Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: Website KPK
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan pelatihan calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) bagi dunia usaha. Pelatihan berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal berbasis integritas di sektor konstruksi tersebut ditujukan kepada jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PU.
“Pelatihan ini menjadi wujud komitmen Kementerian PU untuk membangun budaya antikorupsi pada lembaga non-struktural di bawahnya. Langkah ini merupakan upaya menciptakan tata kelola dunia usaha yang lebih bersih, adil, dan transparan, ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Diharapkan para peserta pelatihan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik kecurangan yang masih kerap terjadi di lingkungan kementerian/lembaga maupun sektor usaha. Ditekankan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara individual semata. Dibutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari pimpinan hingga pelaksana, agar upaya pencegahan bisa berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam sektor konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan
SNI ISO 37001:2016 telah diwajibkan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sesuai dengan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Sebagai pendukung, KPK menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk membantu dunia usaha memahami pelaporan indikasi korupsi, proses sertifikasi, hingga sistem kepatuhan antikorupsi. “Kesalahan korporasi bisa muncul ketika perusahaan tidak serius menjalankan upaya pencegahan, termasuk memastikan kepatuhan hukum,” jelasnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju akses keanggotaan OECD yang menyaratkan tata kelola bisnis yang kredibel. Ketua LPJK Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menilai pelatihan ini merupakan komitmen nyata upaya pembinaan dunia usaha yang taat hukum dan beretika. “Pelatihan ini bukan hanya memandu pedoman teknis, tapi wujud komitmen mendorong dunia usaha bebas korupsi,” ujarnya.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin berharap setelah pelatihan, para verifikator akan menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. “Mereka akan dibekali keterampilan teknis serta akses sistem yang dikembangkan oleh KPK. Korporasi bukan hanya objek regulasi antikorupsi, tetapi harus jadi subjek yang membangun tata kelola yang akuntabel,” tegasnya.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin menambahkan, para verifikator harus memahami aspek teknis pelaporan sekaligus mampu menganalisis risiko, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang rentan terjadi di lingkungan usaha. PANCEK diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam membentuk iklim usaha yang sehat dan berdaya saing tinggi.
#antikorupsi #integritaskonstruksi #kpk #kementerianpu #pancek #smap #iso37001 #tatakelolausaha #pelatihanverifikator