bahwa setiap perusahaan harus menjalankan kontrol mutu (quality control) secara ketat, terutama setelah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sistem.

    Pemerintah RI telah menetapkan standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Penetapan standar mutu dan HET dilakukan dengan tujuan agar para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut. Saat ini sudah ditetapkan indikator pembeda antara beras medium dan premium melalui jumlah butir patah atau broken. “Standarnya sudah tertuang dalam Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Untuk beras premium, broken maksimal 15 persen dengan HET Rp 14.900 per kilogram di Zona 1,” jelasnya.

    Dijelaskan bahwa perbedaan antara beras kepala dan beras pecah menjadi penting dalam proses pencampuran beras. Beras premium diizinkan memiliki broken maksimal 15 persen, dan pencampuran harus disesuaikan dengan standar tersebut agar tidak menyalahi ketentuan.

    Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa beras kepala adalah butir yang berukuran lebih besar dari 0,8 hingga 1 kali ukuran butir utuh. sedangkan beras patah berukuran 0,2 sampai kurang dari 0,8 kali butir utuh. Standar lain untuk beras premium meliputi kadar air maksimal 14 persen dan derajat sosoh minimal 95 persen.

    “Beras dengan label premium, kandungan beras broken maksimal 15 persen dengan kadar air tidak boleh lebih dari 14 persen. Jika terlalu basah, beras bisa cepat basi. Ini penting demi perlindungan konsumen,” jelasnya. 

    Terkait isu beras oplosan, Kepala NFA Arief menegaskan bahwa pencampuran beras SPHP dengan beras lain dan dijual mendekati harga beras premium, merupakan pelanggaran. Disampaikan bahwa beras SPHP mendapatkan subsidi dari negara sehingga tidak boleh disalahgunakan.

    Data Panel Harga Pangan NFA per 15 Juli 2025 menunjukkan bahwa harga beras premium di berbagai zona telah melebihi HET. Pada Zona 1, harga rata-rata mencapai Rp 15.390 per kg (3,29% di atas HET), Zona 2 Rp 16.465 per kg (6,92% di atas HET), dan Zona 3 Rp 18.177 per kg (15,04% di atas HET).


    #mentripertanian #beraspremium #nfa #badanpangan #ketahananpangan #mutuberas #panganaman #badanpangannasional #hargaecerantertinggi #perlindungankonsumen #berasnasional #satgaspangan #beraskemasan #berasoplosan



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar