Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber: PANRB RI
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Rini Widyantini memastikan dukungan konkret Kementerian PANRB terhadap keberlanjutan dan profesionalitas operasional Sekolah Rakyat. Bentuk penguatan tersebut melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Hal ini disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia di Jakarta pada hari Selasa, 8 Juli 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Peran Kementerian PANRB RI harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat agar benar-benar bisa dijalankan secara berkelanjutan dan profesional,” ujarnya.
Kementerian PANRB RI ditugaskan sebagai instansi pendukung dalam 2 aspek penting, yakni kelembagaan dan SDM. Tugas tersebut mencakup penguatan organisasi yang dikoordinasikan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Sosial serta fasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan di Sekolah Rakyat.
Menteri PANRB RI Rini menambahkan bahwa Sekolah Rakyat akan berada dalam ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial, bersama dengan Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial, guna memastikan tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan. “Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial yang sudah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional,” jelasnya.
Dalam aspek kelembagaan, Sekolah Rakyat dirancang mengikuti acuan Permendikbud No. 6 Tahun 2019, dengan mempertimbangkan lokasi serta jenjang pendidikan yang akan dibuka. Saat ini, sebanyak 200 Sekolah Rakyat telah diusulkan dengan jenjang SMP, SMA, hingga Sekolah Rakyat Terintegrasi.
Untuk pemenuhan kebutuhan guru, Kementerian PANRB turut berkolaborasi dengan Kemendikbudristek RI untuk memastikan ketersediaan tenaga pengajar yang profesional. “Dengan demikian, peran Kementerian PANRB RI tidak hanya menfasilitasi pemenuhan guru, tetapi juga mengawal proses seleksi yang adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi,” tuturnya.
#reformasibirokrasi #sekolahrakyat #pengentasankemiskinan #sdmberkualitas #pelayananpublik #kemenpanrb