Penulis/Fotografer: Muhammad Firza Akbar & Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara Sayid Fathullah memastikan bahwa pembangunan Pasar Tangga Arung di Jalan Maduningrat Tenggarong akan dilengkapi sistem pengelolaan yang lebih modern, tertib, dan transparan. Disampaikan bahwa pembangunan pasar semi modern ini ditargetkan selesai pada bulan November 2025.
“Diharapkan Pasar Tangga Arung Tenggarong menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak perekonomian daerah secara makro.” Hal ini diungkapkan saat mendampingi Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam peninjauan lokasi pasar tersebut pada hari Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam kunjungan tersebut hadir Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar Wiyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto, jajaran Dinas Pariwisata, para Lurah, jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Disperindag Kukar.
Plt. Kepala Diperindag Kukar menjelaskan pasar yang dibangun kembali sejak 2 tahun lalu akan menyediakan 703 kios bagi pedagang yang sebelumnya sudah terdaftar. “Kita akan melakukan daftar ulang untuk memastikan data pedagang valid dan sesuai zonasinya. Pasar ini berkonsep semi modern yang beroperasi mulai jam 8 pagi hingga jam 12 malam. Ini berbeda dengan pasar subuh yang hanya buka sampai jam 10 pagi, jadi punya kekhasan sendiri,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa konsep pasar semi modern yang diterapkan juga mencakup area pujasera dan stan kuliner agar suasana pasar lebih tertata dan nyaman. Ditegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem yang lebih terstruktur dalam pengelolaan pasar.
“Kami sudah punya kiat-kiat supaya pasar ini tidak lagi kumuh seperti dulu. Nantinya akan ada petugas Disperindag, Satpol PP, Babinsa, Dishub, dan unsur pengamanan lain. Tidak ada lagi kekosongan pengawasan yang akhirnya membuat pasar diatur oleh preman,” tegasnya.
Ditambahkan untuk model pengelolaan masih menunggu arahan dari Bupati Kukar yang nantinya akan dikelola oleh Perusda ataupun pihak ketiga. “Siapa pun pengelolanya, tetap berada di bawah pengawasan penuh Disperindag, dan akan dilakukan evaluasi setiap bulan. Nantinya pengelola harus betul-betul maksimal, baik dari sisi pendapatan, estetika, tata kelola, maupun kontribusi untuk PAD,” jelasnya.
Dipaparkan lebih lanjut bahwa pengelolaan pasar akan mengedepankan ketertiban dan transparansi. “Masyarakat yang ingin menyewa kios wajib mengikuti prosedur resmi melalui Disperindag dengan sistem sewa pakai, bukan sewa beli. Kalau dalam waktu tertentu dia tidak berjualan atau tidak bayar retribusi, kita keluarkan, Kita ganti dengan pedagang lain. Jangan pernah merasa memiliki kios, lalu disewakan atau diperjualbelikan di bawah tangan. Kalau itu kita temukan, akan kita blacklist,” jelasnya.
Disampaikan bahwa prioritas penyewa kios akan diberikan kepada pedagang lama yang sebelumnya direlokasi ke Pasar Ulin di Lapangan Pemuda atau yang berpindah sementara ke lokasi lain. “Pada dasarnya yang kita prioritaskan adalah penghuni lama yang secara sah sudah terdaftar. Kalau mereka memutuskan tidak melanjutkan usaha dan menyerahkan kios ke pemerintah, itu berarti hak kelola kios juga kembali ke pemerintah. Kita tidak ingin ada praktik makelar,” tegasnya.
“Saya berharap Pasar Tangga Arung Tenggarong dapat menjadi ruang usaha yang lebih nyaman, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah,” harapnya.
#disperindagkukar #pasartanggarung #pengelolaanpasar #transparansipasar #ekonomikukar #pasarsemimodern #kukarmaju #tertibpasar #pemberdayaanpedagang #pasartradisionalmodern #kiospasartanggaarung #pengawasanpasar